Ideologi Terjemahan Ayat Tauhid: Membedah Makna Uՙbudu dalam QS. Al-Baqarah [2]: 21 dalam Pandangan Teologis KH. Khoer Afandi

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Dadi Setiadi
Universitas Islam Darussalam Ciamis


KH. Choer Affandi. Dokumentasi Republika


1. Pendahuluan

Salah satu hal yang sering tidak disadari oleh sebagian orang adalah bahwa kitab suci Al-Qur’an sangat unik dalam penggunaan bahasa dan pilihan istilah. Satu kata dalam bahasa Arab bisa memiliki berbagai macam arti. Meski seseorang pandai dan memahami bahasa Arab, bukan berarti ia pasti memahami isi kandungan Al-Qur’an.

Di tengah masyarakat yang semakin kompleks, persoalan tauhid sering kali dipahami sebatas konsep teoretis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, bagi para ulama Nusantara, tauhid bukan sekadar pengetahuan, melainkan fondasi yang harus dijaga karena bisa jadi seseorang melakukan kemurtadan. Salah satu tokoh yang menunjukkan hal tersebut adalah KH. Choer Affandi, ulama Sunda yang menjadikan ajaran tauhid sebagai konsep kalimah ṭayyibah (Shifa, 2020: 3).

Dalam penafsirannya terhadap Q.S. al-Baqarah [2]: 21, KH. Choer Affandi menempatkan ayat tersebut sebagai perintah manusia untuk bertauhid kepada Allah. Perintah u'budū rabbakum (sembahlah Tuhanmu) tidak hanya dipahami sebagai ajakan untuk melaksanakan ibadah secara ritual, tetapi juga sebagai tuntutan untuk mengenal Allah (ma‘rifat), membenarkan-Nya (taṣdīq), serta menerima meskipun belum mampu menaati seluruh perintah-Nya (qabūl).

Dengan demikian, menurut KH. Choer Affandi, inti dari ayat ini adalah mengesakan Allah dalam keyakinan dan penghambaan, sehingga manusia terhindar dari segala bentuk penyekutuan terhadap-Nya. Penafsiran tersebut menunjukkan bahwa tauhid menjadi fondasi utama dalam membangun keimanan dan kehidupan seorang Muslim, sekaligus menjadi pesan sentral yang ditekankan oleh KH. Choer Affandi dalam Tafsir Sunda Al-Jalalain atas Q.S. al-Baqarah ayat 21.

2. Pembahasan

Perlu diketahui bahwa dalam terjemahan Al-Qur’an, kegiatan tersebut tidak hanya berupa pemindahan bahasa dari bahasa Arab ke bahasa lain, tetapi di dalamnya selalu terdapat ideologi, yaitu keyakinan dan tujuan teologis dari penerjemah. Terjemahan Al-Qur’an tidak semata-mata merupakan alih bahasa, melainkan juga mengandung unsur penafsiran ringkas. Hal ini karena pemilihan kata dalam terjemahan merupakan hasil ijtihad penerjemah dalam rangka menjelaskan maksud dari kata yang terdapat dalam Al-Qur’an (Rayhan, 2023).

Dalam hal penerjemahan terdapat dua cara. Pertama, domestikasi, yaitu strategi penerjemahan yang membuat teks lebih dekat dengan pembaca dari bahasa target. Kedua, foreignisasi, yaitu strategi penerjemahan yang menjaga nuansa asing dari teks (Laraswaty, 2014).

Kedua terjemahan ini memiliki sisi negatif dan positif. Terjemahan dengan cara domestikasi dapat menyebabkan teks semakin jauh dari makna asli, tetapi lebih mudah dipahami oleh pembaca. Sedangkan terjemahan foreignisasi dapat menyebabkan pembaca kesulitan memahami teks, tetapi lebih menjaga makna asli dari terjemahan tersebut.

Akan tetapi, KH. Khoer Affandi menerjemahkan kata اُعْبُدُوا dalam Q.S. al-Baqarah ayat 21 dengan makna bertauhid, bukan dengan kata “sembah” sebagaimana yang diterjemahkan oleh Departemen Agama. Departemen Agama menerjemahkan Q.S. al-Baqarah ayat 21 sebagai berikut:


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ


“Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

(Q.S. al-Baqarah [2]: 21)

Sedangkan KH. Khoer Affandi dalam kitab Taudih Tijan dengan aksara Pegon Sunda menerjemahkan kata اعْبُدُوا dengan terjemahan: kudu bertauhid maraneh kabeh (harus bertauhid kalian semua).


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ


Hei eling-eling sakabeh jalma! Kudu bertauhid maraneh kabeh ka pangeran maraneh, anu geus nyien maraneh jeung ka jalma samemeh maraneh, yakin maraneh kabeh bakal takwa.

(Kyai Haji Khoer Affandi, 1980: 9)


Catatan beliau: lafaz u'budū itu ṭalabul fi‘li jazim (perintah yang bersifat tegas), sehingga menunjukkan kewajiban. Lafaz u'budū maksudnya harus bertauhid serta ma‘rifat, bukan harus ibadah, sebab mukhāṭab-nya adalah manusia (al-nās). Tidak tepat jika manusia diperintahkan ibadah sebelum bertauhid. Berbeda dengan firman Allah yang berbunyi yā ayyuhā alladzīna āmanū (wahai orang-orang yang beriman), karena dalam konteks tersebut sudah sah ditujukan kepada orang yang telah bertauhid.

Kata rabbukum disifati dengan alladzī khalaqakum yang menunjukkan adanya pengenalan (ma‘rifat) melalui dalil (Kyai Haji Khoer Affandi, 1980: 9).

Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 21 ini menjadi dalil diperintahkannya bertauhid bagi seluruh manusia. Sebagaimana telah diketahui bahwa syarat masuk Islam adalah mengucapkan kalimat syahadat:


أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ


Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Jika diterjemahkan secara lengkap oleh KH. Khoer Affandi:

“Nekadkeun abdi kalawan jazim nu teu keuna owah gingsir anu akur jeung buktina nu timbul tina alesan, dibarengan pangakuan sarta panarimaan, saestuna kalakuan jeung tingkah teu aya deui pangeran anu maujud anu disembah, anu haq dita’ati parentah jeung larangannana anging Allah. Jeung saestuna Kanjeng Nabi Muhammad eta utusan Allah.”

Beliau membagi akidah menjadi tiga. Pertama, akidah uluhiyah (akidah ketuhanan). Kedua, akidah nabawiyah (akidah kenabian). Ketiga, akidah sam‘iyyat (akidah yang bersumber dari sesuatu yang terdengar dari Al-Qur’an dan hadis).

Asyhadu an lā ilāha illallāh merupakan akidah uluhiyah, sedangkan wa asyhadu anna Muḥammadan Rasūlullāh merupakan akidah nabawiyah dan sam‘iyyat.

KH. Khoer Affandi mengartikan lafaz asyhadu dengan nekadkeun abdi kalawan ma‘rifat sareng taṣdīq (saya meyakini dengan ma‘rifat dan pembenaran). Jadi, apabila seseorang tidak memiliki ma‘rifat dan taṣdīq kepada akidah uluhiyah, nabawiyah, dan sam‘iyyat, maka syahadatnya tidak sah. Apabila syahadatnya batal, otomatis batal pula keimanannya. Syahadat terbagi menjadi dua: pertama, syahadat syar‘an, dan kedua, syahadat munjin (Khoer Affandi, 1997: 2–5).

Syahadat syar‘an adalah mengucapkan kalimat syahadat tetapi tidak disertai keyakinan. Menurut hukum dunia, seseorang dapat disebut sebagai seorang Muslim, halal dalam penyembelihannya, dan halal dinikahi oleh orang Islam, karena Rasulullah SAW bersabda:

اُحْكُمْ بِالظَّاهِرِ وَلَا تَحْكُمْ بِالسَّرَائِرِ

“Harus menghukumi seseorang berdasarkan yang tampak (lahiriah), dan jangan menghukumi berdasarkan rahasia (batinnya).”

Akan tetapi, menurut hukum akhirat, harus disertai dengan syahadat munjin (Khoer Affandi, 1997: 6).

Syahadat munjin adalah orang yang mengucapkan kalimat syahadat dengan tekad, ma‘rifat, dan taṣdīq.

Definisi ma‘rifat:

إِدْرَاكٌ جَازِمٌ مُوَافِقٌ لِلْوَاقِعِ بِحَيْثُ لَا يَقَعُ مَعَهُ تَرَدُّدٌ نَاشِئٌ عَنْ دَلِيْلٍ

“Pengetahuan yang pasti sehingga tidak ada keraguan bersamanya, sesuai dengan kenyataan, dan lahir dari suatu dalil.”

Dalam bahasa Sunda:

Pamanggih anu jazim nu teu keuna owah gingsir anu akur jeung buktina nu timbul tina alesan.

(“Pengetahuan yang pasti sehingga tidak ada keraguan di dalamnya, sesuai dengan kenyataan, dan berasal dari suatu dalil.”)

Definisi taṣdīq:

مَعَ الإِذْعَانِ وَالْقَبُوْلِ

“Disertai pengakuan dan penerimaan.”

Rukun ma‘rifat ada tiga. Pertama, pamanggih anu jazim nu teu keuna owah gingsir, maksudnya keyakinan yang kuat dan tidak terdapat keraguan di dalamnya.

Dalam tingkat keyakinan terdapat beberapa tingkatan:

1.              Khayālī (خيالي), yaitu tidak percaya.

2.              Wahm (وهم), yaitu keyakinan kurang dari 50%.

3.              Syakk (الشك), yaitu keyakinan 50%.

4.              Ẓann (ظن), yaitu keyakinan lebih dari 50% tetapi kurang dari 100%.

5.              Yaqīn (يقين), yaitu keyakinan 100%.

Dari tingkatan pertama sampai keempat, tidak sah keimanannya.

Rukun ma‘rifat kedua yaitu anu akur jeung buktina, maksudnya mensifati Allah SWT dan Rasul-Nya harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Jika tidak sesuai, maka menurut Ahlussunah bukanlah ma‘rifat, tetapi hukumnya kufur. Di sinilah pentingnya ilmu yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis agar dalam mensifati Allah dan Rasul-Nya tidak terjadi kesalahan.

Rukun ma‘rifat yang ketiga yaitu دليل عن ناشئ  (nāshi’un ‘an dalīl), maksudnya harus mengetahui dalilnya. Dalil terbagi menjadi dua.

Pertama, dalil tafṣīlī, yaitu dalil yang terperinci. Hukumnya mengetahui dalil tafṣīlī adalah farḍu kifāyah.

Kedua, dalil ijmālī, yaitu dalil yang bersifat global. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Menurut Imam Sanusi dan Ibn ‘Arabi, tidak sah keimanannya tanpa mengetahui dalil tersebut. Sedangkan menurut sebagian ulama, keimanannya tetap sah, tetapi ia berdosa.

3. Penutup

Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 21 terdapat perintah kepada manusia untuk bertauhid kepada Allah SWT. Kata u‘budū dalam ayat tersebut diartikan sebagai bertauhid, bukan sekadar ibadah. Hal ini karena mukhāṭab-nya adalah manusia secara umum, sehingga tidak tepat jika diartikan sebagai perintah ibadah sebelum seseorang memiliki tauhid. Berbeda dengan mukhāṭab orang-orang yang beriman, maka perintah ibadah dapat ditujukan kepada mereka karena mereka telah bertauhid.

Dalam syahadat, apabila diperinci, terdapat makna yang sangat dalam. Syahadat bukan hanya sekadar percaya, apalagi jika keyakinannya hanya 50%. Banyak orang saat ini memiliki identitas Islam secara administratif, tetapi belum memahami hakikat makna syahadat itu sendiri.

Oleh sebab itu, penting untuk belajar kepada para ulama agar mengetahui batasan-batasan dalam akidah sehingga tidak terjerumus kepada kemurtadan. KH. Khoer Affandi merupakan salah satu tokoh tauhid di tanah Pasundan yang telah memiliki banyak murid di berbagai daerah. Dalam keilmuannya, beliau mengambil rujukan dari para ulama salaf.

4. Daftar Pustaka

Shifa, Husnatus. 2020. “Penafsiran Choer Affandi atas Q.S. Al-Baqarah: Studi Naskah atas Tafsir Sunda Choer Affandi.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 5 (1): 1–14.

Sarwat, Ahmad. 2019. Al-Wujuh wa An-Nazhair dalam Al-Quran (Satu Kata Banyak Makna, Satu Makna Banyak Kata). Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Rayhan, Hendriyan. “Terjemah” Sebagai Model Tafsir di Indonesia: Sebuah Pengantar. Ibihtafsir.id. 13 April 2023. Diakses 7 Juni 2026.

Laraswaty, Dewi. 2014. An Analysis of Domestication and Foreignization of Cultural Words Translation in Andrea Hirata's Novel Entitled "Laskar Pelangi". Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Khoer Affandi, K.H. Taudih Tijan. Tanpa tempat terbit: tanpa penerbit, t.t.

Khoer Affandi, K.H. 1997. Nadom Syahadataen. Manonjaya, Tasikmalaya: Pondok Pesantren Miftahul Huda.

Baca juga:
Labels : #alquran ,#sunda ,#terjemah ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar