1. Pendahuluan
Di era
digital, telepon genggam atau gawai tidak lagi sekadar alat komunikasi. Ia
telah menjelma menjadi jendela dunia, ruang belajar, sarana bisnis, dan
berbagai kebutuhan lainnya. Namun ironisnya, smartphone juga dapat
menjadi salah satu pintu masuk berbagai bentuk kemaksiatan modern. Salah satu
yang paling meresahkan saat ini adalah maraknya judi online. Seperti
wabah COVID-19, praktiknya menjalar begitu cepat, menembus batas usia, profesi,
bahkan wilayah. Dari kota besar hingga pelosok desa, dari kalangan pelajar
hingga orang tua, banyak yang terjerat dalam lingkaran candu perjudian digital.
Anehnya, fenomena ini tidak lagi dianggap tabu. Seolah-olah Allah menutup pintu
kenikmatan dalam ketaatan, sehingga kemaksiatan berubah menjadi pekerjaan yang
kemudian dinikmati dan dipamerkan.
Secara
nasional, fenomena judi online dapat dikatakan telah mencapai tingkat
yang mengkhawatirkan. Transaksi judi online di Indonesia terus meningkat
dari tahun ke tahun, melibatkan jutaan pemain dengan nilai perputaran uang yang
sangat besar, bahkan mencapai angka triliunan rupiah, sebagaimana dicatat oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024. Yang
lebih memprihatinkan, pelakunya bukan hanya berasal dari kalangan ekonomi
mapan, tetapi juga masyarakat kecil yang berharap memperoleh keuntungan instan
di tengah tekanan ekonomi.
Di daerah Ciamis dan Tasikmalaya, tempat saya dilahirkan, gejala ini mulai terasa, bahkan menjamur. Kemudahan akses internet dan gawai membuat praktik judi online semakin sulit dibendung. Tidak sedikit keluarga yang terdampak, baik secara ekonomi maupun psikologis, mulai dari lilitan utang, teror debt collector, hingga konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Hal ini relevan dengan temuan yang saya peroleh dari hasil wawancara langsung dengan aparat pemerintahan di salah satu kampung di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024. Judi online bukan sekadar permainan, melainkan jebakan yang menghancurkan secara perlahan. Ada sebuah lagu berjudul "Pelan Tapi Pulih", tetapi dalam konteks judi online, judul yang lebih tepat adalah "Pelan Tapi Hancur".
2. Ketika Al-Qur'an Membongkar Tipu Daya Judi
Islam secara
tegas mengharamkan segala bentuk perjudian. Allah Swt. berfirman dalam QS.
Al-Mā'idah ayat 90:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung."
Ayat ini
tidak hanya melarang perjudian, tetapi juga mengungkap hakikat judi sebagai
bagian dari strategi setan yang terus berganti kemasan mengikuti perkembangan
zaman. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa judi mencakup seluruh
bentuk permainan yang menyebabkan seseorang menyia-nyiakan waktu, melalaikan
kewajiban, serta mengandung unsur pertaruhan. Bentuk perjudian tidak terbatas
pada permainan seperti koa, kim, domino, kartu, rolet, ceki, dan dadu, tetapi
juga berbagai aktivitas lain yang didasarkan pada spekulasi dan taruhan.
Contohnya adalah menebak jumlah isi suatu benda, mempertaruhkan nomor kendaraan
yang melintas, maupun adu hewan seperti jangkrik, ayam, kambing, dan sapi yang
hasilnya ditentukan oleh adanya taruhan. Demikian pula praktik mempertaruhkan
hasil pertandingan olahraga, seperti sepak bola atau tinju, termasuk dalam
kategori perjudian karena mengandung unsur untung-untungan dan pertaruhan
(Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 3, hlm. 1861).
Jika ditarik
ke dalam konteks modern, judi online merupakan bentuk baru dari maisir
yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat ilusi keuntungan melalui sistem
yang tidak transparan. Salah satu contoh yang sering terlihat adalah praktik
taruhan pada pertandingan sepak bola, termasuk ajang Piala Dunia.
Allah Swt.
melanjutkan dalam QS. Al-Mā'idah ayat 91:
"Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui
khamar dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat."
Ayat ini
sangat relevan dengan realitas saat ini. Judi online tidak hanya merusak
ekonomi, tetapi juga menghancurkan hubungan sosial, melemahkan spiritualitas,
bahkan mendorong lahirnya berbagai tindak kriminal.
Dalam sebuah
hadis, Nabi Saw. bersabda:
"Barang
siapa berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia
bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini
menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak
saja sudah dianggap sebagai pelanggaran moral, apalagi melakukannya secara
langsung. Dalam Fath al-Bārī, Ibnu Hajar al-'Asqalānī menjelaskan bahwa
larangan tersebut muncul karena judi termasuk hiburan yang melalaikan dan
mengandung unsur kemaksiatan. Oleh sebab itu, siapa pun yang mengajak orang
lain berjudi berarti mengajak kepada kemaksiatan.
3. Algoritma Digital sebagai Senjata Setan Modern
Gary R. Bunt
dalam bukunya Islamic Algorithms: Online Influence in the Muslim Metaverse
(2024) menjelaskan bagaimana algoritma berperan sebagai transmission,
influence, and design dalam Cyber Islamic Environments (CIEs).
Konten digital, termasuk iklan judi, mampu menargetkan pengguna Muslim secara
personal berdasarkan data perilaku mereka. Algoritma tersebut menciptakan
fenomena doomscrolling dan ketergantungan. Platform digital maupun aplikasi
judi terus merekomendasikan kemenangan-kemenangan semu untuk memicu pelepasan
dopamin, sehingga setan seakan "menjual ilusi cuan" melalui
notifikasi yang tidak pernah berhenti. Bahkan lebih canggih lagi, hampir di
setiap aplikasi yang dibuka sering muncul iklan judi maupun pinjaman online
(pinjol), seolah-olah mengetahui siapa kita, di mana kita berada, dan
apa yang sedang kita lakukan.
Fenomena ini
semakin menarik jika dilihat melalui perspektif Michel Foucault. Menurutnya,
kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan dan pengendalian perilaku. Platform
judi online tidak hanya menawarkan permainan, tetapi juga mengawasi
setiap klik, durasi bermain, pola taruhan, hingga waktu aktif penggunanya.
Seluruh data tersebut kemudian diolah untuk memprediksi, memengaruhi, dan
mengarahkan perilaku pemain agar terus kembali bermain. Inilah yang disebut
Foucault sebagai relasi kuasa yang bekerja secara halus, bukan melalui paksaan,
melainkan melalui pengawasan yang nyaris tidak terlihat. Dengan demikian,
algoritma judi online bertindak layaknya panopticon digital yang
membuat pengguna merasa bebas, padahal sesungguhnya perilaku mereka sedang
dibentuk, dikendalikan, dan dieksploitasi demi keuntungan platform.
4. Melawan Ilusi dengan Iman dan Literasi
Mengatasi
judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau penegakan
hukum. Yang lebih penting adalah membangun benteng moral, spiritual, dan
literasi digital di tengah masyarakat.
Pertama,
perlu ditanamkan pemahaman bahwa rezeki yang berkah tidak diperoleh melalui
jalan instan. Islam mengajarkan pentingnya usaha yang halal serta menjauhi
praktik spekulatif seperti maisir dan gharar yang justru
mengundang murka Allah.
Kedua,
keluarga harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pendidikan.
Komunikasi yang terbuka serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi
merupakan kunci utama pencegahan. Jangan menormalisasi pemberian gawai kepada
anggota keluarga, khususnya anak-anak, sebagai bentuk kasih sayang atau
penghormatan terhadap privasi tanpa disertai pengawasan.
Ketiga,
lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah perlu bersinergi dalam
memberikan edukasi mengenai literasi digital dan bahaya judi online
kepada masyarakat luas.
Keempat,
bagi mereka yang telah terjerat, kita tidak berhak menghakimi karena pintu
tobat masih terbuka. Terkadang apa yang kita lihat dengan mata dan apa yang
kita sangka dengan perasaan belum tentu merupakan hasil dari pandangan hati
yang jernih. Pendekatan spiritual, dukungan sosial, serta konseling menjadi
langkah penting dalam proses pemulihan. Adapun hasil akhirnya kita serahkan
kepada Allah Swt.
5. Penutup
Disadari
ataupun tidak, judi online merupakan wajah baru dari kejahatan lama yang
kini hadir dalam kemasan modern, tetapi tetap membawa kerusakan yang sama. Ia
menghancurkan harta, merusak akhlak, dan memutus hubungan manusia dengan
Tuhannya. Di balik janji cuan, tersimpan jebakan yang perlahan menghancurkan.
Terlihat indah dipandang mata, tetapi pada kenyataannya menggerus keimanan
secara halus hingga tanpa disadari kedua kaki telah berada di pintu penyesalan
dan kesengsaraan.
Karena itu,
sudah saatnya kita lebih waspada. Jangan biarkan layar kecil di tangan menjadi
pintu besar menuju kebinasaan. Mari memilih jalan yang halal, menjaga diri dan
keluarga, serta menanamkan keyakinan bahwa keberkahan hidup tidak pernah lahir
dari jalan pintas, melainkan dari usaha yang terbaik dan jujur, doa yang tulus,
serta iman yang kokoh.
Sebagaimana
kisah Maryam yang, dalam keadaan lemah setelah melahirkan, tetap diperintahkan
menggoyangkan pohon kurma sebagai bentuk ikhtiar. Allah-lah yang kemudian
memberikan hasilnya. Allah bekerja dengan cara-Nya. Maka tugas kita adalah
memastikan bahwa jarak kita dengan Allah tidak pernah jauh.
6. Referensi
Amrullah,
Abdul Malik Abdul Karim (Hamka). Tafsir Al-Azhar. Jilid 3. Singapura:
Pustaka Nasional Pte. Ltd., 1990.
Bunt, Gary
R. Islamic Algorithms: Online Influence in the Muslim Metaverse. London:
Bloomsbury Academic, 2024.
Ibnu Hajar
al-'Asqalani. Fath al-Bārī. Beirut: Dar al-Fikr.
