1. Pendahuluan
Tepat pada
hari Minggu, 3 Mei 2026, ratusan warga menggeruduk kompleks pondok pesantren
putri di Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Mereka menggelar aksi demonstrasi
sebagai upaya untuk menuntut keadilan bagi para korban pencabulan pengasuh
pondok pesantren. Kiai tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila
terhadap puluhan santriwati. Dalam aksi tersebut, massa membawa pengeras suara
dan berbagai poster yang berisikan kecaman terhadap pelaku serta tuntutan agar
aparat segera memberikan hukuman yang setimpal. Situasi menjadi sangat panas,
apalagi ketika dua orang perwakilan pondok memberikan klarifikasi yang tidak
memuaskan warga. Hal ini mengundang amarah yang semakin besar, hingga banyak
massa yang melempari kedua orang tersebut dengan botol air minum dan batu
kecil. Untungnya, aparat keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi
sehingga kericuhan tidak berlanjut lebih jauh lagi.
Namun,
kerusuhan memuncak lagi setelah massa tahu bahwa ternyata kekerasan seksual ini
sudah berlangsung sejak tahun 2024. Sebanyak 30–50 orang santriwati menjadi
korban dari kekerasan tersebut. Ironisnya, korban mengungkapkan bahwa beberapa
santriwati yang hamil telah dinikahkan dengan santri putra, dan kiai tersebut
berlindung di balik kata "perjodohan". Lebih bejatnya lagi,
kebanyakan korban merupakan anak yatim yang digratiskan selama mondok di sana.
Pertanyaan selanjutnya, berapakah usia anak-anak yang mengalami kekerasan
seksual tersebut? Sangat disayangkan, anak-anak yang menjadi korban merupakan
anak-anak yang sangat lugu dan masih bisa dipengaruhi oleh pelaku di balik kata
"berkah guru". Mereka adalah anak-anak yang tidak berdosa, anak
dengan sejuta impian yang kemudian dihancurkan oleh sosok bejat yang katanya
merupakan seorang kiai. Mereka adalah anak-anak yang sedang menduduki bangku
SMP/sederajat.
![]() |
| Aksi Demonstrasi Massa |
Jika kita melihat kasus ini, ada banyak sekali hal yang bisa dibahas dari berbagai sisi. Pertama, pelaku merupakan pemuka agama yang seharusnya menjadi teladan bagi umat. Kedua, korban merupakan anak-anak yatim, di bawah umur, dengan banyaknya harapan yang kemudian hancur oleh oknum tersebut. Hal ini menunjukkan adanya penindasan terhadap kaum lemah yang secara jelas dilarang oleh agama Islam. Ketiga, penindasan terhadap kaum perempuan menunjukkan bahwa budaya patriarki masih mengakar di masyarakat secara umum. Keempat, kepedulian masyarakat sekitar terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh pemuka agama tersebut. Dalam hal ini, penulis memilih untuk membahas kasus ini dari sisi kepedulian masyarakat sekitar terhadap kekerasan yang terjadi. Topik ini dipilih karena penulis berasumsi bahwa tiga topik lainnya sudah banyak dibahas oleh peneliti terdahulu.
2. Pembahasan
Dari berita
yang berseliweran di media sosial, kita bisa melihat bahwa tingkat kepedulian
masyarakat sekitar terhadap korban sangatlah tinggi. Hal ini jelas menunjukkan
bahwa mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Mereka berusaha
membela kebenaran dan melindungi santri-santri yang terzalimi oleh kiai mereka
sendiri. Melindungi serta membela orang-orang yang terzalimi adalah perbuatan
yang diwajibkan dalam Islam, sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisā’
ayat 75:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ
اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ
الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ
الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ
لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا ٧٥
"Dan
mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah,
baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, 'Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim. Berilah kami
pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.'"
Dalam Tafsir
Ibnu Katsir disebutkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang dorongan Allah
Swt. kepada hamba-Nya yang beriman untuk berjihad di jalan-Nya, serta berupaya
menyelamatkan orang-orang yang tertindas di Kota Makkah, baik laki-laki,
perempuan, maupun anak-anak yang sudah sangat jenuh tinggal di sana. Jika kita
tarik ke dalam konteks kasus ini, maka berjihad dapat dimaknai sebagai membela
dan menyelamatkan korban dari pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Pati.
Sementara itu,
banyak sekali hadis Nabi saw. yang memerintahkan umatnya untuk senantiasa
berbuat kebajikan dengan cara menyelamatkan orang-orang yang terzalimi. Di
antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
"Tolonglah
saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi." (HR.
al-Bukhari)
Hadis di atas secara jelas menunjukkan perintah untuk menolong orang yang berbuat zalim ataupun orang yang dizalimi. Artinya, keduanya perlu ditolong. Orang yang berbuat zalim perlu kita tolong dengan cara mengingatkan, menasihati, dan mengajaknya kembali ke jalan yang benar. Sementara itu, menolong orang yang dizalimi dapat dimaknai sebagai membela, menyelamatkan, serta memberikan dukungan dan semangat kepadanya.
3. Penutup
Amukan massa atas kejadian yang tidak senonoh tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang berusaha menjalankan syariat Islam yang secara jelas tercantum di dalam Al-Qur'an dan hadis. Ini adalah sesuatu yang perlu kita banggakan sebagai seorang Muslim. Sikap tersebut menunjukkan adanya empati dan simpati dari massa kepada korban, serta kegeraman mereka terhadap pelaku kekerasan seksual yang katanya adalah seorang kiai.
Melihat semua narasi ini, salah satu pelajaran yang bisa diambil adalah "tidak melihat orang hanya dari cover-nya saja". Perlu bagi kita untuk mengenal orang lain secara lebih dalam, dan perlu bagi kita untuk berhati-hati dalam menilai siapa pun. Yang terlihat suci di luar belum tentu hatinya baik, dan yang terlihat kotor di luar belum tentu hatinya buruk.
