Sebagai makhluk hidup, kita akan
selalu bersinggungan dengan yang namanya aturan. Aturan dikategorikan menjadi
dua jenis perintah dan larangan, yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis.
Islam mengenalkan adanya perintah dan larangan agar senantiasa setiap makhluk
taat dan patuh kepada Allah Swt. Terlebih lagi khususnya dalam ranah kajian
hadis, adanya perintah dan larangan yang disampaikan oleh Nabi SAW.
Tulisan ini akan mengulas terkait
perintah dan larangan dalam hadis dalam sudut pandang Ibnu Hazm. Ibnu Hazm
merupakan seorang ulama ahli fiqih, tafsir, dan hadis yang bermazhab Zahiri.
Bagaimana cara dia memandang perintah dan larangan dalam hadis-hadis Nabi Saw.
Apakah adanya perbedaan dengan mazhab lain?
Sebelum mengusut pembahasan perintah
dan larangan hadisnya, perlunya kita mengetahui apa itu perintah dan larangan.
Perintah dan larangan
Amr merupakan suatu lafal perintah yang digunakan oleh orang yang
memiliki pangkat lebih tinggi kedudukannya untuk mewajibkan kepada orang yang
lebih rendah kedudukannya agar melakukan suatu perbuatan. Abu Zahrah
mendefinisikan bahwa amr merupakan perintah dari pihak yang lebih tinggi
tingkatannya, kepada yang lebih rendah.
Adapun bentuk lafal amr tergolong menjadi tiga bentuk, Sighat
amr, sighat mudlari’ yang dimasuki amr, dan jumlah khabariyah (kalimat berita) dimaksud dengan
kalimat yang mengandung tuntutan.
Nahi merupakan suatu perkara yang harus dan benar-benar ditinggalkan dihukumi
dengan haram, sedangkan suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan dihukumi
dengan makruh. Penunjukan terhadap hukum haram dan makruhnya berdasarkan
kehendak syara’ yakni penjelasan masing-masing qarinah-nya.
Adapun bentuk lafal nahi
tergolong menjadi tiga bentuk, sighat mudhari’ disertai la nahiyah,
dan jumlah khabariyah (kalimat berita) dimaksud dengan jumlah insyidiyah
(kalimat yang mengandung tuntutan).
Pandangan Ibnu Hazm terhadap
perintah dan larangan dalam hadis
Ibnu Hazm menjelaskan dalam kitabnya
al-Ihkam, pada jilid tiga, bab 12 seputar perintah dan larangan yang
disebutkan dalam Al-Qur’an dan sabda Nabi. Mengambil makna yang tampak dan
menjadikannya wajib dan tidak melakukannya, berarti membatalkan pernyataan
orang yang menjadikan salah satu dari itu menjadi penafsiran, kelalaian,
anjuran, atau penangguhan tanpa dalil atau pembuktian.
Premis-premis yang dibangun oleh Dhahiriyyah
dapat kita baca dalam metode-metode yang mereka gunakan. Jika kita melihat
metode Dhahiriyyah dengan kacamata Syafi’yyah, Hanafiyah, dan Malikiyyah, maka
semua yang mereka lakukan akan terlihat kurang sesuai.
Disebutkan dalam kitab al-Ihkam
fi Ushul al-Ahkam bahwa Abu Muhammad Ibn Hazm berkata: “Yang dipahami dari
perintah itu adalah panglima menghendaki apa yang diperintahkannya, dan
pasukannnya wajib melaksanakan perintah itu”. Sebagian ulama, diantaranya
Hanafi, Maliki, dan Syafi’i bahwa mereka lebih condong terhadap perintah
Al-Qur'an, Sunnah dan larangan-larangannya diberhentikan, sampai ada dalil yang
mendukungnya. Baik sebagai kewajiban dalam amalan dan larangan, anjuran,
kebolehan, atau sebagai ketidaksukaan.”
Berbeda dengan pendapat Dhahiri, menurutnya
semua itu wajib dalam larangan atau perbuatan, wajib senantiasa diaplikasikan,
sampai adanya bukti dalil yang menjadikan salah satu dari keduanya menjadi
dianjurkan, tidak disukai, atau diperbolehkan.
Ibnu Hazm lebih berfokus pada dhahirnya
ayat, tidak mempertimbangkan dan melihat lainnya, yang setiap ayat Al-Qur’an
hanya menggali pernyataan-pernyataan dhahirnya saja. Kemudian pada lafal
perintah misalnya, yaitu untuk kewajiban, kecuali ada dalil lain dalam nash
yang menunjukkan selainnya.
Dari pernyataan tadi, Ibnu Hazm menetapkannya
dengan segera, hal tersebut menjadi wajib dengan semata-mata memperhatikan nash
dan ilmu yang terkandung didalamnya tanpa harus menunda, kecuali juga ada nash
lain yang juga lahir yang menetapkan selain ketetapan itu. Menurutnya dalam menjelaskan
bahasa yang disampaikan oleh para Nabi dan para rawi itu tujuannya bukan
menyulitkan, sehingga tidak perlu dipahami yang lain-lain.
Misalnya “jangan makan keledai”,
kalimat ini dimaknai sesuai dhahirnya. Dalam artian semua keledai baik kecil,
besar, lokal, dan ras. Mungkin keledai yang dimaksud Nabi yang digunakan untuk
mengangkat barang-barang, dengan begitu tidak boleh untuk dimakan. Sebab, jika
dimakan tidak ada lagi yang mengangkut barang-barang, bisa jadi menyulitkan
transportasi dan sebagainya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pandangan Ibnu Hazm mengenai perintah dan larangan dalam hadis, pemikirannya tidaklah tekstualis. Akan tetapi hal tersebut sampai adanya nash lain yang berasal dari al-Qur’an dan hadis. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi:
al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, jilid 3, bab 12, hal. 2-32
