Mengungkap Isu Sosial (Judi Online) dalam QS. Al-Mā'idah Ayat 90–91: Saat Setan Menjual Ilusi Cuan di Layar HP

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Nasruloh
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Di era digital, telepon genggam atau gawai tidak lagi sekadar alat komunikasi. Ia telah menjelma menjadi jendela dunia, ruang belajar, sarana bisnis, dan berbagai kebutuhan lainnya. Namun ironisnya, smartphone juga dapat menjadi salah satu pintu masuk berbagai bentuk kemaksiatan modern. Salah satu yang paling meresahkan saat ini adalah maraknya judi online. Seperti wabah COVID-19, praktiknya menjalar begitu cepat, menembus batas usia, profesi, bahkan wilayah. Dari kota besar hingga pelosok desa, dari kalangan pelajar hingga orang tua, banyak yang terjerat dalam lingkaran candu perjudian digital. Anehnya, fenomena ini tidak lagi dianggap tabu. Seolah-olah Allah menutup pintu kenikmatan dalam ketaatan, sehingga kemaksiatan berubah menjadi pekerjaan yang kemudian dinikmati dan dipamerkan.

Secara nasional, fenomena judi online dapat dikatakan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Transaksi judi online di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, melibatkan jutaan pemain dengan nilai perputaran uang yang sangat besar, bahkan mencapai angka triliunan rupiah, sebagaimana dicatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024. Yang lebih memprihatinkan, pelakunya bukan hanya berasal dari kalangan ekonomi mapan, tetapi juga masyarakat kecil yang berharap memperoleh keuntungan instan di tengah tekanan ekonomi.

Di daerah Ciamis dan Tasikmalaya, tempat saya dilahirkan, gejala ini mulai terasa, bahkan menjamur. Kemudahan akses internet dan gawai membuat praktik judi online semakin sulit dibendung. Tidak sedikit keluarga yang terdampak, baik secara ekonomi maupun psikologis, mulai dari lilitan utang, teror debt collector, hingga konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Hal ini relevan dengan temuan yang saya peroleh dari hasil wawancara langsung dengan aparat pemerintahan di salah satu kampung di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024. Judi online bukan sekadar permainan, melainkan jebakan yang menghancurkan secara perlahan. Ada sebuah lagu berjudul "Pelan Tapi Pulih", tetapi dalam konteks judi online, judul yang lebih tepat adalah "Pelan Tapi Hancur".

2. Ketika Al-Qur'an Membongkar Tipu Daya Judi

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Mā'idah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini tidak hanya melarang perjudian, tetapi juga mengungkap hakikat judi sebagai bagian dari strategi setan yang terus berganti kemasan mengikuti perkembangan zaman. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa judi mencakup seluruh bentuk permainan yang menyebabkan seseorang menyia-nyiakan waktu, melalaikan kewajiban, serta mengandung unsur pertaruhan. Bentuk perjudian tidak terbatas pada permainan seperti koa, kim, domino, kartu, rolet, ceki, dan dadu, tetapi juga berbagai aktivitas lain yang didasarkan pada spekulasi dan taruhan. Contohnya adalah menebak jumlah isi suatu benda, mempertaruhkan nomor kendaraan yang melintas, maupun adu hewan seperti jangkrik, ayam, kambing, dan sapi yang hasilnya ditentukan oleh adanya taruhan. Demikian pula praktik mempertaruhkan hasil pertandingan olahraga, seperti sepak bola atau tinju, termasuk dalam kategori perjudian karena mengandung unsur untung-untungan dan pertaruhan (Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 3, hlm. 1861).

Jika ditarik ke dalam konteks modern, judi online merupakan bentuk baru dari maisir yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat ilusi keuntungan melalui sistem yang tidak transparan. Salah satu contoh yang sering terlihat adalah praktik taruhan pada pertandingan sepak bola, termasuk ajang Piala Dunia.

Allah Swt. melanjutkan dalam QS. Al-Mā'idah ayat 91:

"Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat."

Ayat ini sangat relevan dengan realitas saat ini. Judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menghancurkan hubungan sosial, melemahkan spiritualitas, bahkan mendorong lahirnya berbagai tindak kriminal.

Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. bersabda:

"Barang siapa berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak saja sudah dianggap sebagai pelanggaran moral, apalagi melakukannya secara langsung. Dalam Fath al-Bārī, Ibnu Hajar al-'Asqalānī menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul karena judi termasuk hiburan yang melalaikan dan mengandung unsur kemaksiatan. Oleh sebab itu, siapa pun yang mengajak orang lain berjudi berarti mengajak kepada kemaksiatan.

3. Algoritma Digital sebagai Senjata Setan Modern

Gary R. Bunt dalam bukunya Islamic Algorithms: Online Influence in the Muslim Metaverse (2024) menjelaskan bagaimana algoritma berperan sebagai transmission, influence, and design dalam Cyber Islamic Environments (CIEs). Konten digital, termasuk iklan judi, mampu menargetkan pengguna Muslim secara personal berdasarkan data perilaku mereka. Algoritma tersebut menciptakan fenomena doomscrolling dan ketergantungan. Platform digital maupun aplikasi judi terus merekomendasikan kemenangan-kemenangan semu untuk memicu pelepasan dopamin, sehingga setan seakan "menjual ilusi cuan" melalui notifikasi yang tidak pernah berhenti. Bahkan lebih canggih lagi, hampir di setiap aplikasi yang dibuka sering muncul iklan judi maupun pinjaman online (pinjol), seolah-olah mengetahui siapa kita, di mana kita berada, dan apa yang sedang kita lakukan.

Fenomena ini semakin menarik jika dilihat melalui perspektif Michel Foucault. Menurutnya, kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan dan pengendalian perilaku. Platform judi online tidak hanya menawarkan permainan, tetapi juga mengawasi setiap klik, durasi bermain, pola taruhan, hingga waktu aktif penggunanya. Seluruh data tersebut kemudian diolah untuk memprediksi, memengaruhi, dan mengarahkan perilaku pemain agar terus kembali bermain. Inilah yang disebut Foucault sebagai relasi kuasa yang bekerja secara halus, bukan melalui paksaan, melainkan melalui pengawasan yang nyaris tidak terlihat. Dengan demikian, algoritma judi online bertindak layaknya panopticon digital yang membuat pengguna merasa bebas, padahal sesungguhnya perilaku mereka sedang dibentuk, dikendalikan, dan dieksploitasi demi keuntungan platform.

4. Melawan Ilusi dengan Iman dan Literasi

Mengatasi judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau penegakan hukum. Yang lebih penting adalah membangun benteng moral, spiritual, dan literasi digital di tengah masyarakat.

Pertama, perlu ditanamkan pemahaman bahwa rezeki yang berkah tidak diperoleh melalui jalan instan. Islam mengajarkan pentingnya usaha yang halal serta menjauhi praktik spekulatif seperti maisir dan gharar yang justru mengundang murka Allah.

Kedua, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pendidikan. Komunikasi yang terbuka serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi merupakan kunci utama pencegahan. Jangan menormalisasi pemberian gawai kepada anggota keluarga, khususnya anak-anak, sebagai bentuk kasih sayang atau penghormatan terhadap privasi tanpa disertai pengawasan.

Ketiga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah perlu bersinergi dalam memberikan edukasi mengenai literasi digital dan bahaya judi online kepada masyarakat luas.

Keempat, bagi mereka yang telah terjerat, kita tidak berhak menghakimi karena pintu tobat masih terbuka. Terkadang apa yang kita lihat dengan mata dan apa yang kita sangka dengan perasaan belum tentu merupakan hasil dari pandangan hati yang jernih. Pendekatan spiritual, dukungan sosial, serta konseling menjadi langkah penting dalam proses pemulihan. Adapun hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah Swt.

5. Penutup

Disadari ataupun tidak, judi online merupakan wajah baru dari kejahatan lama yang kini hadir dalam kemasan modern, tetapi tetap membawa kerusakan yang sama. Ia menghancurkan harta, merusak akhlak, dan memutus hubungan manusia dengan Tuhannya. Di balik janji cuan, tersimpan jebakan yang perlahan menghancurkan. Terlihat indah dipandang mata, tetapi pada kenyataannya menggerus keimanan secara halus hingga tanpa disadari kedua kaki telah berada di pintu penyesalan dan kesengsaraan.

Karena itu, sudah saatnya kita lebih waspada. Jangan biarkan layar kecil di tangan menjadi pintu besar menuju kebinasaan. Mari memilih jalan yang halal, menjaga diri dan keluarga, serta menanamkan keyakinan bahwa keberkahan hidup tidak pernah lahir dari jalan pintas, melainkan dari usaha yang terbaik dan jujur, doa yang tulus, serta iman yang kokoh.

Sebagaimana kisah Maryam yang, dalam keadaan lemah setelah melahirkan, tetap diperintahkan menggoyangkan pohon kurma sebagai bentuk ikhtiar. Allah-lah yang kemudian memberikan hasilnya. Allah bekerja dengan cara-Nya. Maka tugas kita adalah memastikan bahwa jarak kita dengan Allah tidak pernah jauh.

6. Referensi

Amrullah, Abdul Malik Abdul Karim (Hamka). Tafsir Al-Azhar. Jilid 3. Singapura: Pustaka Nasional Pte. Ltd., 1990.

Bunt, Gary R. Islamic Algorithms: Online Influence in the Muslim Metaverse. London: Bloomsbury Academic, 2024.

Ibnu Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bārī. Beirut: Dar al-Fikr.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Siaran Pers: Perkembangan Transaksi Judi Online di Indonesia. Jakarta, 2024.
Baca juga:
Labels : #alquran ,#judi online ,#sosial ,#tafsir ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar