Gerakan Tanpa Isnad di Daerah Periferal

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Muhammad Akmaluddin


Penilaian standar pemaknaan dan pemahaman hadis dengan memakai standar periwayatan hadis seringkali akan menimbulkan kesimpulan yang selalu kontras. Misalnya beberapa amaliah yang dilakukan oleh para ahli tasawuf dan ahli fikih akan selalu bertolak belakang dengan penilaian ahli hadis. Mereka sama-sama menggunakan hadis, namun berbagai perspektif yang dipakai sama sekali berbeda.

Ahli tasawuf lebih menekankan adanya pemaknaan batin yang menuju pada penyucian jiwa. Hadis yang dipakai pun cenderung lebih longgar karena yang dituju adalah isi hadisnya, bukan hanya validitas hadis saja. Ahli fikih menggunakan berbagai alat dan metode istinbat al-ahkam serta keunggulan satu hadis dengan yang lain. Beberapa ulama mazhab Malikiyah yang beraliran Madinah malah sebaliknya, yaitu mendahulukan praktik masyarakat Madinah daripada hadis ahad.

Adapun ahli hadis sendiri lebih mengutamakan validitas hadis daripada makna hadis itu sendiri. Adanya tiga ilmu yang berbeda ini, yaitu tasawuf, fikih, dan hadis dalam diri seseorang akan menjadikannya sebagai ulama paripurna. Adanya keterkaitan satu ilmu dengan lainnya dalam kajian hadis tidak bisa dipungkiri.

Dari penggolongan ini, dapat kita tarik benang merah bahwa ahli tasawuf lebih pada pengembangan makna dan pengalaman beragama baru kemudian melakukan klaim dan legitimasi pengetahuan pada hadis. Hadis yang diklaim dan dilegitimasi kemungkinan secara makna benar dan dapat dilihat dalam validitas hadis lainnya, namun mungkin secara redaksi dan transmisi tidak sesuai dengan standar hadis pada umumnya. 

Sebaliknya, ahli fikih dan ahli hadis mencari berbagai hadis yang ada dan kemudian melakukan penafsiran dan pemahaman atas hadis yang ada. Mereka mengembangkan dan mengkaji hadis terlebih dahulu baru kemudian mengomentari isi dan menjelaskan pemahaman hadis tersebut. Jadi ahli tasawuf menggunakan pola dari makna kepada legitimasi hadis, sedangkan ahli fikih dan ahli hadis menggunakan validitas hadis baru dijabarkan maknanya. 

Pola pertama lebih dekat dengan epistemologi Mu‘tazilah yang mendahulukan makna dan penjabaran baru kemudian diperkuat dengan adanya ayat Alquran  atau  hadis. Sedangkan  pola  kedua  mirip  dengan epistemologi  Asy‘ariyah yang mendahulukan teks keagamaan baru kemudian dijelaskan dan diuraikan maknanya.

Riwayat yang kaku dan normatif sebagaimana distandarkan oleh ahli hadis membawa masalah tersendiri. Misalnya bagi daerah yang jauh dari pusat peradaban Islam (Damaskus dan Baghdad pada waktu itu) dan mempunyai pengetahuan yang kurang akan bahasa Arab dan pemahaman Islam. Bagi daerah yang ada di sekitar pusat Islam, bahasa Arab dan pengetahuan Islam akan cepat dipelajari dan dimengerti.

Oleh karenanya, riwayat hadis dapat mudah menyebar dan diriwayatkan oleh satu orang kepada orang yang lain. Pengetahuan bahasa Arab dan Islam adalah hal mendasar yang harus dipelajari seseorang. Pengetahuan lain yang lebih canggih seperti riwayat hadis dan usul fikih akan sulit dimengerti jika tidak faham hal mendasar tersebut. Daerah yang hanya mengenal bahasa lokal dan pengetahuan sekitarnya akan sulit memahami Islam.

Dengan demikian, beberapa ulama di daerah pinggiran kemudian berusaha agar masyarakat awam dapat dengan mudah meriwayatkan hadis. Mereka tidak menentukan standar yang kaku seperti ahli hadis dalam tahammul wa ada’ al-hadits. Yang terpenting bagi mereka adalah mengetahui dan memahami Islam dari berbagai aspeknya untuk kemudian belajar lebih dalam mengenai Islam. Kajian tentang mata rantai transmisi pengetahuan yang rumit dan canggih akan mengganggu proses belajar mereka.

Jika ada yang salah dalam memahami hadis, ulama yang ada di daerah tersebut bisa melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat awam. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ulama al-Andalus pada abad kedua dan ketiga hijriah, di mana kajian dan kodifikasi hadis mengalami masa puncaknya.

Di Nusantara sendiri, pemahaman hadis lebih didahulukan daripada validitas hadis itu sendiri. Masyarakat lebih menerima suatu lafal yang dikatakan hadis Rasulullah walaupun itu lemah. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kitab yang berisi hadis tanpa isnad dan banyak dikaji di pesantren seperti Mawa‘iz ‘Usfuriyah dan Durrat al-Nasihin. Bahkan hadis-hadis dalam kitab Durrat al-Nasihin dianggap banyak berisi hadis lemah dan palsu. 

Sedangkan hadis yang tanpa isnad seperti al-Arba‘in al-Nawawiyah. Beberapa komentar kitab al- Arba‘in al-Nawawiyah banyak ditemukan dalam bahasa lokal agar mudah dipahami. Kajian hadis kontemporer menunjukkan bahwa praktik keagamaan yang ada di Indonesia juga tidak mempunyai dasar yang jelas, kecuali setelah melakukan penelitian dengan perspektif dari dalam (insider perspective). Oleh karena itu, gerakan tanpa isnad ini banyak juga terjadi di Nusantara.


Disarikan dari artikel Metode Riwayat bi al-Ma‘nâ dan Hadis Populer di Indonesia: Studi Hadis-hadis Maulid Rasulullah

Baca juga:
Labels : #Ilmu Hadis ,#Opini ,#Periferal ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar