![]() |
KH. Choer Affandi. Dokumentasi Republika |
1. Pendahuluan
Salah satu
hal yang sering tidak disadari oleh sebagian orang adalah bahwa kitab suci
Al-Qur’an sangat unik dalam penggunaan bahasa dan pilihan istilah. Satu kata
dalam bahasa Arab bisa memiliki berbagai macam arti. Meski seseorang pandai dan
memahami bahasa Arab, bukan berarti ia pasti memahami isi kandungan Al-Qur’an.
Di tengah
masyarakat yang semakin kompleks, persoalan tauhid sering kali dipahami sebatas
konsep teoretis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, bagi para ulama
Nusantara, tauhid bukan sekadar pengetahuan, melainkan fondasi yang harus
dijaga karena bisa jadi seseorang melakukan kemurtadan. Salah satu tokoh yang
menunjukkan hal tersebut adalah KH. Choer Affandi, ulama Sunda yang menjadikan
ajaran tauhid sebagai konsep kalimah ṭayyibah (Shifa, 2020: 3).
Dalam
penafsirannya terhadap Q.S. al-Baqarah [2]: 21, KH. Choer Affandi menempatkan
ayat tersebut sebagai perintah manusia untuk bertauhid kepada Allah. Perintah u'budū
rabbakum (sembahlah Tuhanmu) tidak hanya dipahami sebagai ajakan untuk
melaksanakan ibadah secara ritual, tetapi juga sebagai tuntutan untuk mengenal
Allah (ma‘rifat), membenarkan-Nya (taṣdīq), serta menerima
meskipun belum mampu menaati seluruh perintah-Nya (qabūl).
Dengan demikian, menurut KH. Choer Affandi, inti dari ayat ini adalah mengesakan Allah dalam keyakinan dan penghambaan, sehingga manusia terhindar dari segala bentuk penyekutuan terhadap-Nya. Penafsiran tersebut menunjukkan bahwa tauhid menjadi fondasi utama dalam membangun keimanan dan kehidupan seorang Muslim, sekaligus menjadi pesan sentral yang ditekankan oleh KH. Choer Affandi dalam Tafsir Sunda Al-Jalalain atas Q.S. al-Baqarah ayat 21.
2. Pembahasan
Perlu
diketahui bahwa dalam terjemahan Al-Qur’an, kegiatan tersebut tidak hanya
berupa pemindahan bahasa dari bahasa Arab ke bahasa lain, tetapi di dalamnya
selalu terdapat ideologi, yaitu keyakinan dan tujuan teologis dari penerjemah.
Terjemahan Al-Qur’an tidak semata-mata merupakan alih bahasa, melainkan juga
mengandung unsur penafsiran ringkas. Hal ini karena pemilihan kata dalam
terjemahan merupakan hasil ijtihad penerjemah dalam rangka menjelaskan maksud
dari kata yang terdapat dalam Al-Qur’an (Rayhan, 2023).
Dalam hal
penerjemahan terdapat dua cara. Pertama, domestikasi, yaitu strategi
penerjemahan yang membuat teks lebih dekat dengan pembaca dari bahasa target.
Kedua, foreignisasi, yaitu strategi penerjemahan yang menjaga nuansa
asing dari teks (Laraswaty, 2014).
Kedua terjemahan ini memiliki sisi
negatif dan positif. Terjemahan dengan cara domestikasi dapat menyebabkan teks
semakin jauh dari makna asli, tetapi lebih mudah dipahami oleh pembaca.
Sedangkan terjemahan foreignisasi dapat
menyebabkan pembaca kesulitan memahami teks, tetapi lebih menjaga makna asli
dari terjemahan tersebut.
Akan
tetapi, KH. Khoer Affandi menerjemahkan kata اُعْبُدُوا dalam Q.S. al-Baqarah ayat 21 dengan makna bertauhid, bukan dengan kata “sembah”
sebagaimana yang diterjemahkan oleh Departemen Agama. Departemen Agama
menerjemahkan Q.S. al-Baqarah ayat 21 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ
اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ
“Wahai
manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang
sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(Q.S.
al-Baqarah [2]: 21)
Sedangkan
KH. Khoer Affandi dalam kitab Taudih Tijan
dengan aksara Pegon Sunda menerjemahkan kata اعْبُدُوا dengan terjemahan: kudu bertauhid maraneh kabeh (harus bertauhid kalian semua).
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ
اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ
Hei eling-eling sakabeh jalma! Kudu bertauhid
maraneh kabeh ka pangeran maraneh, anu geus nyien maraneh jeung ka jalma
samemeh maraneh, yakin maraneh kabeh bakal takwa.
(Kyai
Haji Khoer Affandi, 1980: 9)
Catatan
beliau: lafaz u'budū itu ṭalabul fi‘li jazim (perintah yang bersifat
tegas), sehingga menunjukkan kewajiban. Lafaz u'budū maksudnya harus bertauhid serta ma‘rifat, bukan harus ibadah, sebab mukhāṭab-nya adalah manusia (al-nās). Tidak tepat jika manusia diperintahkan ibadah
sebelum bertauhid. Berbeda dengan firman Allah yang berbunyi yā ayyuhā alladzīna āmanū (wahai orang-orang
yang beriman), karena dalam konteks tersebut sudah sah ditujukan kepada orang
yang telah bertauhid.
Kata rabbukum disifati dengan alladzī khalaqakum yang menunjukkan adanya
pengenalan (ma‘rifat) melalui dalil
(Kyai Haji Khoer Affandi, 1980: 9).
Dalam
Q.S. al-Baqarah ayat 21 ini menjadi dalil diperintahkannya bertauhid bagi
seluruh manusia. Sebagaimana telah diketahui bahwa syarat masuk Islam adalah
mengucapkan kalimat syahadat:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ
إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad adalah utusan Allah.”
Jika
diterjemahkan secara lengkap oleh KH. Khoer Affandi:
“Nekadkeun abdi kalawan jazim nu teu keuna owah
gingsir anu akur jeung buktina nu timbul tina alesan, dibarengan pangakuan
sarta panarimaan, saestuna kalakuan jeung tingkah teu aya deui pangeran anu
maujud anu disembah, anu haq dita’ati parentah jeung larangannana anging Allah.
Jeung saestuna Kanjeng Nabi Muhammad eta utusan Allah.”
Beliau
membagi akidah menjadi tiga. Pertama, akidah uluhiyah (akidah
ketuhanan). Kedua, akidah nabawiyah (akidah kenabian). Ketiga, akidah sam‘iyyat
(akidah yang bersumber dari sesuatu yang terdengar dari Al-Qur’an dan hadis).
Asyhadu an
lā ilāha illallāh merupakan akidah uluhiyah, sedangkan wa asyhadu anna
Muḥammadan Rasūlullāh merupakan akidah nabawiyah dan sam‘iyyat.
KH. Khoer
Affandi mengartikan lafaz asyhadu dengan nekadkeun abdi kalawan
ma‘rifat sareng taṣdīq (saya meyakini dengan ma‘rifat dan pembenaran).
Jadi, apabila seseorang tidak memiliki ma‘rifat dan taṣdīq kepada
akidah uluhiyah, nabawiyah, dan sam‘iyyat, maka
syahadatnya tidak sah. Apabila syahadatnya batal, otomatis batal pula
keimanannya. Syahadat terbagi menjadi dua: pertama, syahadat syar‘an,
dan kedua, syahadat munjin (Khoer Affandi, 1997: 2–5).
Syahadat syar‘an
adalah mengucapkan kalimat syahadat tetapi tidak disertai keyakinan. Menurut
hukum dunia, seseorang dapat disebut sebagai seorang Muslim, halal dalam
penyembelihannya, dan halal dinikahi oleh orang Islam, karena Rasulullah SAW
bersabda:
اُحْكُمْ بِالظَّاهِرِ وَلَا تَحْكُمْ بِالسَّرَائِرِ
“Harus
menghukumi seseorang berdasarkan yang tampak (lahiriah), dan jangan menghukumi
berdasarkan rahasia (batinnya).”
Akan tetapi,
menurut hukum akhirat, harus disertai dengan syahadat munjin (Khoer
Affandi, 1997: 6).
Syahadat munjin
adalah orang yang mengucapkan kalimat syahadat dengan tekad, ma‘rifat,
dan taṣdīq.
Definisi ma‘rifat:
إِدْرَاكٌ جَازِمٌ مُوَافِقٌ لِلْوَاقِعِ بِحَيْثُ لَا يَقَعُ مَعَهُ
تَرَدُّدٌ نَاشِئٌ عَنْ دَلِيْلٍ
“Pengetahuan
yang pasti sehingga tidak ada keraguan bersamanya, sesuai dengan kenyataan, dan
lahir dari suatu dalil.”
Dalam bahasa
Sunda:
Pamanggih
anu jazim nu teu keuna owah gingsir anu akur jeung buktina nu timbul tina
alesan.
(“Pengetahuan
yang pasti sehingga tidak ada keraguan di dalamnya, sesuai dengan kenyataan,
dan berasal dari suatu dalil.”)
Definisi taṣdīq:
مَعَ الإِذْعَانِ وَالْقَبُوْلِ
“Disertai
pengakuan dan penerimaan.”
Rukun ma‘rifat
ada tiga. Pertama, pamanggih anu jazim nu teu keuna owah gingsir,
maksudnya keyakinan yang kuat dan tidak terdapat keraguan di dalamnya.
Dalam
tingkat keyakinan terdapat beberapa tingkatan:
1.
Khayālī (خيالي),
yaitu tidak percaya.
2.
Wahm (وهم), yaitu keyakinan
kurang dari 50%.
3.
Syakk (الشك),
yaitu keyakinan 50%.
4.
Ẓann (ظن), yaitu keyakinan
lebih dari 50% tetapi kurang dari 100%.
5.
Yaqīn (يقين),
yaitu keyakinan 100%.
Dari
tingkatan pertama sampai keempat, tidak sah keimanannya.
Rukun ma‘rifat
kedua yaitu anu akur jeung buktina, maksudnya mensifati Allah SWT dan
Rasul-Nya harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Jika tidak sesuai, maka
menurut Ahlussunah bukanlah ma‘rifat, tetapi hukumnya kufur. Di sinilah
pentingnya ilmu yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis agar dalam mensifati
Allah dan Rasul-Nya tidak terjadi kesalahan.
Rukun ma‘rifat
yang ketiga yaitu دليل عن ناشئ (nāshi’un ‘an dalīl), maksudnya
harus mengetahui dalilnya. Dalil terbagi menjadi dua.
Pertama,
dalil tafṣīlī, yaitu dalil yang terperinci. Hukumnya mengetahui dalil tafṣīlī
adalah farḍu kifāyah.
Kedua, dalil ijmālī, yaitu dalil yang bersifat global. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Menurut Imam Sanusi dan Ibn ‘Arabi, tidak sah keimanannya tanpa mengetahui dalil tersebut. Sedangkan menurut sebagian ulama, keimanannya tetap sah, tetapi ia berdosa.
3. Penutup
Dalam
Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 21 terdapat perintah kepada manusia untuk
bertauhid kepada Allah SWT. Kata u‘budū dalam ayat tersebut diartikan
sebagai bertauhid, bukan sekadar ibadah. Hal ini karena mukhāṭab-nya
adalah manusia secara umum, sehingga tidak tepat jika diartikan sebagai
perintah ibadah sebelum seseorang memiliki tauhid. Berbeda dengan mukhāṭab
orang-orang yang beriman, maka perintah ibadah dapat ditujukan kepada mereka
karena mereka telah bertauhid.
Dalam
syahadat, apabila diperinci, terdapat makna yang sangat dalam. Syahadat bukan
hanya sekadar percaya, apalagi jika keyakinannya hanya 50%. Banyak orang saat
ini memiliki identitas Islam secara administratif, tetapi belum memahami
hakikat makna syahadat itu sendiri.
Oleh sebab itu, penting untuk belajar kepada para ulama agar mengetahui batasan-batasan dalam akidah sehingga tidak terjerumus kepada kemurtadan. KH. Khoer Affandi merupakan salah satu tokoh tauhid di tanah Pasundan yang telah memiliki banyak murid di berbagai daerah. Dalam keilmuannya, beliau mengambil rujukan dari para ulama salaf.
4. Daftar Pustaka
Shifa,
Husnatus. 2020. “Penafsiran Choer Affandi atas Q.S. Al-Baqarah: Studi Naskah
atas Tafsir Sunda Choer Affandi.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan
Tafsir 5 (1): 1–14.
Sarwat,
Ahmad. 2019. Al-Wujuh wa An-Nazhair dalam Al-Quran (Satu Kata Banyak Makna,
Satu Makna Banyak Kata). Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Rayhan,
Hendriyan. “Terjemah” Sebagai Model Tafsir di Indonesia: Sebuah Pengantar. Ibihtafsir.id.
13 April 2023. Diakses 7 Juni 2026.
Laraswaty,
Dewi. 2014. An Analysis of Domestication and Foreignization of Cultural
Words Translation in Andrea Hirata's Novel Entitled "Laskar Pelangi".
Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Khoer Affandi, K.H. Taudih Tijan. Tanpa tempat terbit: tanpa penerbit, t.t.
Khoer Affandi, K.H. 1997. Nadom Syahadataen. Manonjaya, Tasikmalaya: Pondok Pesantren Miftahul Huda.
