Pribumisasi Akidah dalam Tafsir Ayat Tauhid: Analisis Linguistik-Teologis Kitab Nadhom Sunda Majmu'at Al-'Aqidah Karya KH. Choer Affandi

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Dadi Setiadi
Universitas Islam Darussalam

KH. Choer Affandi. Dokumentasi Republika



1. Pendahuluan

Terjemahan merupakan salah satu pokok pembahasan penting dalam studi Al-Qur'an. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa langkah pertama yang umumnya dilakukan oleh penutur non-Arab untuk memahami Islam adalah membaca terjemahan Al-Qur'an (Saeed, 2008, hlm. 119).

Meskipun pada umumnya kaum Muslim meyakini bahwa bacaan Al-Qur'an yang sah hanya menggunakan teks Arab, bukan terjemahannya, hal tersebut tidak berarti menafikan pandangan lain yang memperbolehkan penggunaan terjemahan dalam bahasa non-Arab (Bozbin, 2001, hlm. 340; Abou Sheishaa, 2001).

Bahkan, R.A. Kartini pernah mengungkapkan keprihatinannya melalui surat tertanggal 6 November 1899 mengenai "kesucian yang berlebihan" terhadap Al-Qur'an pada masanya sehingga dianggap sulit diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun (Kartini, 1921, hlm. 20–21).

Sekitar tahun 1909, Sayyid 'Usman, seorang mufti di Batavia yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah kolonial Belanda, secara terbuka mendistribusikan pamflet sebagai tanggapan atas penerbitan terjemahan Al-Qur'an berbahasa Jawa karya Bagus Ngarpah dari Surakarta. Bahkan, Sayyid 'Usman mengirimkan surat kepada pejabat Kasunanan Surakarta agar penerbitan tersebut dilarang (Kaptein, 2014, hlm. 198).

Pada sekitar tahun 1925, isu penerjemahan Al-Qur'an kembali mengemuka melalui fatwa Rashid Ridha dalam majalah Al-Manār. Fatwa tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Basyuni Imran dari Sambas mengenai penerjemahan The Holy Qur'an karya Muhammad Ali—seorang ulama Ahmadiyah—ke dalam bahasa Melayu-Indonesia oleh H.O.S. Tjokroaminoto (Ichwan, 2001, hlm. 145–146).

Kendati demikian, jika dilihat dari kekayaan sastra dan bahasa daerah di Nusantara, terjemahan puitis Al-Qur'an dalam bahasa-bahasa lokal, seperti guguritan dan pupujian, sesungguhnya memiliki kompleksitas dan nuansa yang lebih kaya dibandingkan terjemahan puitis karya H.B. Jassin. Terjemahan tersebut sangat terikat dengan aturan metrum, baik dalam bentuk pupuh maupun nadhom, seperti jumlah larik, jumlah suku kata, bunyi vokal akhir, dan berbagai kaidah sastra lainnya. Oleh karena itu, penyusunnya tidak hanya dituntut memahami bahasa sumber (Arab), tetapi juga harus mampu menyesuaikannya dengan kaidah sastra daerah.

Kitab Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah sendiri bukan disusun secara langsung oleh KH. Choer Affandi, melainkan dihimpun oleh KH. Asep Ahmad Mausul berdasarkan catatan para santri ketika mengikuti pengajian akidah yang disampaikan oleh KH. Choer Affandi. Terjemahan ayat-ayat Al-Qur'an yang terdapat di dalamnya berfokus pada ayat-ayat tauhid dan diperkaya dengan penjelasan dari berbagai kitab akidah klasik Ahlussunnah wa al-Jama'ah, seperti Syarḥ Tījān al-Darārī, Zubad Ibn Ruslan, Jauhar al-Tawḥīd, I'ānat al-Rafīq, al-Sanūsiyyah, Kifāyat al-'Awwām, Kharīdat al-Bahiyyah, Syarḥ Kifāyat al-'Awwām, Umm al-Barāhīn, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Jauhar Maknūn, Syarḥ Sulam al-Taufīq, dan berbagai kitab klasik lainnya.

Penelitian ini memperkenalkan Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah karya KH. Choer Affandi yang telah lama dikaji di berbagai pondok pesantren, khususnya di Jawa Barat. Hal tersebut tidak terlepas dari luasnya jaringan alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang berperan dalam menyebarluaskan ajaran Islam di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer berupa Kitab Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah Juz 1 dan Juz 2 yang menjadi objek utama penelitian. Adapun data sekunder diperoleh dari berbagai literatur pendukung, seperti jurnal mengenai terjemahan Al-Qur'an ke dalam bahasa Sunda, terjemahan Kementerian Agama, buku tentang KH. Choer Affandi, serta berbagai jurnal yang membahas pemikiran dan kiprah KH. Choer Affandi.

Data dianalisis menggunakan metode content analysis (analisis isi) dengan pendekatan hermeneutis. Tahapan analisis meliputi identifikasi teks nadhom yang memuat penerjemahan konseptual ayat-ayat tauhid, pengelompokan data berdasarkan tema, kemudian penafsiran makna secara teo-linguistik untuk mengungkap makna tekstual, kontekstual, dan nilai-nilai teologis yang terkandung di dalamnya.

Hasil analisis disajikan secara deskriptif-analitis dengan memadukan teknik formal dan informal. Teks nadhom Sunda ditranskripsikan sesuai bentuk aslinya, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baku, kemudian dibandingkan dengan ayat Al-Qur'an serta penafsiran para mufasir. Selanjutnya, data disajikan dalam bentuk tabel komparatif disertai uraian analitis agar memudahkan pembaca memahami hasil interpretasi penelitian. Struktur teks nadhom Sunda yang ditulis menggunakan aksara Jawi juga ditransliterasikan ke dalam aksara Latin.

3. Pembahasan

1. Struktur Tekstual dan Latar Sosio-Historis Kitab Majmu'at al-'Aqidah

KH. Choer Affandi lahir pada hari Senin, 12 September 1923 M di Kampung Palumbungan, Desa Cigugur, Kewedanaan Cijulang, Kabupaten Ciamis, dan wafat pada 29 April 1994 (Fazari, 1996, hlm. 6). Beliau merupakan putra Raden Mas Abdullah bin Hasan bin Ruba'i bin Nawawi bin Musadan. Musadan adalah putra Singawijaya bin Moh. Alfi bin Mohammad Zen bin Syarifuddin. Syarifuddin merupakan putra Tirta Praja yang masih memiliki garis keturunan Raja Mataram.

KH. Choer Affandi, yang sebelumnya bernama Onong Husein dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Uwa Ajengan, merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Beliau memiliki seorang kakak bernama Husein (Darajat) dan seorang adik perempuan bernama Husnah (Emih). Menurut KH. Abdul Fatah—putra angkat sekaligus keponakan KH. Choer Affandi yang juga menjadi tangan kanannya—dalam diri KH. Choer Affandi mengalir darah bangsawan sekaligus darah ulama yang sangat memengaruhi pembentukan kepribadiannya. Hal tersebut tampak dari ketertarikannya yang besar terhadap ilmu-ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum (Lestari, Hamijaya, & Kaniawati, 2014).

Latar belakang pendidikan KH. Choer Affandi diawali dari pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) yang diselesaikannya pada tahun 1936 (Hidayat, 2019). Setelah itu, beliau tidak melanjutkan pendidikan formal karena dilarang oleh neneknya, Haesusi, yang menginginkannya menjadi penerus buyutnya, KH. Alfi Hasan, sebagai seorang kiai. Atas pertimbangan tersebut, beliau kemudian menempuh pendidikan di lingkungan pesantren (Brata, 2013).

Tahun 1936 menjadi awal perjalanan KH. Choer Affandi dalam menuntut ilmu di berbagai pesantren. Karena sering berpindah dari satu pesantren ke pesantren lainnya untuk mempelajari disiplin ilmu yang berbeda, beliau kemudian dikenal sebagai Santri Kelana. Melalui perjalanan tersebut, beliau berhasil mendalami berbagai cabang ilmu keislaman dari sejumlah ulama.

Ilmu tauhid dipelajarinya di Pesantren Pangkalan Langkap Lancar, Ciamis, di bawah bimbingan KH. Abdul Hamid. Beliau kemudian belajar di Pesantren Cipancar, Cigugur, Ciamis, selama enam bulan. Ilmu fikih dipelajarinya di Pesantren Cikalang bersama KH. Zainal Mustofa, sedangkan ilmu alat dipelajari di berbagai pesantren di Tasikmalaya, terutama Pesantren Sukamanah Singaparna. Di pesantren tersebut beliau mempelajari kitab-kitab dasar, seperti al-Ājurrūmiyyah dan Sharaf al-Kailānī, sekaligus memperoleh semangat perjuangan dari KH. Zainal Mustofa.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum (Lestari dkk., 2014), KH. Choer Affandi menetap di Pesantren Sukamanah selama kurang lebih enam tahun dan mempelajari penyusunan kurikulum pendidikan dari KH. Didi Abdul Majid. Selanjutnya, beliau mendalami ilmu alat di Pesantren Legok Ringgit bersama KH. Masluh dengan mempelajari Alfiyyah Ibn Malik, Mantiq, Isti'ārah, dan Jauhar Maknūn. Beliau juga belajar di Pesantren Paniis Leuwisari bersama KH. Shobir dengan mengkaji kitab Jam' al-Jawāmi'.

Ilmu falak dipelajarinya di Pesantren Jembatan Lima, Grogol, Jakarta Barat, di bawah bimbingan KH. Tuan Mansur pada tahun 1941. Sebelumnya, beliau juga mempelajari ilmu falak melalui kitab Taqrīb al-Maqṣūd di Pesantren Tunagan, Tasikmalaya, bersama KH. Dimyati. Adapun ilmu tafsir dan Asmā' al-Ḥusnā dipelajari di Pesantren Gunung Puyuh, Sukabumi, bersama KH. Ahmad Sanusi. Ilmu faraid dipelajari di Pesantren Babakan Tipar, Sukabumi, bersama KH. Mahfudz. Sementara itu, ilmu Al-Qur'an dan tajwid dipelajari di Pesantren Cigeruereung, Tasikmalaya. Dalam bidang tasawuf dan ma'rifat, beliau berguru kepada KH. Abdul Hamid, KH. Didi Abdul Majid, KH. Sayuti, serta sejumlah ulama lainnya.

Perjalanan intelektual tersebut menunjukkan bahwa perpindahan beliau dari satu pesantren ke pesantren lain bukan disebabkan oleh ketidaknyamanan, melainkan karena setiap pesantren memiliki kekhususan keilmuan sesuai dengan kompetensi para pengasuhnya.

KH. Choer Affandi menghasilkan banyak karya tulis, dan sebagian besar disusun dalam bentuk naẓam. Di antara karya-karyanya ialah 50 'Aqīdah 'Ajamin Mu'min Munjin, 'Aqīdah Islāmiyyah, Asrār Asmā' al-Ḥusnā, Kupasan Lengkap al-Asmā' al-Ḥusnā, Naẓaman Sunda Syahadatain & Kalimah Ṭayyibah, Naẓm Istighāthah, Naẓm Sunda Hidāyat al-Atqiyā', Naẓm Sunda Majmū'āt al-'Aqidah Juz I dan II, Naẓm Sunda Safīnat al-Najāḥ, Pangajaran 'Aqā'id al-Īmān, Sunda Qiyasan, Tarjamah Kitab Bainamā, Tarjamah Sunda Bacaan Shalat Fardu, serta Tawḍīḥ Tījān al-Darārī. Dalam karya-karya tersebut, Islam digambarkan sebagai agama yang damai dan moderat serta menekankan penghambaan kepada Allah Swt. dalam menjalankan fungsi sebagai hamba dan khalifah-Nya (Lestari dkk., 2014).

Selain karya-karya tersebut, murid-murid KH. Choer Affandi juga menghimpun sejumlah ajaran beliau ke dalam beberapa buku, di antaranya La Tahzan Innallaha Ma'ana dan Mutiara Hikmah Jalan Pikeun Ngahontal Darajat Kawalian Kumpulan Riyāḍah di Pesantren Miftahul Huda yang disusun oleh KH. Asep Thohir.

Kitab Majmu'at al-'Aqidah sendiri dihimpun oleh KH. Asep Ahmad Mausul, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda, berdasarkan catatan para santri ketika mengikuti pengajian KH. Choer Affandi. Penulisan kitab ini dimulai pada 13 Zulqa'dah 1413 H (5 Mei 1993 M) dan diselesaikan pada 21 Ramadan 1397 H (1977 M) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya.

Di dalam kitab tersebut terdapat sejumlah ayat tauhid yang diterjemahkan ke dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Jawi. Penggunaan aksara Jawi mencerminkan proses adaptasi ajaran Islam ke dalam budaya lokal Melayu-Sunda. Aksara Jawi yang berkembang sejak abad ke-13 merupakan warisan intelektual yang penting dalam sejarah Islam di Nusantara dan memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan tradisi penulisan keislaman di kawasan ini (Ramala, 2020, hlm. 3).

2. Transmisi Konseptual Ayat Tauhid dalam Bahasa Sunda: Analisis Komparatif Semantik

Salah satu bentuk penerjemahan ayat tauhid dalam Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah dapat dilihat pada pembahasan mengenai ru'yatullah (melihat Allah Swt. di surga). Berikut disajikan perbandingan antara terjemahan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dan nadhom Sunda karya KH. Choer Affandi.


Terjemahan Kementerian Agama
QS. Al-A'rāf [7]: 143


وَلَمَّا جَاۤءَ مُوْسٰى لِمِيْقَاتِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗ قَالَ رَبِّ اَرِنِيْٓ اَنْظُرْ اِلَيْكَۗ قَالَ لَنْ تَرٰىنِيْ وَلٰكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَبَلِ فَاِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهٗ فَسَوْفَ تَرٰىنِيْۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًاۚ فَلَمَّآ اَفَاقَ قَالَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya:

"Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhannya berfirman langsung kepadanya, Musa berkata, 'Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.' Allah berfirman, 'Engkau tidak akan sanggup melihat-Ku. Akan tetapi, lihatlah ke gunung itu. Jika gunung itu tetap di tempatnya, niscaya engkau dapat melihat-Ku.' Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung tersebut hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, 'Mahasuci Engkau. Aku bertobat kepada-Mu dan aku adalah orang yang pertama beriman.'"

QS. Al-Qiyāmah [75]: 22–23


وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ ۝ إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

Artinya:

"Pada hari itu wajah-wajah (orang-orang mukmin) berseri-seri, karena memandang Tuhannya."

3. Terjemahan Berbentuk Nadhom Sunda Karya KH. Choer Affandi

Barang sumping Nabi Musa kana waktos
Nu kawasa parantos ngadawuh kalayan welas.

Langsung kalam madlulna ti Gusti Allah,
Bab kalam tos dicatet dina dawuh.

"Nun Gusti, mugi nembongan ka ieu abdi,
Panasaran hoyong ningali kana Dzat Gusti."

Ba'da ngadangukeun kasauran Musa,
Gusti Allah ngawaler ka Nabi Musa.

"Kami moal tiasa ku anjeun katembong,
Di alam dunya, pek tempo éta gunung.

Lamun gunung masih tetep anceng,
Anjeun tiasa ningali Kami anu Agung."

Allah ngagantungkeun ningali-Na
Kana gunung anu mumkin al-wujūd.

Ari anu dicantelkeun kana anu mumkin,
Éta barang kana wujudna téh mungkin.

Atuh ningali ka Allah di surga-Na,
Éta mumkin al-wujūd, taya mamangna.

Atuh wajib muqayyad kana tingalina,
Dumasar kana dawuh Allah dina Al-Qur'an-Na.


Kemudian KH. Choer Affandi menguatkan argumentasinya dengan mengutip QS. Al-Qiyāmah ayat 22–23, kemudian menjelaskan melalui nadhom berikut.

Raray-raray ahli surga galumbira,
Ningali Dzat Allah di surga kakara.

Hadis Bukhari nerangkeun maraneh,
Bakal nempo ka Allah ku panon maneh.

Jiga panon ieu ningali bulan,
Tapi lain Gusti Allah jiga bulan.

Tetep Allah sifatna mukhālafah,
Tapi panon dibuka hijab ku Allah.

Ari tékad kaum Mu'tazilah,
Mustahil panon di surga ningali Allah Swt.

4. Analisis

Apabila dibandingkan dengan terjemahan resmi Kementerian Agama, terlihat bahwa terjemahan KH. Choer Affandi tidak berhenti pada pengalihan makna ayat, tetapi berkembang menjadi penjelasan teologis yang cukup panjang.

Terjemahan tersebut tidak sekadar menjelaskan makna literal QS. Al-A'rāf ayat 143, tetapi sekaligus digunakan untuk membangun argumentasi mengenai konsep ru'yatullah menurut paham Ahlussunnah wa al-Jama'ah. Penjelasan tersebut diperkuat melalui pengutipan QS. Al-Qiyāmah ayat 22–23, hadis riwayat Imam al-Bukhari mengenai orang-orang mukmin yang akan melihat Allah Swt., serta penolakan terhadap pandangan Mu'tazilah yang menganggap ru'yatullah mustahil terjadi.

Dengan demikian, bentuk penerjemahan dalam Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah lebih tepat dikategorikan sebagai terjemah tafsīriyyah, bukan terjemah lafẓiyyah. Hal ini karena teks nadhom tidak hanya mengalihkan makna ayat ke dalam bahasa Sunda, tetapi juga mengintegrasikan penjelasan yang bersumber dari kitab-kitab akidah klasik Ahlussunnah wa al-Jama'ah.

Dari perspektif linguistik, penggunaan bahasa Sunda berbentuk nadhom memperlihatkan adanya proses adaptasi bahasa Al-Qur'an ke dalam budaya lokal. Pilihan bentuk puisi berirama tersebut memudahkan masyarakat untuk menghafal sekaligus memahami konsep-konsep akidah yang bersifat abstrak.

Sementara itu, dari perspektif teologis, nadhom tersebut menunjukkan bahwa KH. Choer Affandi tidak hanya berupaya menerjemahkan ayat, tetapi juga melakukan transmisi pemikiran akidah Sunni kepada masyarakat melalui media budaya lokal. Dengan demikian, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah berfungsi bukan hanya sebagai media penerjemahan Al-Qur'an, melainkan juga sebagai media pendidikan akidah dan internalisasi pemikiran Ahlussunnah wa al-Jama'ah.

5. Implikasi Teo-Kultural dan Relevansi Aplikatif Nadhom Sunda bagi Moderasi Akidah Masyarakat Kontemporer

Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah merupakan salah satu bentuk transmisi ajaran Islam yang memadukan nilai-nilai teologis dengan budaya lokal Sunda. Penggunaan bahasa Sunda dalam bentuk nadhom menjadikan materi akidah lebih mudah dipahami, dihafalkan, dan diamalkan oleh masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dakwah Islam dapat berjalan secara harmonis dengan kearifan lokal tanpa mengurangi kemurnian ajaran Al-Qur'an. Dengan demikian, nadhom tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran, tetapi juga sebagai sarana pelestarian budaya dan penguatan identitas keislaman masyarakat.

Dalam konteks masyarakat kontemporer, keberadaan Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah masih memiliki relevansi sebagai media penguatan moderasi akidah. Materi yang menanamkan keimanan kepada Allah Swt., para rasul, kitab-kitab Allah, malaikat, hari akhir, serta qada dan qadar membentuk pemahaman akidah yang seimbang sesuai dengan prinsip Ahlussunnah wa al-Jama'ah. Pemahaman tersebut dapat menjadi benteng terhadap berkembangnya paham radikalisme yang cenderung ekstrem dalam memahami agama maupun liberalisme yang mengabaikan otoritas wahyu dalam menafsirkan ajaran Islam.

Meskipun demikian, efektivitas metode nadhom lokal juga memiliki tantangan. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta berkurangnya penggunaan bahasa Sunda di kalangan generasi muda menyebabkan metode hafalan nadhom tidak lagi cukup apabila tidak disertai penjelasan makna yang mendalam. Oleh karena itu, pembelajaran nadhom perlu dikembangkan melalui pendekatan yang lebih kontekstual, seperti pemanfaatan media digital, video pembelajaran, aplikasi pendidikan, maupun diskusi interaktif agar nilai-nilai akidah yang terkandung di dalamnya tetap dapat dipahami secara komprehensif. Salah satu media yang dapat dimanfaatkan ialah aplikasi Al-Qur'an Kementerian Agama yang menyediakan teks Al-Qur'an beserta terjemahan resmi dan berbagai fitur pendukung pembelajaran (Kementerian Agama RI, t.t.).

Sebagai model pembelajaran Al-Qur'an berbasis kearifan lokal, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah memiliki nilai aplikatif yang tinggi. Teks ini dapat diterapkan dalam proses pembelajaran di pesantren, madrasah, majelis taklim, maupun lembaga pendidikan Islam sebagai media untuk menanamkan akidah yang benar sekaligus memperkenalkan budaya lokal kepada peserta didik. Selain itu, nadhom ini telah dipelajari secara luas oleh masyarakat, terutama melalui jaringan alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang tersebar di berbagai daerah. Integrasi antara nilai-nilai Al-Qur'an dengan budaya Sunda menunjukkan bahwa Islam mampu berdialog dengan budaya secara bijaksana selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Dengan demikian, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah tetap relevan pada era modern sebagai media pendidikan akidah yang kontekstual. Melalui pengembangan metode pembelajaran yang inovatif, nadhom ini berpotensi menjadi sarana yang efektif dalam membangun generasi Muslim yang memiliki akidah yang kuat, moderat, toleran, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pemikiran keagamaan di tengah perkembangan zaman.

6. Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah yang berisi kumpulan pengajian akidah KH. Choer Affandi, kemudian dihimpun oleh KH. Asep Ahmad Mausul berdasarkan catatan para santri, merupakan salah satu bentuk pribumisasi akidah melalui penerjemahan dan penafsiran ayat-ayat tauhid ke dalam bahasa Sunda berbentuk nadhom.

Terjemahan yang digunakan tidak bersifat harfiah (lafẓiyyah), melainkan lebih bercorak tafsīriyyah, karena memadukan makna ayat-ayat Al-Qur'an dengan penjelasan yang bersumber dari khazanah kitab-kitab akidah Ahlussunnah wa al-Jama'ah, seperti Syarḥ Tījān al-Darārī, Jauhar al-Tawḥīd, Kifāyat al-'Awwām, Umm al-Barāhīn, Kharīdat al-Bahiyyah, dan berbagai karya klasik lainnya. Hal tersebut menunjukkan adanya proses transmisi ilmu tauhid yang tidak hanya menerjemahkan teks Al-Qur'an, tetapi juga mentransformasikan pemahaman teologisnya ke dalam konteks budaya Sunda.

Dari perspektif linguistik-teologis, penggunaan bahasa Sunda, bentuk nadhom, dan aksara Jawi mampu menjadikan konsep-konsep tauhid yang abstrak lebih mudah dipahami, dihafalkan, dan diajarkan kepada masyarakat. Analisis terhadap penafsiran ayat-ayat tentang ru'yatullah menunjukkan bahwa KH. Choer Affandi secara konsisten merepresentasikan pandangan teologi Ahlussunnah wa al-Jama'ah, bahkan melakukan komparasi dengan pandangan Mu'tazilah sebagai bentuk penguatan argumentasi akidah. Dengan demikian, kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai media penerjemahan Al-Qur'an, tetapi juga sebagai sarana internalisasi nilai-nilai akidah yang berlandaskan tradisi keilmuan Islam klasik.

Pada sisi teo-kultural, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah memiliki relevansi yang kuat bagi masyarakat kontemporer. Integrasi ajaran Al-Qur'an dengan bahasa dan budaya lokal membuktikan bahwa proses penyampaian nilai-nilai tauhid dapat dilakukan melalui pendekatan kultural tanpa mengurangi otoritas maupun kemurnian ajaran Islam. Di tengah berkembangnya berbagai corak pemikiran keagamaan, kitab ini tetap memiliki nilai strategis sebagai media pendidikan akidah yang moderat, kontekstual, serta berpotensi menjadi model pembelajaran Al-Qur'an berbasis kearifan lokal yang dapat terus dikembangkan melalui berbagai media pembelajaran modern.

7. Daftar Pustaka

Adeng, A. (2011). Sejarah Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya. Patanjala, 3(1), 18–32. https://doi.org/10.30959/patanjala.v3i1.269

Affandi, C. (1991). 'Aqidah Islamiyyah. Tasikmalaya: Yayasan Pesantren Miftahul Huda.

Affandi, C. (2008). La Tahzan Innallaha Ma'ana: Tenteram Bersama Allah di Setiap Tempat dan Waktu. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Ali, 'Abdullah Yusuf. (2007). The Holy Qur'an: Text and Translation. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.

Bozbin, H. (2001). Translations of the Qur'an. Dalam J. D. McAuliffe (Ed.), Encyclopaedia of the Qur'an (Vol. 3). Leiden–Boston–Köln: Brill.

Brata, Y. R. (2013). Sejarah Berdirinya Pesantren Miftahul Huda Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Universitas Galuh.

Fattah, A. (2010). Awal Mula Uwa Ajengan Datang ke Manonjaya. Bandung: CV Wahana Iptek.

Fazari, M. (1996). Ikhlas Mengabdi: Biografi Uwa Ajengan Pendiri Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat. Tasikmalaya: Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda.

Gusmian, I. (2013). Khazanah Tafsir Indonesia. Yogyakarta: LKiS.

Hidayat, T. (2019). Education Values Based on the Thinking of KH. Choer Affandi and Their Relevance to Modern Education. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 40–59.

Ichwan, M. N. (2001). Differing Responses to an Ahmadi Translation and Exegesis: The Holy Qur'an in Egypt and Indonesia. Archipel, 62, 145–161.

Kaptein, N. J. G. (2014). Islam, Colonialism and the Modern Age in the Netherlands East Indies. Leiden: Brill.

Kartini, R. A. (1921). Letters of a Javanese Princess (Trans. Agnes Louise Symmers). London: Duckworth & Co.

Lathief, A. A. (2011). Pesan Dakwah Islam-Modern dalam Tafsir Berbahasa Sunda Nurul-Bajan dan Ayat Suci Lenyepaneun. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 5(18), 501–540.

Lestari, F., Hamijaya, N. A., & Kaniawati, N. (2014). Uu Ruzhanul Ulum: Cucu K.H. Choer Affandi, Perjalanan Santri Menjadi Bupati Tasikmalaya. Tasikmalaya: PUSBANGTER.

Muzammil, I. (2006). Studi Tafsir di Indonesia. Jurnal Al-Afkar, 17.

Prayoga, D. (2019). Perjuangan KH. Choer Affandi Pendiri Pesantren Miftahul Huda Manonjaya. Khazanah Theologia, 1(1), 7–22.

Rohmana, J. A. (2014). Memahami Al-Qur'an dengan Kearifan Lokal: Nuansa Budaya Sunda dalam Tafsir Al-Qur'an Berbahasa Sunda.

 



Baca juga:
Labels : #alquran ,#Mahasiswa ,#sunda ,#tafsir ,#terjemah ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar