1. Pendahuluan
Pondok pesantren semestinya menjadi ruang yang
paling aman bagi seorang anak untuk tumbuh dan belajar agama. Namun, pada
penghujung tahun 2025, sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara
Barat, justru menjadi lokasi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang
paling mengerikan dan terungkap ke publik sepanjang tahun 2026, yaitu tiga
santri disiram bensin dan dibakar oleh seniornya sendiri hingga salah seorang
di antaranya meninggal dunia.
Kasus ini bukan sekadar tragedi personal. Peristiwa
tersebut menyingkap persoalan sosial yang jauh lebih luas, yaitu bagaimana
perundungan dapat berujung pada kekerasan fatal, bagaimana institusi keagamaan
dapat gagal melindungi anak-anak yang dititipkan kepadanya, dan bagaimana
proses hukum sempat tersendat di tengah dugaan adanya upaya menutup-nutupi
kasus. Tulisan ini mencoba membaca peristiwa tersebut bukan hanya dari sudut
pandang hukum positif, melainkan melalui perspektif tafsir hadis sosial, yaitu
bagaimana nas-nas Al-Qur'an dan hadis yang berbicara tentang keadilan,
kezaliman, tanggung jawab pemimpin, dan kewajiban mencegah kemungkaran dapat
menjadi cermin untuk menilai peristiwa tersebut.
2. Pembahasan
A. Kronologi Singkat: Ketika Pesantren Berubah Menjadi Tempat yang Berbahaya
Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren
Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada
13 Desember 2025 (Republika Online, 9 Juli 2026). Berdasarkan pengakuan korban,
peristiwa berawal ketika mereka melaporkan tindakan perundungan yang dilakukan
oleh seorang santri senior berinisial R kepada pimpinan pondok, termasuk
tindakan mempermalukan korban di hadapan santri lainnya. Pimpinan pondok sempat
memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, alih-alih jera, pelaku justru mengancam
akan membakar para pelapor (Tribunnews.com, t.t.).
Ancaman tersebut benar-benar diwujudkan. Pelaku
memerintahkan salah seorang korban membeli bensin, kemudian menyiramkannya ke
tubuh tiga santri sebelum menyulut api dan meninggalkan mereka di sebuah
ruangan yang sudah tidak digunakan lagi (Tribunnews.com, t.t.). Akibatnya,
seorang korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa
bulan, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius, salah satunya
hingga sekitar delapan puluh persen permukaan tubuh (Kompas.com, 7 Juni 2026).
Kasus ini baru dilaporkan secara resmi kepada
kepolisian oleh keluarga korban pada awal Juni 2026, sekitar enam bulan setelah
kejadian. Peristiwa tersebut mulai mendapat perhatian luas setelah video
kondisi korban tersebar di media sosial (Kompas.com, 6 Juli 2026). Setelah
penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, Polda Nusa Tenggara Barat
menetapkan dua tersangka pada 9 Juli 2026, yaitu MR, remaja berusia lima belas
tahun yang diduga sebagai pelaku pembakaran, dan AMR, pimpinan pondok
pesantren, yang dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan
luka berat (Detik.com, t.t.; Antara News, t.t.).
B. Dugaan Penutupan Kasus dan Kekhawatiran Publik atas Keadilan yang Berat Sebelah
Salah satu aspek yang paling meresahkan dari kasus
ini adalah dugaan adanya upaya pihak pondok pesantren untuk menutupi peristiwa
tersebut. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menilai bahwa penanganan
kasus oleh pihak pondok tidak tepat sehingga berdampak pada terhambatnya
pemenuhan hak-hak korban. Bahkan, LPA menyebut adanya upaya untuk menutupi
kasus tersebut dari perhatian publik maupun aparat penegak hukum (Kompas.com, 7
Juni 2026).
Keluarga korban juga mempertanyakan keabsahan
sebuah surat perdamaian yang diklaim telah disepakati secara kekeluargaan oleh
pihak pondok. Mereka menuding bahwa tanda tangan dalam surat tersebut
dipalsukan (Tribunlombok.com, 8 Juni 2026).
Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh sejumlah
anggota DPR RI. Salah seorang anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri
memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta memastikan bahwa tidak ada
pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum (Tribunnews.com, 9
Juli 2026). Anggota DPR RI lainnya bahkan menyoroti dugaan adanya intervensi
dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi pengungkapan kasus secara terbuka
(VIVA.co.id, 9 Juli 2026).
Meskipun berbagai sumber tersebut belum dapat
memastikan siapa pihak yang diduga melakukan intervensi, kekhawatiran publik
bahwa relasi kuasa dapat memperlambat atau membelokkan proses keadilan bagi
korban dari keluarga sederhana merupakan persoalan sosial yang patut
direnungkan, termasuk dari perspektif etika keagamaan.
C. Perundungan sebagai Bentuk Kezaliman dalam Perspektif Hadis
Dalam tradisi hadis, prinsip paling mendasar dalam
hubungan sosial adalah larangan saling menzalimi maupun membalas kezaliman
dengan kezaliman yang baru. Prinsip tersebut tampak dalam kaidah fikih yang
bersumber dari sabda Nabi Muhammad saw.:
لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun
membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah, No.
2340).
Perundungan yang dialami para korban sebelum
peristiwa pembakaran, termasuk tindakan mempermalukan sesama santri, telah
masuk dalam kategori ḍarar (bahaya) yang dilarang oleh syariat, bahkan
sebelum berkembang menjadi tindak kekerasan yang jauh lebih fatal.
Hadis lain yang relevan adalah sabda Rasulullah
saw.:
"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal
saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila
salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan
tidak dapat tidur." (HR. al-Bukhari No.
6011; Muslim No. 2586).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap
seorang santri bukan sekadar konflik pribadi yang dapat diselesaikan secara
tertutup, melainkan luka bagi seluruh komunitas yang menuntut tanggung jawab
bersama.
Nabi Muhammad saw. juga bersabda:
"Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat
zalim maupun ketika ia dizalimi." (HR. al-Bukhari No.
2443).
Hadis ini menunjukkan bahwa pelaku kezaliman harus
dicegah agar tidak terus melakukan perbuatannya, sedangkan korban wajib
mendapatkan perlindungan dan pembelaan.
D. Ketika Kekuasaan Berusaha Melindungi Pelaku: Prinsip Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Kekhawatiran masyarakat bahwa relasi kuasa dapat
memengaruhi proses hukum sesungguhnya telah diantisipasi oleh ajaran Islam.
Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad
mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya (HR. al-Bukhari No. 3475;
Muslim No. 1688). Hadis tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh
dibedakan berdasarkan status sosial maupun kedekatan dengan pelaku.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa
ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa menegakkan
keadilan sebagai saksi karena Allah, sekalipun kesaksian tersebut memberatkan
diri sendiri maupun keluarga dekat. Demikian pula QS. Al-Ma'idah ayat 8 yang
melarang kebencian terhadap suatu kelompok menjadi alasan untuk berlaku tidak
adil.
Dalam konteks kasus ini, segala bentuk upaya
melindungi pelaku kekerasan dengan alasan menjaga nama baik lembaga ataupun
karena adanya relasi kuasa jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang
diajarkan Al-Qur'an dan hadis.
E. Tanggung Jawab Kolektif Pemimpin dan Perlindungan Anak sebagai Amanah
Salah satu hadis yang paling terkenal mengenai
kepemimpinan menyatakan:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 893; Muslim No. 1829).
Bagi seorang pimpinan pondok pesantren, hadis ini
mengandung makna bahwa keselamatan seluruh santri merupakan amanah yang wajib
dijaga. Penetapan pimpinan pondok sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang
mengakibatkan kematian dan luka berat menunjukkan bahwa tanggung jawab
kepemimpinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi
moral dan keagamaan (Detik.com, t.t.).
Islam juga menempatkan perlindungan terhadap
kelompok yang lemah sebagai bagian penting dari etika sosial. Rasulullah saw.
bersabda bahwa umat memperoleh pertolongan dan rezeki karena keberadaan
orang-orang lemah di tengah mereka (HR. al-Bukhari No. 2896). Oleh sebab itu,
anak-anak yang menuntut ilmu di pesantren merupakan kelompok yang wajib
memperoleh perlindungan secara maksimal.
F. Amar Ma'ruf Nahi Munkar sebagai Basis Etik Advokasi Publik
Respons publik terhadap kasus ini, mulai dari
desakan Lembaga Perlindungan Anak, pernyataan anggota DPR RI, hingga tekanan
opini publik di media sosial yang mendorong percepatan proses hukum, dapat
dipahami sebagai bentuk kontemporer dari pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa di antara kalian melihat
kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka
dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah
selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim No.
49).
Desakan masyarakat agar kasus ini diusut secara
tuntas, termasuk permintaan agar aparat penegak hukum bekerja secara independen
tanpa intervensi pihak mana pun, merupakan bentuk pelaksanaan hadis tersebut
melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, bukan melalui tindakan main
hakim sendiri.
3. Kesimpulan
Tragedi pembakaran tiga santri di Lombok Tengah
menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi bahkan di
lingkungan yang selama ini dianggap paling aman dan religius. Dalam perspektif
tafsir hadis sosial, peristiwa ini berkaitan erat dengan sejumlah prinsip dasar
ajaran Islam, yaitu larangan melakukan kezaliman, kewajiban menegakkan keadilan
tanpa membedakan status sosial, tanggung jawab pemimpin terhadap orang yang
dipimpinnya, serta kewajiban kolektif untuk mencegah kemungkaran.
Dugaan adanya upaya menutupi kasus ini, apa pun
motifnya, bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan amanah yang diajarkan
oleh Al-Qur'an dan hadis. Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dengan
ditetapkannya pelaku maupun pimpinan pondok sebagai tersangka, diharapkan
menjadi momentum bagi dunia pesantren untuk memperkuat komitmen terhadap
perlindungan anak, penegakan keadilan, dan tanggung jawab moral sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
4. Daftar Pustaka
Al-Qur'an al-Karim. QS. An-Nisa (4): 135; QS.
Al-Ma'idah (5): 8.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. Shahih
al-Bukhari.
Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim.
Ibn Majah, Muhammad ibn Yazid. Sunan Ibn Majah.
Antara News. "Polresta Lombok Tengah Tetapkan
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar."
Detik.com. "Kasus Pembakaran 3 Santri di
Lombok, Pimpinan Ponpes-Teman Korban Tersangka!"
Kompas.com. "Kasus Santri Dibakar Teman di
Lombok Tengah, Ahli Hukum: Jika Ada Kelalaian, Ponpes Bisa Dipidana."
Kompas.com. "Kasus Dugaan Santri Dibakar di
Lombok Tengah Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka."
Kompas.com. "LPA: Kasus Pembakaran Santri di
Lombok Coba Ditutupi oleh Pondok Pesantren."
NU Online. "Santri Dibakar di Lombok Tengah,
KPAI Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban."
Republika Online. "Polisi Tetapkan Dua
Tersangka Kasus 3 Santri Dibakar Senior di Lombok."
Tribunlombok.com. "Kontroversi Ponpes Terkait
Kasus Pembakaran Santri."
Tribunnews.com. "3 Santri Dibakar di NTB:
Kronologi, Terkendala Biaya, Isu Gagal Berangkat ke Podcast Denny
Sumargo."
Tribunnews.com. "Kasus Dugaan Pembakaran
Santri di Lombok Dinilai Janggal, Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus."
Tribunnews.com. "Kasus Pembakaran Tiga Santri
di Lombok, Komisi X DPR Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum."
VIVA.co.id. "Soal Kasus Pembakaran Santri di
Lombok, Legislator PDIP Minta Keselamatan Santri Jadi Prioritas Utama."
