Validasi Alternatif Hadis Pertama: I‘tibar al-Asanid

Daftar Isi [Tampilkan]


Oleh: Muhammad Akmaluddin

Di samping pembuktian empiris dan historis, ada juga tawaran untuk pembuktian alternatif atas sahihnya suatu hadis. Dalam kajian hadis klasik, suatu hadis hanya dianggap sahih jika memenuhi kualitas sanad dan matannya. Konsistensi dalam kritik internal dan eksternal tersebut ternyata hanya dalam level teoritis saja. Dalam level praksis, ternyata banyak juga hadis yang bermasalah dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, apalagi kitab lainnya.

Hadis yang statusnya mu‘allaq, mursal, rawi yang dianggap lemah dan lain sebagainya ternyata tetap eksis dalam kitab hadis sahih. Walaupun begitu, beberapa ulama di kemudian hari menyatakan hadis itu sahih dengan beragam pembuktian sebagaimana dilakukan oleh Ibn ‘Abd al-Barr dan Ibn Hajar al-‘Asqalani. Dari sinilah muncul perlunya mencurigai hadis yang dianggap sahih atau mencurigai hadis yang dianggap tidak sahih dalam kitab ulama terdahulu. Pembuktian alternatif bisa melalui dua cara, yaitu merujuk pada sanad dan matan.

Pertama pembuktian alternatif sanad bisa melalui i‘tibar al-asanid (penelusuran sanad hadis) sebagaimana dilakukan Ibn ‘Abd al-Barr (w. 463/1070) dan al-Suyuti (w. 911/1505) atas kitab Muwaththa’ Malik, dan Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852/1448) atas Sahih al-Bukhari. Dengan meneliti jalur lain yang bersambung dan menguatkan jalur hadis yang dianggap lemah, maka suatu hadis daif akan menjadi hasan hingga sahih.

Jarak waktu yang dilakukan Ibn ‘Abd al-Barr untuk memvalidasi hadis yang bermasalah (balaghat al-hadits) dalam kitab Muwaththa’ Malik karya Imam Malik b. Anas (w. 179/795) adalah 284 tahun. Sedangkan jeda waktu validasi hadis mu‘allaq oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani atas Sahih al-Bukhari karya al-Bukhari (w. 256/869) adalah 596 tahun. Walaupun jeda waktu sangat jauh, validasi hadis yang bermasalah tetap bisa dilakukan dan semakin meneguhkan otoritas kitab Muwaththa’ Malik dan Shahih al-Bukhari.

Namun demikian, pembuktian alternatif ini hanya berhenti di ulama Masyriq (Timur) saja, dan terbatas pada ahli hadis profesional yang masyhur dan terkemuka. Oleh karena itu, hadis yang berada di luar kriteria tersebut dianggap tidak lagi menarik untuk dikaji. Bahkan terkadang label hadis daif akan segera muncul tanpa usaha untuk menelisik akar sanadnya.

Misalnya kitab Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadllih karya Ibn ‘Abd al-Barr kaya akan sanad asing. Namun tidak ada kitab biografi rawi yang dapat menjelaskan guru dan sanad Ibn ‘Abd al-Barr. Akhirnya banyak hadis di dalamnya yang kemudian dianggap tidak memenuhi kriteria sahih karena guru Ibn ‘Abd al-Barr banyak yang tidak bisa diketahui rekam jejak dan biografinya. Padahal Ibn ‘Abd al-Barr adalah ahli hadis yang tidak diragukan lagi kemampunannya dalam menyeleksi hadis.

Oleh karena itu, pembuktian alternatif sanad seperti ini bisa dengan mengukur kualitas ulama yang menukil sebuah hadis sebagaimana dilakukan Ibn Hajar al-‘Asqalani dan Ibn ‘Abd al-Barr. Jika yang meriwayatkan adalah ulama yang profesional seperti al-Bukhari dan Malik b. Anas, maka hadis yang diriwayatkan adalah hasan atau sahih, tidak sampai daif. Jika ada anggapan bahwa suatu hadis yang diriwayatkan ulama yang profesional adalah tidak sahih karena gurunya yang mubham atau majhul, maka penilaian itu kurang tepat.

