Kajian hadis di kalangan para
sarjana Barat mengalami perkembangan yang cukup signifikan, terutama setelah
kemunculan Ignaz Goldziher dengan karyanya yang berjudul Muhammadanische
Studien. Perkembangan tersebut pada akhirnya memetakan kajian hadis di Barat
tidak menjadi satu arah. Para sarjana barat memiliki pemikiran yang berbeda
antara satu dengan yang lain.
Herbert Berg membagi kepada tiga
kelompok sarjana Barat yang mengkaji hadis berdasarkan pemikirannya, yaitu scepticism,
sanguine, dan middle ground. Sementara para pakar kajian hadis
hanya membagi kepada dua kelompok, yaitu skeptis dan non-skeptis. Dari
perbedaan tersebut, ada perbedaan
mengenai posisi sebagian orientalis. Misalnya G.H.A. Juynboll yang
diposisikan oleh Berg dalam middle ground, sementara pakar lain
memposisikannya pada kelompok orientalis skeptis.
Perbedaan penempatan membawa
ketertarikan untuk diteliti ulang, seperti Juynboll yang ditempatkan berbeda
oleh para pakar kajian hadis. Dalam hal ini, kita perlu untuk menelaah kembali
pemikiran Juynboll dalam kajian hadis, terutama penempatannya dalam kelompkok orientalis
yang skeptis.
Secara umum, para sarjana Barat dalam
kajian hadisnya menitik beratkan pada otentisitas hadis. Hal ini disebabkan
karena ada asumsi bahwa hadis merupakan manifestasi dari perkataan, perbuatan,
dan ketetapan nabi Muhammad SAW. Selain itu, hadis juga baru dikodifikasikan
pada waktu yang relatif lama, yaitu pada abad ke-2 Hijriyah. Dengan begitu, Juynboll
menguji keotentikan sebuah hadis dengan tiga pertanyaan.
Pertama, daerah yang ditinggali oleh perawi pada tingkatan tabiin junior. Generasi
berikutnya merupakan tempat terciptanya hadis. Hal ini dikarenakan jalur tabiin
senior dan sahabat dalam isnad merupakan jalur paling sulit untuk
diciptakan. Hal ini disebabkan karena adanya karakter daerah yang berbeda pada
perawi pertama dibawah sahabat dalam isnad. Sahabat tidak mungkin
bertanggung jawab atas materi hadis, sebab mereka sudah meninggal ketika isnad
pertama kali diperintahkan pada tahun 70-an H.
Kedua, secara umum mayoritas hadis nabi yang paling tua diciptakan pada
masa Islam awal saat rangkaian akhir beberapa dekade abad pertama hijriyah. Ketika
itu, kebutuhan terhadap hadis secara umum sudah mulai terasa untuk pertama
kalinya. Kebutuhan hadis ini dimulai melalui tekanan khalifah ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz
antara tahun 99-101 H. Sebagai konsekuensi dari tekanan ini, pendapat pribadi
sahabat atau tabi’in kemudian diatribusikan kepada Nabi SAW. Mereka tidak
ragu-ragu untuk melakukannya demi mendapat kewibawaan atas apa yang
disampaikan.
Ketiga, mulanya tabiin merupakan orang yang paling awal menyebarkan hadis.
Akan tetapi, penelitian terhadap pertumbuhan hadis menunjukkan bahwa hadis yang
pertama terjadi pada beberapa dekade setelah peralihan abad pertama hijriyah
dan sesudahnya. Hal ini menyebabkan tabi’ tabiin lah yang lebih berpotensi
menjadi orang yang paling awal menyebarkan hadis, sebab pada tahun itu
kebanyakan tabiin telah wafat.
Dari pertanyaan Juynboll, dapat
disimpulkan bahwa ia tidak menolak adanya kemungkinan para sahabat sudah
membicarakan hadis Nabi. Namun ia tidak percaya jika pembicaraan hadis pada
beberapa dekade setelah wafatnya Nabi SAW sudah dalam bentuk periwayatan formal
dan standarisasi. Sebab ia berpendapat
bahwa standarisasi hadis baru dimulai dengan diperkenalkan sistem isnad
sebagai alat untuk membuktikan keotentikan hadis pada akhir abad pertama
hijriyah.
Hal ini berimplikasi hadis-hadis
yang termuat dalam koleksi kitab kanonik maupun non-kanonik yang tidak
bersumber dan berasal dari sahabat dan tidak pula dari Nabi SAW. Nabi SAW dan
para sahabat tidak bertanggung jawab atas diatributkannya nama-nama mereka ke
dalam isnad hadis. Yang bertanggung jawab adalah periwayat hadis yang
berperan sebagai orang yang menyebarkan hadis ke beberapa generasi setelahnya.
Hal ini di perkuat pernyataan Juynboll
dalam bukunya, ia menyatakan
“I do not deny the probability that
his followers talked about him, but i do not believe that this talking as early
as a few decades after the prophet’s death was already to result in the formal transmission
of information about him being standardized in a way ultimately developing in what
we have later come to call the hadith literature.”
“Saya tidak menyangkal kemungkinan
bahwa para pengikutnya membicarakan tentang di (sahabat), tetapi saya tidak
percaya bahwa pembicaraan beberapa dekade setelah kematian Nabi sudah menghasilkan
transmisi informal dan formal tentang dia yang di standarisasi dengan cara yang
pada akhirnya berkembang dalam apa yang kemudian kita sebut sebagai literatur
hadis.”
Dengan demikian, materi hadis yang terdapat dalam koleksi hadis belakangan yang sudah terstandarisasi adalah ciptaan generasi abad kedua Hijriyah, bukan berasal dari Nabi SAW atau disebut hadis marfu’, dan hadis mauquf yang disandarkan pada sahabat. Kesimpulan ini ia perkuat dengan realitas yang ada bahwa materi hadis baru mulai tersebar ke banyak periwayat setelah generasi tabiin junior atau tabi’ tabiin.
Referensi:
Arif, Chasanul Muna. (2016). “Kritik
Pandangan G.H.A Juynboll Terhadap Ilmu Jarh wa al-Ta’dil.” Kalimah 14,
no. 1.
Azami, M.M.(1985). On Schacht’s Origins of
Muhammadan Jurisprudence. Riyad: King Saud University.
G.H.A Juynboll. (1999). Kontroversi Hadis di Mesir.
Diterjemahkan oleh Ilyas Hasan. Bandung: Mizan.
Mahmudah, Nur. “Pemikiran G.H.A Juynboll Tentang
Hadis.” Jurnal Mutawatir 3, no. 1(Juni 1, 2013): 113.
https://doi.org/10.15642/mutawatir.2013.3.1.106-122.
