1. Pendahuluan
Fenomena halal
bihalal yang terjadi setahun sekali dan biasanya dilaksanakan beberapa hari
setelah Idulfitri merupakan ruang penyucian diri sekaligus penguatan ukhuwah
Islamiah melalui silaturahmi. Akan tetapi, dalam praktiknya, acara tersebut
dapat berubah menjadi ajang memperbanyak dosa dan ladang kemaksiatan. Di
dalamnya dipertontonkan berbagai perilaku yang tidak pantas menurut norma agama
maupun masyarakat, bahkan seolah menghalalkan konsumsi minuman yang memabukkan,
sebagaimana terjadi di beberapa pekon (sebutan desa di Lampung) di Kecamatan
Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Fenomena ini
menjadi cerminan problem sosial yang lebih dalam, yaitu krisis terhadap
pemaknaan nilai-nilai keagamaan. Pada dasarnya, halal bihalal merupakan
momentum untuk kembali kepada fitrah. Namun, ketika di dalamnya muncul berbagai
perilaku menyimpang seperti perzinaan, konsumsi minuman keras, hingga hilangnya
batas-batas adab, maka nilai ibadah sosial tersebut berubah menjadi sebuah
kontradiksi.
2. Pembahasan
Dalam
perspektif Al-Qur'an, larangan terhadap zina telah dijelaskan secara tegas oleh
Allah Swt. dalam QS. Al-Isrā' ayat 32:
وَلَا
تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
"Dan
janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrā' [17]: 32).
Ayat ini
tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang
dapat mengantarkan seseorang kepadanya. Dalam konteks halal bihalal yang
telah tercemar, interaksi bebas tanpa batas (ikhtilāṭ), suasana yang
tidak terjaga, hingga perilaku yang melanggar norma syariat dapat menjadi pintu
menuju pelanggaran yang lebih besar.
Dalam Tafsir
Ibnu Katsir dijelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya pada perbuatan
zina, melainkan juga pada segala bentuk pendekatan yang mengarah kepadanya. Hal
ini menunjukkan betapa Islam berupaya menutup seluruh celah yang dapat
menjerumuskan manusia ke dalam perzinaan.
Selain
persoalan zina, fenomena halal bihalal yang terjadi di salah satu pekon
di Lampung juga mempertontonkan lunturnya norma agama melalui konsumsi minuman
keras. Sesuatu yang pada awalnya jelas diharamkan perlahan berubah menjadi
kebiasaan yang dianggap lumrah. Bahkan, dalam sebagian pandangan masyarakat,
sebuah acara terasa kurang lengkap apabila tidak disertai minuman keras,
sehingga seolah-olah menjadi bagian yang wajib dalam perayaan tersebut.
Pengharaman khamr
menjadi poin penting dalam melihat penyimpangan ini. Allah Swt. berfirman dalam
QS. Al-Mā'idah ayat 90:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung." (QS. Al-Mā'idah [5]: 90).
Ayat ini
menunjukkan bahwa khamr bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari
perbuatan setan yang merusak akal dan moral manusia. Ketika acara halal
bihalal diwarnai dengan konsumsi minuman keras, maka yang rusak bukan hanya
kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga tujuan utama dari silaturahmi itu
sendiri.
Rasulullah
saw. juga bersabda:
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap
yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR.
Muslim).
Hadis ini
memperkuat bahwa segala bentuk zat yang menghilangkan kesadaran dan kontrol
diri tidak memiliki tempat dalam kehidupan seorang muslim, terlebih dalam
kegiatan yang memiliki nilai ibadah sosial.
Kasus di
Lampung ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa atau sekadar ulah
"oknum" tertentu. Fenomena tersebut mencerminkan adanya pergeseran
nilai dalam masyarakat, yaitu ketika tradisi keagamaan tidak lagi dipahami
sebagai ibadah, melainkan hanya menjadi kegiatan sosial yang kehilangan ruhnya.
Ketika halal
bihalal dijadikan ruang bebas tanpa kontrol sehingga tidak ada lagi batas
yang jelas antara halal dan haram, maka yang terjadi bukan lagi kegiatan
silaturahmi, melainkan normalisasi kemaksiatan dalam balutan tradisi. Kondisi
ini menjadi sangat berbahaya apabila terus dibiarkan, karena dosa yang
dilakukan secara kolektif sering kali terasa ringan, bahkan dianggap wajar oleh
sekelompok orang, padahal dampaknya sangat besar terhadap rusaknya moral
individu maupun tatanan sosial.
Jika
dipandang lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya krisis keteladanan,
lemahnya kontrol sosial, serta berkurangnya peran pemerintah, tokoh agama, dan
tokoh adat setempat. Apabila seluruh unsur masyarakat menganggap kegiatan
tersebut sebagai sesuatu yang biasa, maka praktik serupa akan terus berlangsung
setiap tahun.
Keadaan ini
berpotensi membentuk generasi muda yang menyaksikan bagaimana sebuah kegiatan
keagamaan dapat disusupi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Jika
dibiarkan, akan muncul persepsi keliru bahwa ajaran agama dapat dikompromikan
sesuai situasi. Padahal, dalam Islam, nilai-nilai kebaikan harus tetap dijaga
dalam kondisi apa pun, baik dalam ibadah formal maupun aktivitas sosial.
3. Penutup
Peristiwa
ini seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama, baik bagi individu,
tokoh masyarakat, maupun penyelenggara kegiatan keagamaan. Halal bihalal
perlu dikembalikan kepada esensi aslinya, yaitu sebagai ruang untuk saling
memaafkan dengan tulus, menjaga adab, serta memperkuat hubungan yang diridai
Allah Swt.

