Skeptisisme G.H.A. Juynboll Terhadap Literatur Hadis Abad Ke-2 Hijriyah

Daftar Isi [Tampilkan]
Oleh: Raegil Albert Setiawan
Pascasarjana FUPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Kajian hadis di kalangan para sarjana Barat mengalami perkembangan yang cukup signifikan, terutama setelah kemunculan Ignaz Goldziher dengan karyanya yang berjudul Muhammadanische Studien. Perkembangan tersebut pada akhirnya memetakan kajian hadis di Barat tidak menjadi satu arah. Para sarjana barat memiliki pemikiran yang berbeda antara satu dengan yang lain.

Herbert Berg membagi kepada tiga kelompok sarjana Barat yang mengkaji hadis berdasarkan pemikirannya, yaitu scepticism, sanguine, dan middle ground. Sementara para pakar kajian hadis hanya membagi kepada dua kelompok, yaitu skeptis dan non-skeptis. Dari perbedaan tersebut, ada perbedaan  mengenai posisi sebagian orientalis. Misalnya G.H.A. Juynboll yang diposisikan oleh Berg dalam middle ground, sementara pakar lain memposisikannya pada kelompok orientalis skeptis.

Perbedaan penempatan membawa ketertarikan untuk diteliti ulang, seperti Juynboll yang ditempatkan berbeda oleh para pakar kajian hadis. Dalam hal ini, kita perlu untuk menelaah kembali pemikiran Juynboll dalam kajian hadis, terutama penempatannya dalam kelompkok orientalis yang skeptis.

Secara umum, para sarjana Barat dalam kajian hadisnya menitik beratkan pada otentisitas hadis. Hal ini disebabkan karena ada asumsi bahwa hadis merupakan manifestasi dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi Muhammad SAW. Selain itu, hadis juga baru dikodifikasikan pada waktu yang relatif lama, yaitu pada abad ke-2 Hijriyah. Dengan begitu, Juynboll menguji keotentikan sebuah hadis dengan tiga pertanyaan.

Pertama, daerah yang ditinggali oleh perawi pada tingkatan tabiin junior. Generasi berikutnya merupakan tempat terciptanya hadis. Hal ini dikarenakan jalur tabiin senior dan sahabat dalam isnad merupakan jalur paling sulit untuk diciptakan. Hal ini disebabkan karena adanya karakter daerah yang berbeda pada perawi pertama dibawah sahabat dalam isnad. Sahabat tidak mungkin bertanggung jawab atas materi hadis, sebab mereka sudah meninggal ketika isnad pertama kali diperintahkan pada tahun 70-an H.

Kedua, secara umum mayoritas hadis nabi yang paling tua diciptakan pada masa Islam awal saat rangkaian akhir beberapa dekade abad pertama hijriyah. Ketika itu, kebutuhan terhadap hadis secara umum sudah mulai terasa untuk pertama kalinya. Kebutuhan hadis ini dimulai melalui tekanan khalifah ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz antara tahun 99-101 H. Sebagai konsekuensi dari tekanan ini, pendapat pribadi sahabat atau tabi’in kemudian diatribusikan kepada Nabi SAW. Mereka tidak ragu-ragu untuk melakukannya demi mendapat kewibawaan atas apa yang disampaikan.

Ketiga, mulanya tabiin merupakan orang yang paling awal menyebarkan hadis. Akan tetapi, penelitian terhadap pertumbuhan hadis menunjukkan bahwa hadis yang pertama terjadi pada beberapa dekade setelah peralihan abad pertama hijriyah dan sesudahnya. Hal ini menyebabkan tabi’ tabiin lah yang lebih berpotensi menjadi orang yang paling awal menyebarkan hadis, sebab pada tahun itu kebanyakan tabiin telah wafat.

Dari pertanyaan Juynboll, dapat disimpulkan bahwa ia tidak menolak adanya kemungkinan para sahabat sudah membicarakan hadis Nabi. Namun ia tidak percaya jika pembicaraan hadis pada beberapa dekade setelah wafatnya Nabi SAW sudah dalam bentuk periwayatan formal dan standarisasi.  Sebab ia berpendapat bahwa standarisasi hadis baru dimulai dengan diperkenalkan sistem isnad sebagai alat untuk membuktikan keotentikan hadis pada akhir abad pertama hijriyah.

Hal ini berimplikasi hadis-hadis yang termuat dalam koleksi kitab kanonik maupun non-kanonik yang tidak bersumber dan berasal dari sahabat dan tidak pula dari Nabi SAW. Nabi SAW dan para sahabat tidak bertanggung jawab atas diatributkannya nama-nama mereka ke dalam isnad hadis. Yang bertanggung jawab adalah periwayat hadis yang berperan sebagai orang yang menyebarkan hadis ke beberapa generasi setelahnya.

Hal ini di perkuat pernyataan Juynboll dalam bukunya, ia menyatakan

“I do not deny the probability that his followers talked about him, but i do not believe that this talking as early as a few decades after the prophet’s death was already to result in the formal transmission of information about him being standardized in a way ultimately developing in what we have later come to call the hadith literature.”

“Saya tidak menyangkal kemungkinan bahwa para pengikutnya membicarakan tentang di (sahabat), tetapi saya tidak percaya bahwa pembicaraan beberapa dekade setelah kematian Nabi sudah menghasilkan transmisi informal dan formal tentang dia yang di standarisasi dengan cara yang pada akhirnya berkembang dalam apa yang kemudian kita sebut sebagai literatur hadis.”

Dengan demikian, materi hadis yang terdapat dalam koleksi hadis belakangan yang sudah terstandarisasi adalah ciptaan generasi abad kedua Hijriyah, bukan berasal dari Nabi SAW atau disebut hadis marfu’, dan hadis mauquf yang disandarkan pada sahabat. Kesimpulan ini ia perkuat dengan realitas yang ada bahwa materi hadis baru mulai tersebar ke banyak periwayat setelah generasi tabiin junior atau tabi’ tabiin.

Referensi:

Arif, Chasanul Muna. (2016). “Kritik Pandangan G.H.A Juynboll Terhadap Ilmu Jarh wa al-Ta’dil.” Kalimah 14, no. 1.

Azami, M.M.(1985). On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence. Riyad: King Saud University.

G.H.A Juynboll. (1999). Kontroversi Hadis di Mesir. Diterjemahkan oleh Ilyas Hasan. Bandung: Mizan.

Mahmudah, Nur. “Pemikiran G.H.A Juynboll Tentang Hadis.” Jurnal Mutawatir 3, no. 1(Juni 1, 2013): 113. https://doi.org/10.15642/mutawatir.2013.3.1.106-122.

 

Baca juga:
Labels : #Mahasiswa ,#Opini ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar