Wacana Awal Pembukuan Hadis dalam Perspektif M. ‘Ajjaj Al-Khathib

Daftar Isi [Tampilkan]
Oleh: Abd. Rasyid AM.
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Manuskrip Hasyiyah al-Sindi


Diskursus tentang otentisitas hadis sangat krusial dalam studi hadis, baik bagi ulama hadis terdahulu maupun kontemporer. Hadis merupakan sumber ajaran yang paling otoritatif setelah Al-Qur’an,[1] yang sangat rentan terhadap kesalahfahaman. Oleh karena itu, perbedaan jarak, ruang, dan waktu antara hadis-hadis Nabi (yang saat ini dalam bentuk teks-teks keagamaan pada buku-buku karya ulama klasik) dan peradaban umat manusia menuntut para sarjana untuk secara akademis menggali ulang khazanah keislaman yang tertimbun dalam teks-teks sabda Nabi Muhammad demi menjaga autentisitas serta otoritasnya.[2]

Fungsi hadis sebagai sumber doktrin keagamaan memang sepatutnya menjadi standar bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan yang digariskan Nabi. Dalam hal ini, otoritas hadis sebagai sumber utama ajaran Islam tentunya tidak diragukan.

Otoritas tidak hanya memiliki dimensi tunggal, ia lahir dalam sebuah konteks yang mengitarinya. Hal ini berlaku juga untuk otoritas hadis. Suatu hadis (baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan Nabi) tentunya tidak muncul dari ruang kosong. Artinya, otoritas hadis melekat pada konteks yang ada di sekitarnya.[3]

Perubahan dan perbedaan konteks yang ada setelah munculnya hadis tersebut, secara tidak langsung mempengaruhi kadar otoritasnya. Pembaruan metode serta reaktualisasi pemahaman hadis dalam hal ini menjadi hal mutlak yang harus dilakukan para sarjana dari berbagai bidang.

Umat Islam di awal abad pertama hadis masih berbentuk menyampaikan hadis secara lisan dan dihafal. Mereka masih fokus pada penulisan mushaf Al-Qur’an agar tidak bercampur dengan hadis. Di akhir abad pertama, banyak ulama hadis wafat. Di masyarakat, sudah banyak hadis palsu sehingga membuat para ulama, imam, dan khalifah khawatir akan musnahnya hadis. Kemudian para tabi’in menulis hadis ke dalam lembaran-lembaran kertas. Ketika masuk d awal abad ke-2 H, hadis secara resmi dibukukan dan dikumpulkan di setiap kota seperti Madinah, Mekkah, Kuffah, Bashrah, Yaman, Khurasan, Mesir, Syam dan yang lainnya atas perintah Umar bin Abdul Aziz. Ini menunjukkan bahwa hadis di masa itu menjadi perhatian para ulama hadis dikarenakan hadis Nabi dikhawatirkan hilang tanpa tersisa. Setelah abad ke-2 H, hadis terus berkembang sampai masa keemasan hadis di abad ke-3 sampai ke-5 H.

 

Biografi (Ajjaj Al-Khathib)

M. ‘Ajjaj bin Muhammad Tamim bin Salih bin Abdullah al-Hasani al-Hasyimi al-Khathib merupakan seorang tokoh pemikir Islam terkenal khususnya dalam bidang ilmu hadis. Ia lahir di Damaskus, Syiria pada tahun 1350 H/1932 M. Ketika muda, ia dikenal sebagai seorang yang pintar. ‘Ajjaj al-Khathib menempuh pendidikannya di kota Damaskus dan sering mengikuti berbagai halaqah-halaqah keilmuan di masjid Bani Umayyah. Kemudian beliau melanjutkan jenjang pendidikannya di sekolah guru Dar al-Mu’allimin al-Ibtida’iyyah lulus pada tahun 1951/1952 M dan mengikuti praktek mengajar.

M. ‘Ajjaj al-Khathib pernah mengajar di salah satu sekolah menengah kota Damaskus sekitar tahun 1952-1959 M. Selain mengajar, beliau juga melanjutkan sekolahnya di Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus tahun 1958/1959 M dan mendapatkan gelar sarjananya. Ia mendapatkan beasiswa program Magister di Universitas Kairo dan lulus pada tahun 1962, dan meraih gelar P.h.D di universitas yang sama pada tahun 1965 dengan konsentrasi ilmu hadis. Pada tahun 1966-1969, M. ‘Ajjaj al-Khathib diberi amanah untuk menjadi dosen pada jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus.

Ia banyak menimba ilmu kepada ulama-ulama, di antaranya Syaikh Hashim al-Khathib, Syaikh Dr. Muhammad Amin al-Mishri, Syaikh ‘Abd al-Wahhab al-Hafidh, Syaikh Sa’id al-Burhani, Prof. Dr. Musthafa al-Zarqa, Prof. Dr. Musthafa al-Siba’i, Prof. Musthafa Khan dan lain-lain. Selain kitab al-Sunnah Qabla al-Tadwin, ‘Ajjaj al-Khathib memiliki beberapa karya lain, di antaranya Abu Hurairah Rawiyah al-Islam, Lamahat fi al-Maktabah al-Bahts al-Mashadir  dan lainnya.[4]

 

‘Ajjaj Al-Khathib dan Masa Awal Pembukuan

Pada masa pasca Khulafaur Rasyidin, hadis sudah berkembang ke beberapa wilayah seperti Kufah, Basrah, Syam hingga Mesir. Para tabi’in sudah mulai gencar untuk menyebarkan hadis. Pada masa Umar bin Abdul Aziz (99-101 H) terjadi kodifikasi hadis. Hal ini disebabkan rasa kekhawatiran akan hilangnya hadis, karena pada masa itu keadaan para generasi penerus tidak menaruh perhatian besar terhadap hadis.[5]

Selain itu, banyak berita yang diada-adakan oleh pelaku bid’ah (al-mubtadi’) seperti Khawarij, Rafidhah, Syi’ah dan bahkan pada saat itu sudah mulai bermunculan hadis-hadis palsu sehingga Umar bin Abdul Aziz mengkhawatirkan hilangnya hadis-hadis Nabi SAW. Seruan Umar bin Abdul Aziz akan kodifikasi hadis mendapatkan respon dan antusias umat Islam dan dari para ulama hadis, sehingga pada masa itu hadis dapat berhasil dikodifikasikan,[6] dan mencapai puncaknya.[7] Setelah itu, muncul berbagai karya kitab yang sangat luar biasa, sebagaimana munculnya ragam literatur hadis.[8]

Namun sayang, perkembangan studi hadis sempat terkendala sejak tahun 656 H hingga 911 H, karena diakibatkan oleh kejumudan umat Islam hingga waktu itu. Akhirnya kajian hadis tahun 656 H hingga 911 H mengalami perkembangan kembali dan sudah sampai menerbitkan isi kitab-kitab hadis, menyaringnya serta menyusun kitab-kitab takhrij.[9]

Menurut al-Khathib, bangsa Arab telah mengetahui tata tulis sebelum Islam datang, tepatnya sejak abad III M. Pasalnya pada masa itu bangsa Arab telah berinteraksi dan menjalin komunikasi yang intensif serta bersinggungan dengan peradaban Persia dan Romawi. Bahkan, salah seorang bangsa Arab yang bernama Adiy ibn Zayd telah menjadi pegawai di kantor administrasi Raja Kisra di Persia yang bertugas mencatat administrasi dengan Bahasa Arab. Ini merupakan salah satu bukti bahwa pada masa pra-Islam, masyarakat Arab sejatinya telah mengenai aktivitas tulis-menulis. Pada masa Islam, kaum Aus dan Khazraj pun telah banyak yang mempraktikkan tradisi tulis-menulis. Oleh karena itu, al-Khathib menafsirkan kata ‘ummiyyin’ dalam QS. al-Jumu’ah: 2 bukan sebagai masyarakat yang buta pengetahuan dan tata tulis, melainkan buta agama, karena sebelumnya mereka tidak mengetahui sama sekali petunjuk Al-Qur’an dan belum tersentuh dengan indahnya agama Islam.[10]

Aktivitas tulis menulis menjadi lebih berkembang pada masa Islam, yang didukung dengan sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an. Hal ini didukung dengan aktivitas keseharian Nabi SAW tatkala proses pewahyuan Al-Qur’an. Beliau meminta para sahabat untuk melakukan penjagaan ganda terhadap Al-Qur’an, dengan cara menghafal (hifdh fi al-shudur) dan menulis (hifdh fi al-suthur). Di samping itu, Nabi SAW membentuk tim penulis wahyu yang diketuai oleh Zayd ibn Tsabit. Nabi SAW juga menjadikan pengajaran dan pendidikan tulis-menulis sebagai salah satu syarat bagi para tawanan perang untuk menebus pembebasan dirinya.[11]

Ketegasan al-Khathib tentang aktivitas tulis menulis sejak Nabi masih hidup ini sejalan dengan pemikiran Mustafa al-Siba’i dan Mustafa al-A’zami. Dalam karyanya, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, al-Siba’i telah mengemukakan 3 (tiga) bukti global terkait dengan penulisan hadis, yaitu: (1) bahwa Nabi Saw. menulis surat kepada raja-raja masanya dan amir-amir jazirah Arabia untuk menyeru mereka kepada Islam; (2) sebagian sahabat memiliki suhuf yang di dalamnya tertulis beberapa hadis yang ditulis dari Nabi saw. seperti ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash yang memiliki sahifah al-Shadiqah; (3) bahwa ‘Ali ra memiliki sahifah yang di dalamnya tertulis hukum-hukum diyat (harta sebagai pengganti nyawa atas orang yang berakal.[12]

Demikian pula dengan al-A’zami yang secara lebih mendetil berpendapat bahwa pencatatan hadis secara resmi berawal dari surat-surat yang dikirim oleh Nabi Saw. kepada para raja, penguasa, kepala suku, dan gubernur. Surat-surat ini banyak memuat masalah-masalah hukum seperti pemungutan zakat, macam-macam ibadah, dan sebagainya. Banyaknya aktivitas tersebut dapat dilihat dari jumlah penulis yang ada, yang berjumlah 65, yang menulis untuk Nabi Saw. dalam waktu yang berbeda-beda.[13]

Menurut al-Khathib, para sahabat telah menulis dan membukukan hadis secara individual sejak Nabi masih hidup, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Amr bin al-‘Ash (w. 65 H), dan ‘Abdullah bin ‘Abbas (w. 67 H). Dari kalangan shahabiyyat, tercatat nama Asma’ binti ‘Umas (38 H) yang juga menghimpun catatan-catatan hadis.[14] Al-Khathib tidak memungkiri bahwa perbedaan pandangan tentang penulisan hadis berlanjut pada periode berikutnya, yakni periode tabi’in, dimana masih terjadi silang pendapat di antara mereka antara menuliskan hadis ataukah tidak.

Di antara yang menolak penulisan hadis pada masa tabi’in senior (kibar al-tabi’in) adalah ‘Ubadah bin Amr al-Salmani (w. 72 H), Ibrahim al-Taimi (w. 92 H) dan Ibrahim al-Nakha’i (w. 96 H). Namun demikian, menurut al-Khathib, pendapat mayoritas adalah mendukung untuk menuliskan hadis, bahkan membukukannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Sa’id ibn Jubar (w. 95 H) dan Sa’id ibn al-Musayyib (w. 94 H). Bahkan, Amir al-Sya’bi (w. 103 H) yang dulunya enggan menulis juga ikut memotivasi pembukuan hadis dengan menekankan bahwa buku adalah pengikat ilmu. Demikian pula dengan al-Dhahhak ibn Muzahim (w. 105 H). Ia pernah memotivasi untuk menulis hadis yang didengar meskipun ditulis di tembok/dinding rumah.[15]

Jika dicermati, pandangan al-Khathib tersebut sejalan dengan pendapat al-Siba’i dan para muhadditsun pada umumnya. Mereka melihat terjadinya saling kritik di antara sahabat itu merupakan diskusi keilmuan murni, tidak berkaitan dengan kritik berdasarkan keraguan tentang keadilan mereka, dan tidak berpengaruh pada sikap membenarkan atau mendustakan. Seseorang barangkali meriwayatkan sebuah hadis tetap sedangkan sahabat lain memandangnya telah dibatalkan (mansukh), atau berlaku khusus, atau berkualifikasi (ada ketentuan spesifik lebih lanjut).

Sahabat lain lagi mungkin menuturkan sebuah hadis, namun dilihat oleh sahabat lainnya sebagai berlaku khusus untuk orang yang menerima keputusan Nabi Saw. dikarenakan situasi tertentu yang ada pada sahabat yang bersangkutan. Ada kalanya pula seorang sahabat menyebut sebuah berita (hadis) tapi yang lainnya menuturkannya dengan ungkapan lain sehingga ada yang menilai bahwa ia lupa atau kurang dalam hal tertentu. Seluruh hal yang terdapat dalam cerita masa lalu dari para sahabat terkait dengan sikap menolak sebagian sahabat terhadap sebagian yang lain dan tuntutan bukti seorang sahabat dari yang lain tidak lain hanyalah karena kehati-hatian mereka.[16]



[1] Agus Firdaus Chandra dan M. Buchari, “Kriteria Ke-Shahih-an Hadis Menurut Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab  Al-Kifayah Fi ‘Ilm Al-Riwayah,” Jurnal Ushuluddin 24 (2016): 163.

[2] Faiqotul Mala, Otoritas Hadis-Hadis “Bermasalah” dalam Shahih Al-Bukhari (Jakarta: Pt Elex Media Komputindo, 2015).

[3] Khaled Abou El Fadl, Speaking in God’s Name (University of Virginia: Oneworld Publication, 2001).

[4] Andri Putra, Adalah dan Dhabth Menurut Muhammad Ajjaj al-Khatib dan Ja’far Subhani Studi Komparatif KItab Ushul Hadis dan Ushul Hadis wa  Ahkamuhu (Riau: UIN Sultan Syarif Kasim Riau Fakultas Ushuluddin, 2013), 27.

[5] Muhammad Abu Zahwu, al-Hadis wa al-Muhadditsun (Al-Mamalikah: al-‘Arabiyah as-Su’udiyah, 1984).

[6] M Idri, Studi Hadis (Jakarta: Kencana, 2010), 45–47.

[7] Miftakhul Asror, Imam Musbikhin, Membedah Hadis Nabi  SAW (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 56.

[8] Miftakhul Asror, Imam Musbikhin, Membedah Hadis Nabi  SAW, 56.

[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan  Pengantar Ilmu Hadis (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999), 105.

[10] Ajjab Al-Khatib, Al-Sunnah Qabl Al-Tadwin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), 141.

[11] Ajjab Al-Khatib, 143–45.

[12] Mustafa al-Siba’i, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri‘ Al-Islami (Cairo: Dar al-Salam, 2001), 76.

[13] Mustafa al-A’zami, Kuttab Al-Nabiyy (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1981), 25.

[14] Ajjab Al-Khatib, Al-Sunnah Qabl Al-Tadwin, 192.

[15] Ajjab Al-Khatib, 166.

[16] Mustafa al-Siba’i, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri‘ Al-Islami, 219.


Baca juga:
Labels : #Mahasiswa ,#Opini ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar