Api yang Membakar Amanah: Membaca Tragedi Tiga Santri Lombok Lewat Kacamata Tafsir Hadis Sosial

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Lala Siti Aisah
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Pondok pesantren semestinya menjadi ruang yang paling aman bagi seorang anak untuk tumbuh dan belajar agama. Namun, pada penghujung tahun 2025, sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, justru menjadi lokasi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling mengerikan dan terungkap ke publik sepanjang tahun 2026, yaitu tiga santri disiram bensin dan dibakar oleh seniornya sendiri hingga salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Kasus ini bukan sekadar tragedi personal. Peristiwa tersebut menyingkap persoalan sosial yang jauh lebih luas, yaitu bagaimana perundungan dapat berujung pada kekerasan fatal, bagaimana institusi keagamaan dapat gagal melindungi anak-anak yang dititipkan kepadanya, dan bagaimana proses hukum sempat tersendat di tengah dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus. Tulisan ini mencoba membaca peristiwa tersebut bukan hanya dari sudut pandang hukum positif, melainkan melalui perspektif tafsir hadis sosial, yaitu bagaimana nas-nas Al-Qur'an dan hadis yang berbicara tentang keadilan, kezaliman, tanggung jawab pemimpin, dan kewajiban mencegah kemungkaran dapat menjadi cermin untuk menilai peristiwa tersebut.

2. Pembahasan

A. Kronologi Singkat: Ketika Pesantren Berubah Menjadi Tempat yang Berbahaya

Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025 (Republika Online, 9 Juli 2026). Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa berawal ketika mereka melaporkan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seorang santri senior berinisial R kepada pimpinan pondok, termasuk tindakan mempermalukan korban di hadapan santri lainnya. Pimpinan pondok sempat memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, alih-alih jera, pelaku justru mengancam akan membakar para pelapor (Tribunnews.com, t.t.).

Ancaman tersebut benar-benar diwujudkan. Pelaku memerintahkan salah seorang korban membeli bensin, kemudian menyiramkannya ke tubuh tiga santri sebelum menyulut api dan meninggalkan mereka di sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan lagi (Tribunnews.com, t.t.). Akibatnya, seorang korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa bulan, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius, salah satunya hingga sekitar delapan puluh persen permukaan tubuh (Kompas.com, 7 Juni 2026).

Kasus ini baru dilaporkan secara resmi kepada kepolisian oleh keluarga korban pada awal Juni 2026, sekitar enam bulan setelah kejadian. Peristiwa tersebut mulai mendapat perhatian luas setelah video kondisi korban tersebar di media sosial (Kompas.com, 6 Juli 2026). Setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka pada 9 Juli 2026, yaitu MR, remaja berusia lima belas tahun yang diduga sebagai pelaku pembakaran, dan AMR, pimpinan pondok pesantren, yang dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat (Detik.com, t.t.; Antara News, t.t.).

B. Dugaan Penutupan Kasus dan Kekhawatiran Publik atas Keadilan yang Berat Sebelah

Salah satu aspek yang paling meresahkan dari kasus ini adalah dugaan adanya upaya pihak pondok pesantren untuk menutupi peristiwa tersebut. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menilai bahwa penanganan kasus oleh pihak pondok tidak tepat sehingga berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak korban. Bahkan, LPA menyebut adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut dari perhatian publik maupun aparat penegak hukum (Kompas.com, 7 Juni 2026).

Keluarga korban juga mempertanyakan keabsahan sebuah surat perdamaian yang diklaim telah disepakati secara kekeluargaan oleh pihak pondok. Mereka menuding bahwa tanda tangan dalam surat tersebut dipalsukan (Tribunlombok.com, 8 Juni 2026).

Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh sejumlah anggota DPR RI. Salah seorang anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum (Tribunnews.com, 9 Juli 2026). Anggota DPR RI lainnya bahkan menyoroti dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi pengungkapan kasus secara terbuka (VIVA.co.id, 9 Juli 2026).

Meskipun berbagai sumber tersebut belum dapat memastikan siapa pihak yang diduga melakukan intervensi, kekhawatiran publik bahwa relasi kuasa dapat memperlambat atau membelokkan proses keadilan bagi korban dari keluarga sederhana merupakan persoalan sosial yang patut direnungkan, termasuk dari perspektif etika keagamaan.

C. Perundungan sebagai Bentuk Kezaliman dalam Perspektif Hadis

Dalam tradisi hadis, prinsip paling mendasar dalam hubungan sosial adalah larangan saling menzalimi maupun membalas kezaliman dengan kezaliman yang baru. Prinsip tersebut tampak dalam kaidah fikih yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad saw.:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah, No. 2340).

Perundungan yang dialami para korban sebelum peristiwa pembakaran, termasuk tindakan mempermalukan sesama santri, telah masuk dalam kategori ḍarar (bahaya) yang dilarang oleh syariat, bahkan sebelum berkembang menjadi tindak kekerasan yang jauh lebih fatal.

Hadis lain yang relevan adalah sabda Rasulullah saw.:

"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak dapat tidur." (HR. al-Bukhari No. 6011; Muslim No. 2586).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap seorang santri bukan sekadar konflik pribadi yang dapat diselesaikan secara tertutup, melainkan luka bagi seluruh komunitas yang menuntut tanggung jawab bersama.

Nabi Muhammad saw. juga bersabda:

"Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi." (HR. al-Bukhari No. 2443).

Hadis ini menunjukkan bahwa pelaku kezaliman harus dicegah agar tidak terus melakukan perbuatannya, sedangkan korban wajib mendapatkan perlindungan dan pembelaan.

D. Ketika Kekuasaan Berusaha Melindungi Pelaku: Prinsip Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Kekhawatiran masyarakat bahwa relasi kuasa dapat memengaruhi proses hukum sesungguhnya telah diantisipasi oleh ajaran Islam. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya (HR. al-Bukhari No. 3475; Muslim No. 1688). Hadis tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun kedekatan dengan pelaku.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa menegakkan keadilan sebagai saksi karena Allah, sekalipun kesaksian tersebut memberatkan diri sendiri maupun keluarga dekat. Demikian pula QS. Al-Ma'idah ayat 8 yang melarang kebencian terhadap suatu kelompok menjadi alasan untuk berlaku tidak adil.

Dalam konteks kasus ini, segala bentuk upaya melindungi pelaku kekerasan dengan alasan menjaga nama baik lembaga ataupun karena adanya relasi kuasa jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Al-Qur'an dan hadis.

E. Tanggung Jawab Kolektif Pemimpin dan Perlindungan Anak sebagai Amanah

Salah satu hadis yang paling terkenal mengenai kepemimpinan menyatakan:

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 893; Muslim No. 1829).

Bagi seorang pimpinan pondok pesantren, hadis ini mengandung makna bahwa keselamatan seluruh santri merupakan amanah yang wajib dijaga. Penetapan pimpinan pondok sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat menunjukkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan keagamaan (Detik.com, t.t.).

Islam juga menempatkan perlindungan terhadap kelompok yang lemah sebagai bagian penting dari etika sosial. Rasulullah saw. bersabda bahwa umat memperoleh pertolongan dan rezeki karena keberadaan orang-orang lemah di tengah mereka (HR. al-Bukhari No. 2896). Oleh sebab itu, anak-anak yang menuntut ilmu di pesantren merupakan kelompok yang wajib memperoleh perlindungan secara maksimal.

F. Amar Ma'ruf Nahi Munkar sebagai Basis Etik Advokasi Publik

Respons publik terhadap kasus ini, mulai dari desakan Lembaga Perlindungan Anak, pernyataan anggota DPR RI, hingga tekanan opini publik di media sosial yang mendorong percepatan proses hukum, dapat dipahami sebagai bentuk kontemporer dari pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar.

Rasulullah saw. bersabda:

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim No. 49).

Desakan masyarakat agar kasus ini diusut secara tuntas, termasuk permintaan agar aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, merupakan bentuk pelaksanaan hadis tersebut melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

3. Kesimpulan

Tragedi pembakaran tiga santri di Lombok Tengah menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman dan religius. Dalam perspektif tafsir hadis sosial, peristiwa ini berkaitan erat dengan sejumlah prinsip dasar ajaran Islam, yaitu larangan melakukan kezaliman, kewajiban menegakkan keadilan tanpa membedakan status sosial, tanggung jawab pemimpin terhadap orang yang dipimpinnya, serta kewajiban kolektif untuk mencegah kemungkaran.

Dugaan adanya upaya menutupi kasus ini, apa pun motifnya, bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan amanah yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan hadis. Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dengan ditetapkannya pelaku maupun pimpinan pondok sebagai tersangka, diharapkan menjadi momentum bagi dunia pesantren untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan anak, penegakan keadilan, dan tanggung jawab moral sesuai dengan nilai-nilai Islam.

4. Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim. QS. An-Nisa (4): 135; QS. Al-Ma'idah (5): 8.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. Shahih al-Bukhari.

Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim.

Ibn Majah, Muhammad ibn Yazid. Sunan Ibn Majah.

Antara News. "Polresta Lombok Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar."

Detik.com. "Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok, Pimpinan Ponpes-Teman Korban Tersangka!"

Kompas.com. "Kasus Santri Dibakar Teman di Lombok Tengah, Ahli Hukum: Jika Ada Kelalaian, Ponpes Bisa Dipidana."

Kompas.com. "Kasus Dugaan Santri Dibakar di Lombok Tengah Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka."

Kompas.com. "LPA: Kasus Pembakaran Santri di Lombok Coba Ditutupi oleh Pondok Pesantren."

NU Online. "Santri Dibakar di Lombok Tengah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban."

Republika Online. "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus 3 Santri Dibakar Senior di Lombok."

Tribunlombok.com. "Kontroversi Ponpes Terkait Kasus Pembakaran Santri."

Tribunnews.com. "3 Santri Dibakar di NTB: Kronologi, Terkendala Biaya, Isu Gagal Berangkat ke Podcast Denny Sumargo."

Tribunnews.com. "Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Dinilai Janggal, Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus."

Tribunnews.com. "Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Komisi X DPR Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum."

VIVA.co.id. "Soal Kasus Pembakaran Santri di Lombok, Legislator PDIP Minta Keselamatan Santri Jadi Prioritas Utama."

 

Baca juga:
Labels : #hadis ,#Mahasiswa ,#tafsir ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar