Halal Bihalal: Ajang Silaturahmi yang Berubah Menjadi Ladang Dosa di Masyarakat Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Naufal Harisuddin Hawali
Universitas Islam Darussalam

1. Pendahuluan

Fenomena halal bihalal yang terjadi setahun sekali dan biasanya dilaksanakan beberapa hari setelah Idulfitri merupakan ruang penyucian diri sekaligus penguatan ukhuwah Islamiah melalui silaturahmi. Akan tetapi, dalam praktiknya, acara tersebut dapat berubah menjadi ajang memperbanyak dosa dan ladang kemaksiatan. Di dalamnya dipertontonkan berbagai perilaku yang tidak pantas menurut norma agama maupun masyarakat, bahkan seolah menghalalkan konsumsi minuman yang memabukkan, sebagaimana terjadi di beberapa pekon (sebutan desa di Lampung) di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Fenomena ini menjadi cerminan problem sosial yang lebih dalam, yaitu krisis terhadap pemaknaan nilai-nilai keagamaan. Pada dasarnya, halal bihalal merupakan momentum untuk kembali kepada fitrah. Namun, ketika di dalamnya muncul berbagai perilaku menyimpang seperti perzinaan, konsumsi minuman keras, hingga hilangnya batas-batas adab, maka nilai ibadah sosial tersebut berubah menjadi sebuah kontradiksi.




2. Pembahasan

Dalam perspektif Al-Qur'an, larangan terhadap zina telah dijelaskan secara tegas oleh Allah Swt. dalam QS. Al-Isrā' ayat 32:

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrā' [17]: 32).

Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya. Dalam konteks halal bihalal yang telah tercemar, interaksi bebas tanpa batas (ikhtilāṭ), suasana yang tidak terjaga, hingga perilaku yang melanggar norma syariat dapat menjadi pintu menuju pelanggaran yang lebih besar.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya pada perbuatan zina, melainkan juga pada segala bentuk pendekatan yang mengarah kepadanya. Hal ini menunjukkan betapa Islam berupaya menutup seluruh celah yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam perzinaan.

Selain persoalan zina, fenomena halal bihalal yang terjadi di salah satu pekon di Lampung juga mempertontonkan lunturnya norma agama melalui konsumsi minuman keras. Sesuatu yang pada awalnya jelas diharamkan perlahan berubah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah. Bahkan, dalam sebagian pandangan masyarakat, sebuah acara terasa kurang lengkap apabila tidak disertai minuman keras, sehingga seolah-olah menjadi bagian yang wajib dalam perayaan tersebut.

Pengharaman khamr menjadi poin penting dalam melihat penyimpangan ini. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Mā'idah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Mā'idah [5]: 90).

Ayat ini menunjukkan bahwa khamr bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari perbuatan setan yang merusak akal dan moral manusia. Ketika acara halal bihalal diwarnai dengan konsumsi minuman keras, maka yang rusak bukan hanya kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga tujuan utama dari silaturahmi itu sendiri.

Rasulullah saw. juga bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim).

Hadis ini memperkuat bahwa segala bentuk zat yang menghilangkan kesadaran dan kontrol diri tidak memiliki tempat dalam kehidupan seorang muslim, terlebih dalam kegiatan yang memiliki nilai ibadah sosial.

Kasus di Lampung ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa atau sekadar ulah "oknum" tertentu. Fenomena tersebut mencerminkan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat, yaitu ketika tradisi keagamaan tidak lagi dipahami sebagai ibadah, melainkan hanya menjadi kegiatan sosial yang kehilangan ruhnya.

Ketika halal bihalal dijadikan ruang bebas tanpa kontrol sehingga tidak ada lagi batas yang jelas antara halal dan haram, maka yang terjadi bukan lagi kegiatan silaturahmi, melainkan normalisasi kemaksiatan dalam balutan tradisi. Kondisi ini menjadi sangat berbahaya apabila terus dibiarkan, karena dosa yang dilakukan secara kolektif sering kali terasa ringan, bahkan dianggap wajar oleh sekelompok orang, padahal dampaknya sangat besar terhadap rusaknya moral individu maupun tatanan sosial.

Jika dipandang lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya krisis keteladanan, lemahnya kontrol sosial, serta berkurangnya peran pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Apabila seluruh unsur masyarakat menganggap kegiatan tersebut sebagai sesuatu yang biasa, maka praktik serupa akan terus berlangsung setiap tahun.

Keadaan ini berpotensi membentuk generasi muda yang menyaksikan bagaimana sebuah kegiatan keagamaan dapat disusupi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Jika dibiarkan, akan muncul persepsi keliru bahwa ajaran agama dapat dikompromikan sesuai situasi. Padahal, dalam Islam, nilai-nilai kebaikan harus tetap dijaga dalam kondisi apa pun, baik dalam ibadah formal maupun aktivitas sosial.

3. Penutup

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama, baik bagi individu, tokoh masyarakat, maupun penyelenggara kegiatan keagamaan. Halal bihalal perlu dikembalikan kepada esensi aslinya, yaitu sebagai ruang untuk saling memaafkan dengan tulus, menjaga adab, serta memperkuat hubungan yang diridai Allah Swt.

Tanpa itu semua, tradisi yang mulia ini justru berpotensi berubah menjadi ladang dosa yang dibungkus dengan nama kebaikan. Inilah ironi yang harus segera disadari dan diluruskan agar nilai-nilai luhur halal bihalal tetap terjaga di tengah kehidupan masyarakat.
Baca juga:
Labels : #halalbihalal ,#lampung ,#silaturahmi ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar