Oleh: Muhammad Akmaluddin
Para pengkaji hadis dari pihak Muslim (insider) banyak menilai kesahihan hadis dari postulat kepercayaan orang-orang terpercaya dan para imam sebelum mereka. Postulat ini kemudian nantinya akan mudah diserang dari sisi keabsahan teks sumber-sumber historis dan juga validitas kepengarangannya.
Dalam hal ini, pihak Muslim lebih memilih “keimanan” terhadap
orang-orang terdahulu. Para penulis kitab hadis juga tidak menggunakan metode
yang konsisten dan terukur. Misalnya, banyak hadis al-Bukhari (w. 256/869),
yang paling dianggap paling sahih setelah Al-Qur’an, berisi hadis yang mu‘allaq
(satu atau lebih rawi hadis dihilangkan dari awal isnad-pengarangnya), menggunakan beberapa rawi yang lemah, dan lain kekurangan
lainnya. Bahkan satu kritikus dengan kritikus lainnya saling menilai lemah
karena perbedaan ideologi, nasab, aliran teologi dan lain sebagainya.
Postulat kepercayaan tersebut ternyata tidak bisa dipercaya
sepenuhnya. Banyak pengecualian, perbedaan, subyektivitas, konflik, kepentingan
pribadi dan kelompok, kesalahpahaman, dugaan, status sosial dan lainnya dalam
mempercayai orang-orang terpercaya dan para imam sebelum mereka. Oleh karena
itu, postulat semacam ini tidak mengarah kepada keyakinan yang sebenarnya dan
tidak bisa dipercaya begitu saja.
Di samping itu, pengkaji hadis sekarang lebih banyak mengambil kritik rawi dari sumber-sumber sekunder seperti Al-Dlu‘afa’ wa al-Matrukun karya al-Nasa’i (w. 303/915), Al-Tsiqat karya Ibn Hibban (w. 354/965), Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi (w. 742/1341) dan lainnya.
Bahkan beberapa orang
banyak yang mengambil jalan pintas dari ringkasan kitab-kitab sekunder seperti Taqrib
al-Tahdzib karya Ibn Hajar (w. 852/1448), Mizan al-I‘tidal karya
al-Dzahabi (w. 748/1347) dan lainnya. Belum lagi pembelaan atas kitab hadis
yang dianggap paling sahih seperti Shahih al-Bukhari oleh Ibn Hajar.
Pembelaan tersebut dapat dianggap sebagai justifikasi atas ‘ideologi’ kesahihan
kitab al-Bukhari.
Meski demikian, rujukan sekunder tersebut masih dianggap wajar. Pasalnya, pengarang kitab-kitab tersebut masih menyertakan variasi perbedaan kritik, walaupun terkadang diikuti dengan pandangan subyektif mereka. Dengan begitu, para pembaca masih bisa mempertimbangkan kemungkinan kritik lain atau kritik alternatif yang berasal dari selain penulis.
Pada masa kontemporer,
pembuktian orisinalitas hadis menjadi semakin lebih sempit, instan dan
ideologis. Misalnya yang dilakukan oleh al-Albani (w. 1420/1999), Fatawi
al-Lajnah al-Da’imah (dewan fatwa di Arab Saudi) dan lainnya. Pemilihan
otentisitas hadis, yang didasarkan pada satu bukti dari beberapa bukti yang ada
dan menganggap bukti yang lain salah, adalah salah satu kemunduran kritik pada
masa kontemporer.
Sebaliknya, pihak non-Muslim (outsider) mendasarkan postulat mereka pada pembuktian ilmiah yang identik dengan pembuktian empiris dan historis. Kaidahnya, al-ashl fi al-hadits mawdlu‘ hatta yadull al-dalil ‘ala shihhatihi (keaslian atau otentisitas hadis adalah palsu sehingga ada argumen atas keasliannya).
Kaidah ini berbanding terbalik dengan para
tradisionalis yang mengatakan bahwa al-ashl fi al-hadits shahih hatta yadull
al-dalil ‘ala wad‘ihi (keaslian atau otentisitas hadis adalah asli sehingga
ada argumen atas kepalsuannya). Dalam hal ini, H. Motzki mengatakan dalam
riwayat Ma‘mar dari al-Zuhri bahwa
“The circumstantial evidence presented above goes against the idea
that Maʿmar forged or invented his information on the origin of his texts. As a
consequence, until the contrary is proven, we must consider his Zuhri and Qatada
texts as authentic, i.e., really received from the persons named.”
(“Bukti tidak langsung yang disajikan di atas bertentangan dengan
gagasan bahwa Maʿmar memalsukan atau menemukan informasi tentang asal usul
teks-teksnya. Akibatnya, sampai yang sebaliknya terbukti, kita harus menganggap
teks Zuhri dan Qatada (yang diriwayatkan Maʿmar) sebagai otentik, yaitu,
benar-benar diterima dari orang yang bernama”).
Sarjana non-Muslim, khususnya yang skeptis, selalu menganggap bahwa hadis adalah refleksi orang-orang setelah sahabat dan tabiin (orang-orang yang hidup setelah sahabat). Di samping itu, mereka mengatakan bahwa hadis diproyeksikan ke belakang agar terlihat seolah-olah berasal dari Rasulullah.
Dengan memproyeksikan ke belakang, maka hadis mempunyai otoritas dan legitimasi
dari Rasulullah. Bahkan selain hadis pun bisa menjadi hadis asal diproyeksikan
ke masa Rasulullah. Ada juga yang mengatakan bahwa banyak tokoh-tokoh fiktif
yang muncul dalam ilmu jarh wa ta‘dil dan lain sebagainya.
Kelompok non-Muslim, baik yang skeptis maupun tradisionalis, berusaha mengandalkan bukti-bukti empiris seperti manuskrip kuno, benda-benda arkeologis dan laporan historis dari sumber-sumber non-Muslim. Tujuannya untuk mengaplikasikan verifikasi dan triangulasi data yang ada dalam kajian hadis.
Jika sumber yang digunakan untuk mengkritik hadis berasal dari karangan orang
Muslim sendiri, maka kemungkinan besar akan sulit untuk memastikan kebasahan
datanya. Oleh karena itu, proses triangulasi data melalui bukti-bukti empiris
seperti manuskrip kuno, benda-benda arkeologis dan laporan historis dari sumber-sumber
non-Muslim sangat penting untuk melakukan verifikasi atas suatu hadis.
Pembuktian empiris yang nyata wujud benda dan fisiknya paling tidak akan lebih bisa diterima oleh semua pihak karena tidak hanya sekedar penafsiran atau imajinasi. Pembuktian empiris tidak hanya berupa spekulasi dan interpretasi subyektif, namun juga didukung oleh benda yang dapat diindera dan tidak diragukan lagi keabsahannya. John Wansbrough misalnya misalnya membandingkan keadaan Hijaz pada abad VII M/I H dan zaman perak pada abad XIV SM di Syria.
Ia mengatakan jika zaman perak di Syria saja sudah menyediakan
data historis yang empiris seperti tulisan kuno dalam tablet (lembaran tanah
liat) minimal dalam enam bahasa, bukti pemerintahan kota, pemakaman, arsitektur
domestik dan lainnya. Sedangkan kondisi Hijaz pada abad VII M/I H hanya
diketahui melalui data historis yang literal dan interpretatif, tidak
menyediakan bukti yang obyektif sebagaimana zaman perak di Syria.
Perbandingan yang dibuat Wansbrough sebenarnya kurang tepat. Membandingkan wilayah yang mempunyai sistem kerajaan dan tata kelola administrasi dan arsitektur yang canggih dan lebih (Zaman Perak di Syria) dengan daerah yang tidak mempunyai sistem kerajaan, tata kelola administrasi, bahkan arsitektur (Hijaz pada abad VII M/I H) sangat tidak sebanding.
Sama
halnya membandingkan Candi Borobudur (dibangun oleh dinasti Syailendra pada
sekitar abad IX) dengan masyarakat sekitar lereng Merapi abad XXI yang tidak
mempunyai struktur kerajaan dan bangunan besar dan megah seperti Borobudur.
Namun demikian, pembuktian empiris berupa bukti arkeologis atau yang lain sebenarnya bukan tanpa kelemahan. Bukti masa lalu yang lestari sampai sekarang tidak lepas dari peran para penguasa atau pemenang sejarah. Bukti lain yang tidak sejalan dengan penguasa atau pemenang bisa jadi dimusnahkan atau dimarjinalkan.
Pembangunan sistem pemerintahan, tata kelola administrasi dan
arsitektur, yang terekam dalam benda fisik yang kuat tidak sama dengan riwayat
yang diajarkan turun temurun melalui ingatan dan sedikit catatan di benda fisik
yang rapuh. Bukti obyektif tidak selalu ditentukan oleh data historis yang
empiris, begitu juga sebaliknya.
Namun demikian, pembuktian empiris yang ditawarkan oleh aliran skeptis maupun tradisionalis mempunyai tujuan agar otentikasi dan verifikasi hadis terukur, obyektif dan dapat digunakan secara konsisten. Penggunaan kritik hadis berdasarkan penilaian yang subyektif dalam kajian hadis klasik seperti dalam al-jarh wa al-ta‘dil dianggap tidak menggunakan prosedur yang jelas sehingga rentan terjadi konflik kepentingan.
Misalnya dalam kasus kitab
al-Bukhari yang mu‘allaq dan menggunakan beberapa rawi yang lemah,
banyak sekali pengecualian yang dilakukan oleh Ibn Hajar. Padahal lazimnya,
pengecualian dalam ilmu pengetahuan jumlahnya sedikit dan terbatas.
Tuntutan akan bukti empiris dan historis dalam kajian hadis kemudian menuntut para sarjana Muslim maupun non-Muslim melakukan berbagai “perburuan dan penggalian” data empiris. Misalnya yang dilakukan oleh Azami melalui bukunya, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence.
Begitu juga dengan George Schoeler yang meneliti tradisi lisan dan tulisan di
awal Islam. Ada juga analisis isnad cum matn yang dilakukan oleh Harald
Motzki dan pengikutnya seperti Nicolet Boekhoff-van der Voort dan Sean W.
Anthony. Ada juga yang melakukan pembuktian empiris dengan sisa-sisa material
di masa lalu (numismatic, epigraph dan lainnya), laporan historis dari
non-Muslim dan manuskrip kuno dari Qairawan sebagaimana dilakukan oleh J.
Brockopp.
Disarikan dari artikel Pembuktian Empiris dan Validasi Alternatif dalam Kajian Hadis Kontemporer
.png)