Oleh: Muhammad Akmaluddin
Pemahaman
masyarakat terhadap teks keagamaan, utamanya hadis, mendapatkan prioritas lebih
daripada epistemologi yang sangat mendetail. Misalnya dalam pemahaman tentang
hadis perayaan maulid Rasulullah. Namun, bagi para ulama, tidak semuanya
sepakat tentang prioritas pemahaman terhadap suatu hadis atas kesahihannya.
Tiga kelompok ulama di atas berbeda pendapat dengan argumentasi masing-masing.
Misalnya
ahli fikih seperti mazhab Malikiyah menganggap bahwa perayaan maulid adalah
sesuatu yang baru dalam Islam atau sering disebut sebagai bidah. Maulid adalah
perayaan yang tidak pernah dilakukan ulama salaf dan identik dengan
makan-makan.
Ulama
dari mazhab Hanbali, semisal Ibn Taymiyah, juga mengatakan hal yang sama. Ia
mengklaim bahwa amaliah maulid tidak disukai oleh para ulama salaf. Sedangkan
mereka yang berpedoman ketat dengan kriteria ahli hadis menganggap bahwa hadis
perayaan maulid tidak ada dalam koleksi kanonik hadis. Mereka menganggap la
ashl lah dan berbagai label hadis yang menunjukkan lemahnya validitas hadis
maulid.
Di sisi yang lain, ahli tasawuf menggunakan hadis yang mungkin dianggap tidak ada dasarnya. Mereka meriwayatkan berbagai riwayat yang mungkin lemah dalam penilaian ahli hadis. Ada juga ulama mazhab Syafi‘i yang membela perayaan maulid Rasulullah dengan legitimasi hadis-hadis, seperti Ibn Hajar al-Haytami dan al-Suyuti.
Di Indonesia sendiri, hadis populer tentang perayaan maulid dikemukakan oleh beberapa ulama Nusantara seperti Nawawi al-Bantani dalam Madarij al-Su‘ud, maupun kitab lainnya seperti Nihayat al-Zayn.
Periwayatan hadis maulid di Indonesia dapat ditelusuri dari masyarakat yang ada sekarang hingga ke Nawawi al-Bantani, kepada Zayni Dahlan hingga Ibn Hajar al-Haytami dan al-Suyuti. Mereka juga mengungkapkan mengapa perayaan maulid tidak dilarang. Al-Suyuti misalnya, dalam Husn al-Maqsad fi ‘Amal al-Mawlid yang terdapat dapat al-Hawi li al-Fatawi mengungkapkan sejarah mauled, di mana perayaan maulid awalnya diinisiasi oleh al-Muzaffar b. Zayn al-Din pada tahun 604/1207 di Irbil dengan berbagai suguhan makanan.
Peristiwa ini dapat dilacak lebih jauh ke belakang dalam kitab Abu Bakr al-Dimyati (w. 1302/1884), I‘anah al-Talibin. Al-Dimyati juga menyebutkan pendapat para ahli tasawuf di dalam penjelasannya. Para pembela perayaan maulid mendasarkan pada argumen bahwa hal tersebut hukumnya bid‘ah hasanah, karena di dalamnya dibacakan ayat Alquran, pujian kepada Rasulullah, sedekah, dan lainnya.
Mereka juga melanjutkan dengan kajian
historis serta penjelasan tentang hadis- hadis
tentang maulid seperti
puasa di hari Senin,
mencintai orang yang mencintai Rasulullah, membaca
salawat kepada beliau, dan lainnya. Tradisi perayaan maulid
sendiri sudah menjadi tradisi dan budaya yang ada di Indonesia.
Di belahan dunia yang lain, maulid juga diperingati setiap tahun. Misalnya di Ceuta, Granada, dan sebagian daerah Andalusia serta Maghrib, maulid diperingati hampir dengan tradisi yang ada di Irbil. Pembacaan maulid, suguhan makanan, berkumpul bersama dan lainnya merupakan tradisi yang ada sejak masa hakim Abu al-‘Abbas al-‘Azafi (w. 633/1236) dan anaknya, Abu al-Qasim al-‘Azafi. Perayaan maulid di daerah tersebut menjadi acara resmi.
Beberapa ulama dan ahli fikih mengisi acara tersebut dengan
nasehat-nasehat kepada para pengunjung. Sebagaimana di tempat lainnya, maulid
di Andalusia juga diperingati pada 12 Rabi‘ al-Awwal. Peringatan lainnya adalah
perayaan malam Laylat al-Qadr yang diperingati setiap 27 Ramadan.
Beberapa hadis yang status validitasnya longgar dan hampir tanpa mata rantai periwayat, yang akrab dengan hadis tasawuf, juga diriwayatkan oleh para pembela maulid. Misalnya hadis tentang penyambutan maulid dan beberapa pendapat (atsar) sahabat besar tentang maulid. Para pembela maulid juga mengatakan jika perayaan maulid melanggar batas, maka hukumnya pun akan menjadi haram.
Sebaliknya, para penolak maulid mengatakan bahwa perayaan tersebut adalah bidah yang sesat dan tidak ada hadis sahih yang mendasarinya. Para sahabat, tabiin, dan generasi salaf sesudahnya diklaim tidak pernah merayakan maulid sebagaimana didefinisikan para pembela maulid menurut Ibn Taymiyah.
Dari uraian yang ada, terjadi perselisihan antara ahli tasawuf dengan ahli fikih dan hadis. Perselisihan ini bukanlah hal yang baru dalam sejarah kajian teks. Ketiga kelompok tersebut saling menghegemoni dan mendominasi dalam kajian teks sebagaimana dikatakan oleh al-Kattani dalam al-Risalah al-Mustathrafah.
Namun, dalam kasus perayaan maulid, ahli fikih dan ahli hadis bersama-sama melawan ahli tasawuf dalam memperebutkan otoritas wacana dan tradisi keagamaan. Keduanya bahu-membahu mengampanyekan pentingnya mendahulukan otoritas hadis atas praktik yang ada, sebagaimana golongan Asy‘ariyah.
Disarikan dari artikel Metode Riwayat bi al-Ma‘nâ dan Hadis Populer di Indonesia: Studi Hadis-hadis Maulid Rasulullah
.jpg)