Kriteria mubham atau majhul berlaku jika rawi tersebut tidak ditemukan dalam semua kitab biografi rawi, tidak hanya terbatas pada Tahzhib al-Kamal karya al-Mizzi atau Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyahir wa al-A‘lam karya al-Dhahabi saja. Namun mubham atau majhul juga tidak ditemukan dalam kitab biografi yang lain, baik yang masih berupa manuskrip yang hilang (mafqud), manuskrip yang masih ada ataupun dalam riwayat ulama profesional.

Masalahnya adalah kitab biografi rawi, khususnya yang ada di daerah periferal, tidak terdistribusikan dengan baik. Bahkan beberapa guru ulama hadis yang profesional pun tidak terekam di dalamnya. Dengan demikian, mubham atau majhul seharusnya memakai standar yang komprehensif, bukan berdasarkan kitab atau catatan tertulis seperti manuskrip yang eksis pada masa sekarang.

Rawi yang mubham atau majhul harus diperluas pada nama yang tidak diriwayatkan oleh ulama hadis profesional. Jika nama seorang rawi disebut oleh ulama hadis profesional tersebut, maka harusnya tidak dianggap sebagai mubham atau majhul. Apalagi banyak para kritikus yang mencela imam hadis yang terkemuka karena alasan fanatisme mazhab, konflik pribadi dan lain sebagainya, termasuk tidak ada data yang dapat dirujuk terkait guru para ahli hadis profesional seperti Ibn ‘Abd al-Barr.

Oleh karena itu, penilaian rawi tidak cukup sampai pada kitab biografi seperti Tahdzib al-Kamal, al-Dlu‘afa’ wa al-Matrukun, al-Tsiqat dan sejenisnya saja. Kitab tersebut sangat penting dan menjadi sumber historis untuk mengetahui kualitas rawi. Namun betapa lebih banyak biografi rawi yang tidak terekam dalam sumber tertulis dan kemudian menjadi majhul atau mubham.

Oleh karena itu, penilaian lemah suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi majhul atau mubham adalah kesimpulan yang terburu-buru. Penilaian la asla lah terhadap suatu hadis bukan berarti hadis tersebut tidak sahih, namun ada beberapa sanad yang belum bisa dilacak dan tidak tertulis dalam kitab biografi rawi.

Dengan demikian, klaim ulama yang memandang sudah melihat dalam semua kitab hadis dan menyatakan suatu hadis tidak ditemukan, seperti sering dilakukan al-Albani dalam Silsilat al-Ahadits al-Dla‘ifah wa al-Mawdlu‘ah wa Atsaruha al-Sayyi’ fi al-Ummah bermasalah dari dua hal. Pertama terkait dengan rawi yang tidak semuanya terekam dalam kitab hadis dan penilaian yang cenderung subyektif dari kritikus.

Kedua tidak semua kitab hadis tertulis dan beredar sebagaimana yang telah dibaca oleh al-Albani. Betapa banyak manuskrip yang belum diedit (makhthuthat) dan betapa lebih banyak lagi manuskrip kitab hadis yang hilang dari peredaran dan tinggal nama saja (mafqud) sebagaimana sebagiannya terekam dalam al-Risalah al-Mustathrafah dan al-Ta‘liqat al-Mustadhrifah, dan indeks manuskrip lainnya seperti Geschichte der Arabischen Litteratur (GAL) karya Carl Brockelmann (w. 1956), Geschichte der Arabischen Schrifttums (GAS) karya Fuat Sezgin (w. 2018), Kasyf al-Dhunun ‘an Asami al-Kutub wa al-Funun karya Hajji Khalifah (w. 1068/1657), Historia de Los Autores y Transmisores Andalusíes (HATA) dan lain sebagainya.


Disarikan dari artikel Pembuktian Empiris dan Validasi Alternatif dalam Kajian Hadis Kontemporer

Baca juga:
Labels : #Ilmu Hadis ,#Opini ,#Revisionis ,#Tradisionalis ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar