Menavigasi Perintah dan Larangan Hadis dalam Kacamata Ibnu Hazm

Daftar Isi [Tampilkan]
Oleh: Wafa Fauziyyah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Sebagai makhluk hidup, kita akan selalu bersinggungan dengan yang namanya aturan. Aturan dikategorikan menjadi dua jenis perintah dan larangan, yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis. Islam mengenalkan adanya perintah dan larangan agar senantiasa setiap makhluk taat dan patuh kepada Allah Swt. Terlebih lagi khususnya dalam ranah kajian hadis, adanya perintah dan larangan yang disampaikan oleh Nabi SAW.

Tulisan ini akan mengulas terkait perintah dan larangan dalam hadis dalam sudut pandang Ibnu Hazm. Ibnu Hazm merupakan seorang ulama ahli fiqih, tafsir, dan hadis yang bermazhab Zahiri. Bagaimana cara dia memandang perintah dan larangan dalam hadis-hadis Nabi Saw. Apakah adanya perbedaan dengan mazhab lain?

Sebelum mengusut pembahasan perintah dan larangan hadisnya, perlunya kita mengetahui apa itu perintah dan larangan.

Perintah dan larangan

Amr merupakan suatu lafal perintah yang digunakan oleh orang yang memiliki pangkat lebih tinggi kedudukannya untuk mewajibkan kepada orang yang lebih rendah kedudukannya agar melakukan suatu perbuatan. Abu Zahrah mendefinisikan bahwa amr merupakan perintah dari pihak yang lebih tinggi tingkatannya, kepada yang lebih rendah.

Adapun bentuk lafal amr tergolong menjadi tiga bentuk, Sighat amr, sighat mudlari’ yang dimasuki amr, dan jumlah khabariyah (kalimat berita) dimaksud dengan kalimat yang mengandung tuntutan.

Nahi merupakan suatu perkara yang harus dan benar-benar ditinggalkan dihukumi dengan haram, sedangkan suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan dihukumi dengan makruh. Penunjukan terhadap hukum haram dan makruhnya berdasarkan kehendak syara’ yakni penjelasan masing-masing qarinah-nya.

Adapun bentuk lafal nahi tergolong menjadi tiga bentuk, sighat mudhari’ disertai la nahiyah, dan jumlah khabariyah (kalimat berita) dimaksud dengan jumlah insyidiyah (kalimat yang mengandung tuntutan).

Pandangan Ibnu Hazm terhadap perintah dan larangan dalam hadis

Ibnu Hazm menjelaskan dalam kitabnya al-Ihkam, pada jilid tiga, bab 12 seputar perintah dan larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sabda Nabi. Mengambil makna yang tampak dan menjadikannya wajib dan tidak melakukannya, berarti membatalkan pernyataan orang yang menjadikan salah satu dari itu menjadi penafsiran, kelalaian, anjuran, atau penangguhan tanpa dalil atau pembuktian.

Premis-premis yang dibangun oleh Dhahiriyyah dapat kita baca dalam metode-metode yang mereka gunakan. Jika kita melihat metode Dhahiriyyah dengan kacamata Syafi’yyah, Hanafiyah, dan Malikiyyah, maka semua yang mereka lakukan akan terlihat kurang sesuai.

Disebutkan dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam bahwa Abu Muhammad Ibn Hazm berkata: “Yang dipahami dari perintah itu adalah panglima menghendaki apa yang diperintahkannya, dan pasukannnya wajib melaksanakan perintah itu”. Sebagian ulama, diantaranya Hanafi, Maliki, dan Syafi’i bahwa mereka lebih condong terhadap perintah Al-Qur'an, Sunnah dan larangan-larangannya diberhentikan, sampai ada dalil yang mendukungnya. Baik sebagai kewajiban dalam amalan dan larangan, anjuran, kebolehan, atau sebagai ketidaksukaan.”

Berbeda dengan pendapat Dhahiri, menurutnya semua itu wajib dalam larangan atau perbuatan, wajib senantiasa diaplikasikan, sampai adanya bukti dalil yang menjadikan salah satu dari keduanya menjadi dianjurkan, tidak disukai, atau diperbolehkan.

Ibnu Hazm lebih berfokus pada dhahirnya ayat, tidak mempertimbangkan dan melihat lainnya, yang setiap ayat Al-Qur’an hanya menggali pernyataan-pernyataan dhahirnya saja. Kemudian pada lafal perintah misalnya, yaitu untuk kewajiban, kecuali ada dalil lain dalam nash yang menunjukkan selainnya.

Dari pernyataan tadi, Ibnu Hazm menetapkannya dengan segera, hal tersebut menjadi wajib dengan semata-mata memperhatikan nash dan ilmu yang terkandung didalamnya tanpa harus menunda, kecuali juga ada nash lain yang juga lahir yang menetapkan selain ketetapan itu. Menurutnya dalam menjelaskan bahasa yang disampaikan oleh para Nabi dan para rawi itu tujuannya bukan menyulitkan, sehingga tidak perlu dipahami yang lain-lain.

Misalnya “jangan makan keledai”, kalimat ini dimaknai sesuai dhahirnya. Dalam artian semua keledai baik kecil, besar, lokal, dan ras. Mungkin keledai yang dimaksud Nabi yang digunakan untuk mengangkat barang-barang, dengan begitu tidak boleh untuk dimakan. Sebab, jika dimakan tidak ada lagi yang mengangkut barang-barang, bisa jadi menyulitkan transportasi dan sebagainya.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa pandangan Ibnu Hazm mengenai perintah dan larangan dalam hadis, pemikirannya tidaklah tekstualis. Akan tetapi hal tersebut sampai adanya nash lain yang berasal dari al-Qur’an dan hadis.  Wallahu a’lam bi al-shawab.


Referensi:

al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, jilid 3, bab 12, hal. 2-32

 

Baca juga:
Labels : #Mahasiswa ,#Opini ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar