1. Pendahuluan
Terjemahan Al-Qur’an hari ini hadir hampir di setiap ruang
kehidupan umat Muslim. Ia menyertai mushaf cetak, tersedia dalam berbagai
aplikasi digital, dan seringkali menjadi rujukan ketika seseorang ingin
mengetahui makna suatu ayat.
Namun di saat yang sama, para ulama terus mengingatkan bahwa Al-Qur’an
tidak selalu dapat dipahami secara harfiah yang tertulis dalam terjemahan.
Banyak ayat memerlukan penjelasan konteks, analisis kebahasaan, serta kajian
tafsir yang lebih mendalam. Kondisi tersebut menimbulkan
pertanyaan mendasar: jika Al-Qur’an tidak bisa dipahami secara literal, lalu untuk apa
terjemahan Al-Qur’an?
Pertanyaan ini penting dibahas, karena saat ini terjemahan menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Tidak sedikit perbincangan keagamaan yang merujuk langsung kepada bunyi terjemahan suatu ayat. Dalam beberapa kasus, terjemahan bahkan menjadi dasar dalam membangun pandangan keagamaan. Akibatnya, batas antara Al-Qur’an sebagai wahyu dan terjemahan sebagai hasil pemahaman manusia sering kali menjadi kabur.
2. Terjemahan Tidak Selalu Mewakili Makna Al-Qur’an
Sebelum memahami fungsi terjemahan, perlu diketahui terlebih dahulu
mengapa Al-Qur’an tidak selalu dapat dipahami secara literal. Salah satu
alasannya terletak pada karakter bahasa Al-Qur’an itu sendiri. Bahasa Arab
Al-Qur’an memiliki kekayaan makna yang sangat luas. Banyak istilah Qur’ani
tidak memiliki padanan yang benar-benar setara dalam bahasa lain. Karena itu,
satu kata sering kali mengandung lebih dari satu kemungkinan makna (Izutsu,
2002: 24).
Persoalan ini tampak jelas dalam perdebatan mengenai kata awliyā’
pada QS. al-Mā’idah ayat 51. Kata ini pernah menjadi perdebatan publik karena
diterjemahkan secara berbeda. Sebagian menerjemahkannya sebagai “pemimpin”,
sementara yang lain memilih istilah seperti “pelindung”, “penolong”, “sekutu”,
atau “teman dekat”. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan kosakata, tetapi
dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda terhadap maksud ayat (Shihab, 2002:
111).
Kasus awliyā’ menunjukkan bahwa penerjemahan tidak sesederhana
memindahkan kata dari satu bahasa ke bahasa lain. Penerjemah harus memilih
salah satu makna yang dianggap paling sesuai dengan konteks ayat. Pilihan
itulah yang kemudian memengaruhi cara pembaca memahami pesan Al-Qur’an.
Contoh lain dapat ditemukan pada kata fitnah. Dalam bahasa
Indonesia, kata ini biasanya dipahami sebagai tuduhan palsu atau pencemaran
nama baik. Akan tetapi, dalam Al-Qur’an maknanya jauh lebih luas. Pada konteks
tertentu, fitnah berarti ujian atau cobaan. Pada konteks lain, ia dapat
berarti penindasan, kekacauan sosial, bahkan upaya memalingkan seseorang dari
keyakinannya (Izutsu, 2002: 220).
Jika seluruh penggunaan kata fitnah diterjemahkan hanya berdasarkan pengertian yang populer dalam bahasa Indonesia, pembaca berpotensi memahami ayat secara kurang tepat. Contoh ini memperlihatkan bahwa hubungan antara bahasa Al-Qur’an dan bahasa terjemahan tidak selalu bersifat satu banding satu.
3. Memahami Al-Qur’an Lebih dari Sekadar Membaca Teks
Selain persoalan bahasa, makna ayat juga sangat dipengaruhi oleh
konteks. Banyak ayat turun untuk merespons situasi tertentu yang dihadapi oleh
masyarakat Muslim pada masa Nabi Muhammad saw. Tanpa mengetahui konteks
tersebut, pembaca berisiko memahami ayat secara parsial. Karena itu, para ulama
mengembangkan berbagai disiplin ilmu seperti asbāb an-nuzūl, munāsabah
ayat, dan ilmu tafsir untuk membantu menjelaskan maksud ayat secara lebih utuh.
Fazlur Rahman menjelaskan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya
dengan membaca bunyi teks secara literal. Pembaca juga perlu memahami konteks
historis serta tujuan moral yang melatarbelakangi suatu ayat (Rahman, 1982: 7).
Dengan kata lain, makna Al-Qur’an tidak hanya terletak pada kata-kata yang
tertulis, tetapi juga pada pesan yang ingin disampaikan melalui kata-kata
tersebut.
Menariknya, kebutuhan terhadap tafsir tidak hanya muncul setelah Islam
menyebar ke berbagai bangsa non-Arab. Bahkan para sahabat Nabi yang hidup dalam
lingkungan bahasa Arab pun terkadang meminta penjelasan mengenai makna ayat
tertentu. Fakta ini menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an secara utuh memang
memerlukan lebih dari sekadar kemampuan membaca teks.
Ketika para ulama mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak bisa dipahami secara literal, yang dimaksud bukanlah bahwa makna literal tidak penting. Yang dimaksud adalah bahwa makna literal sering kali belum cukup untuk menangkap pesan secara utuh yang dimaksud oleh ayat. Maka, pemahaman terhadap Al-Qur’an perlu mempertimbangkan teks ayat, konteksnya, serta penafsiran yang berkembang dalam tradisi keilmuan Islam.
4. Terjemahan sebagai Jembatan Menuju Pemahaman
Jika demikian, apakah terjemahan Al-Qur’an menjadi tidak berguna?
Jawabannya tentu tidak. Justru karena tidak semua orang menguasai bahasa Arab,
terjemahan menjadi sarana yang sangat penting. Terjemahan memungkinkan
masyarakat non-Arab memahami pesan dasar Al-Qur’an tanpa harus terlebih dahulu
menguasai seluruh perangkat ilmu bahasa Arab. Tanpa terjemahan, akses terhadap
kandungan Al-Qur’an akan menjadi jauh lebih terbatas.
Dalam konteks ini, terjemahan berfungsi sebagai pintu masuk. Ia membantu
pembaca mengenali tema-tema utama Al-Qur’an seperti keimanan, akhlak, keadilan,
tanggung jawab sosial, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Terjemahan memberikan
gambaran awal mengenai apa yang disampaikan oleh suatu ayat.
Terjemahan juga memiliki fungsi pendidikan. Bagi banyak Muslim yang
tidak menguasai bahasa Arab, terjemahan menjadi sarana pertama untuk mengenal
ajaran Al-Qur’an. Dari terjemahan, seseorang dapat mengetahui nilai-nilai dasar
yang diajarkan Islam sebelum kemudian memperdalamnya melalui kajian tafsir dan
ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya.
Selain itu, terjemahan memiliki fungsi dakwah yang sangat penting.
Penyebaran Islam ke berbagai wilayah dunia tidak dapat dilepaskan dari upaya
menerjemahkan ajaran Islam ke dalam bahasa yang dipahami masyarakat setempat.
Dalam konteks ini, terjemahan membantu menjembatani jarak bahasa dan budaya
yang memisahkan pembaca dari teks Al-Qur’an.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan terjemahan. Terjemahan justru menjadi sarana yang memungkinkan pesan Al-Qur’an menjangkau lebih banyak orang. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana terjemahan tersebut diposisikan dalam proses memahami Al-Qur’an.
5. Terjemahan Menjadi Tafsir
Penting untuk dipahami bahwa terjemahan bukanlah proses yang netral.
Setiap penerjemah harus memilih satu makna ketika berhadapan dengan kata atau
ungkapan yang memiliki beberapa kemungkinan makna. Karena itu, banyak sarjana
studi Al-Qur’an berpendapat bahwa setiap terjemahan pada dasarnya selalu
mengandung unsur interpretasi atau penafsiran (Pink, 2019: 104).
Pandangan tersebut diperkuat oleh penelitian Fahmi Gunawan yang
menunjukkan bahwa penerjemahan Al-Qur’an tidak pernah sepenuhnya bebas dari
latar belakang, ideologi, dan orientasi penerjemah (Gunawan, 2022: 8). Dengan
kata lain, penerjemah tidak hanya memindahkan kata, tetapi juga membuat
berbagai pilihan interpretatif yang akan memengaruhi hasil terjemahan.
Di Indonesia, dinamika tersebut dapat dilihat dari sejarah terjemahan
resmi Kementerian Agama. Penelitian Fadhli Lukman menunjukkan bahwa terjemahan
resmi Al-Qur’an mengalami berbagai revisi dan perubahan sepanjang sejarahnya
(Lukman, 2024: 72). Perubahan itu bukan berarti terjemahan sebelumnya
sepenuhnya salah, melainkan menunjukkan bahwa pemahaman manusia terhadap makna
ayat dapat terus berkembang.
Fakta bahwa terjemahan dapat direvisi menunjukkan satu hal penting:
terjemahan bukanlah representasi final dari makna Al-Qur’an. Ia merupakan upaya
manusia untuk mendekati makna wahyu yang sangat kaya dan kompleks. Dengan kata
lain, terjemahan tidak berada di luar tradisi tafsir, melainkan menjadi bagian
darinya.
Karena itu, hubungan antara terjemahan dan tafsir seharusnya tidak
dipertentangkan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling
melengkapi. Terjemahan membuka akses awal terhadap Al-Qur’an, sedangkan tafsir
membantu memperdalam pemahaman terhadap makna yang tidak dapat sepenuhnya
ditangkap oleh terjemahan.
Persoalan utama bukan terletak pada keberadaan terjemahan Al-Qur’an. Persoalannya muncul ketika terjemahan diperlakukan seolah-olah identik dengan Al-Qur’an itu sendiri. Ketika hal itu terjadi, pembaca berpotensi mengabaikan kompleksitas bahasa Al-Qur’an dan kekayaan tradisi tafsir yang telah berkembang selama berabad-abad.
6. Simpulan
Pada akhirnya, terjemahan Al-Qur’an tetap diperlukan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai representasi final dari makna Al-Qur’an. Terjemahan membuka jalan menuju pemahaman, sedangkan tafsir membantu menelusuri kedalaman makna yang tidak selalu tampak dalam terjemahan. Di sinilah keduanya saling melengkapi dalam membantu pembaca memahami pesan Al-Qur’an secara lebih utuh.
7. Referensi
Gunawan, Fahmi. 2022. “The Ideology of Translators in Quranic
Translation: Lessons Learned from Indonesia.” Cogent Arts & Humanities
9 (1).
Izutsu, Toshihiko. 2002. God and Man in the Qur’an: Semantics of the
Qur’anic Weltanschauung. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
Lukman, Fadhli. 2024. “Conflicting Interests in the Creation of a
State-Authorised Translation: Comparing the Saudi and Indonesian Editions of
Al-Qur’an dan Terjemahnya.” Journal of Qur’anic Studies 26 (1).
Pink, Johanna. 2019. Muslim Qur’anic Interpretation Today: Media,
Genealogies and Interpretive Communities. Sheffield: Equinox.
Rahman, Fazlur. 1982. Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan
Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
