![]() |
| KH. Choer Affandi. Dokumentasi Republika |
1. Pendahuluan
Terjemahan merupakan salah satu pokok pembahasan
penting dalam studi Al-Qur'an. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa langkah
pertama yang umumnya dilakukan oleh penutur non-Arab untuk memahami Islam
adalah membaca terjemahan Al-Qur'an (Saeed, 2008, hlm. 119).
Meskipun pada umumnya kaum Muslim meyakini bahwa
bacaan Al-Qur'an yang sah hanya menggunakan teks Arab, bukan terjemahannya, hal
tersebut tidak berarti menafikan pandangan lain yang memperbolehkan penggunaan
terjemahan dalam bahasa non-Arab (Bozbin, 2001, hlm. 340; Abou Sheishaa, 2001).
Bahkan, R.A. Kartini pernah mengungkapkan
keprihatinannya melalui surat tertanggal 6 November 1899 mengenai "kesucian
yang berlebihan" terhadap Al-Qur'an pada masanya sehingga dianggap sulit
diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun (Kartini, 1921, hlm. 20–21).
Sekitar tahun 1909, Sayyid 'Usman, seorang mufti di
Batavia yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah kolonial Belanda, secara
terbuka mendistribusikan pamflet sebagai tanggapan atas penerbitan terjemahan
Al-Qur'an berbahasa Jawa karya Bagus Ngarpah dari Surakarta. Bahkan, Sayyid
'Usman mengirimkan surat kepada pejabat Kasunanan Surakarta agar penerbitan
tersebut dilarang (Kaptein, 2014, hlm. 198).
Pada sekitar tahun 1925, isu penerjemahan Al-Qur'an
kembali mengemuka melalui fatwa Rashid Ridha dalam majalah Al-Manār.
Fatwa tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Basyuni Imran dari Sambas
mengenai penerjemahan The Holy Qur'an karya Muhammad Ali—seorang ulama
Ahmadiyah—ke dalam bahasa Melayu-Indonesia oleh H.O.S. Tjokroaminoto (Ichwan,
2001, hlm. 145–146).
Kendati demikian, jika dilihat dari kekayaan sastra
dan bahasa daerah di Nusantara, terjemahan puitis Al-Qur'an dalam bahasa-bahasa
lokal, seperti guguritan dan pupujian, sesungguhnya memiliki
kompleksitas dan nuansa yang lebih kaya dibandingkan terjemahan puitis karya
H.B. Jassin. Terjemahan tersebut sangat terikat dengan aturan metrum, baik
dalam bentuk pupuh maupun nadhom, seperti jumlah larik, jumlah
suku kata, bunyi vokal akhir, dan berbagai kaidah sastra lainnya. Oleh karena
itu, penyusunnya tidak hanya dituntut memahami bahasa sumber (Arab), tetapi
juga harus mampu menyesuaikannya dengan kaidah sastra daerah.
Kitab Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah
sendiri bukan disusun secara langsung oleh KH. Choer Affandi, melainkan
dihimpun oleh KH. Asep Ahmad Mausul berdasarkan catatan para santri ketika
mengikuti pengajian akidah yang disampaikan oleh KH. Choer Affandi. Terjemahan
ayat-ayat Al-Qur'an yang terdapat di dalamnya berfokus pada ayat-ayat tauhid
dan diperkaya dengan penjelasan dari berbagai kitab akidah klasik Ahlussunnah
wa al-Jama'ah, seperti Syarḥ Tījān al-Darārī, Zubad Ibn Ruslan, Jauhar
al-Tawḥīd, I'ānat al-Rafīq, al-Sanūsiyyah, Kifāyat
al-'Awwām, Kharīdat al-Bahiyyah, Syarḥ Kifāyat al-'Awwām, Umm
al-Barāhīn, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Jauhar Maknūn,
Syarḥ Sulam al-Taufīq, dan berbagai kitab klasik lainnya.
Penelitian ini memperkenalkan Nadhom Sunda
Majmu'at al-'Aqidah karya KH. Choer Affandi yang telah lama dikaji di
berbagai pondok pesantren, khususnya di Jawa Barat. Hal tersebut tidak terlepas
dari luasnya jaringan alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang berperan
dalam menyebarluaskan ajaran Islam di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan (library research). Sumber data primer berupa Kitab
Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah Juz 1 dan Juz 2 yang menjadi objek utama
penelitian. Adapun data sekunder diperoleh dari berbagai literatur pendukung,
seperti jurnal mengenai terjemahan Al-Qur'an ke dalam bahasa Sunda, terjemahan
Kementerian Agama, buku tentang KH. Choer Affandi, serta berbagai jurnal yang
membahas pemikiran dan kiprah KH. Choer Affandi.
Data dianalisis menggunakan metode content
analysis (analisis isi) dengan pendekatan hermeneutis. Tahapan analisis
meliputi identifikasi teks nadhom yang memuat penerjemahan konseptual
ayat-ayat tauhid, pengelompokan data berdasarkan tema, kemudian penafsiran
makna secara teo-linguistik untuk mengungkap makna tekstual, kontekstual, dan
nilai-nilai teologis yang terkandung di dalamnya.
Hasil analisis disajikan secara deskriptif-analitis dengan memadukan teknik formal dan informal. Teks nadhom Sunda ditranskripsikan sesuai bentuk aslinya, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baku, kemudian dibandingkan dengan ayat Al-Qur'an serta penafsiran para mufasir. Selanjutnya, data disajikan dalam bentuk tabel komparatif disertai uraian analitis agar memudahkan pembaca memahami hasil interpretasi penelitian. Struktur teks nadhom Sunda yang ditulis menggunakan aksara Jawi juga ditransliterasikan ke dalam aksara Latin.
3. Pembahasan
1. Struktur Tekstual dan Latar Sosio-Historis Kitab Majmu'at al-'Aqidah
KH. Choer Affandi lahir pada hari Senin, 12
September 1923 M di Kampung Palumbungan, Desa Cigugur, Kewedanaan Cijulang,
Kabupaten Ciamis, dan wafat pada 29 April 1994 (Fazari, 1996, hlm. 6). Beliau
merupakan putra Raden Mas Abdullah bin Hasan bin Ruba'i bin Nawawi bin Musadan.
Musadan adalah putra Singawijaya bin Moh. Alfi bin Mohammad Zen bin
Syarifuddin. Syarifuddin merupakan putra Tirta Praja yang masih memiliki garis
keturunan Raja Mataram.
KH. Choer Affandi, yang sebelumnya bernama Onong
Husein dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Uwa Ajengan, merupakan anak
kedua dari tiga bersaudara. Beliau memiliki seorang kakak bernama Husein (Darajat)
dan seorang adik perempuan bernama Husnah (Emih). Menurut KH. Abdul Fatah—putra
angkat sekaligus keponakan KH. Choer Affandi yang juga menjadi tangan
kanannya—dalam diri KH. Choer Affandi mengalir darah bangsawan sekaligus darah
ulama yang sangat memengaruhi pembentukan kepribadiannya. Hal tersebut tampak
dari ketertarikannya yang besar terhadap ilmu-ilmu agama maupun ilmu
pengetahuan umum (Lestari, Hamijaya, & Kaniawati, 2014).
Latar belakang pendidikan KH. Choer Affandi diawali
dari pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) yang
diselesaikannya pada tahun 1936 (Hidayat, 2019). Setelah itu, beliau tidak
melanjutkan pendidikan formal karena dilarang oleh neneknya, Haesusi, yang
menginginkannya menjadi penerus buyutnya, KH. Alfi Hasan, sebagai seorang kiai.
Atas pertimbangan tersebut, beliau kemudian menempuh pendidikan di lingkungan
pesantren (Brata, 2013).
Tahun 1936 menjadi awal perjalanan KH. Choer
Affandi dalam menuntut ilmu di berbagai pesantren. Karena sering berpindah dari
satu pesantren ke pesantren lainnya untuk mempelajari disiplin ilmu yang
berbeda, beliau kemudian dikenal sebagai Santri Kelana. Melalui perjalanan
tersebut, beliau berhasil mendalami berbagai cabang ilmu keislaman dari
sejumlah ulama.
Ilmu tauhid dipelajarinya di Pesantren Pangkalan
Langkap Lancar, Ciamis, di bawah bimbingan KH. Abdul Hamid. Beliau kemudian
belajar di Pesantren Cipancar, Cigugur, Ciamis, selama enam bulan. Ilmu fikih
dipelajarinya di Pesantren Cikalang bersama KH. Zainal Mustofa, sedangkan ilmu
alat dipelajari di berbagai pesantren di Tasikmalaya, terutama Pesantren
Sukamanah Singaparna. Di pesantren tersebut beliau mempelajari kitab-kitab
dasar, seperti al-Ājurrūmiyyah dan Sharaf al-Kailānī, sekaligus
memperoleh semangat perjuangan dari KH. Zainal Mustofa.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum (Lestari dkk., 2014), KH.
Choer Affandi menetap di Pesantren Sukamanah selama kurang lebih enam tahun dan
mempelajari penyusunan kurikulum pendidikan dari KH. Didi Abdul Majid.
Selanjutnya, beliau mendalami ilmu alat di Pesantren Legok Ringgit bersama KH.
Masluh dengan mempelajari Alfiyyah Ibn Malik, Mantiq, Isti'ārah,
dan Jauhar Maknūn. Beliau juga belajar di Pesantren Paniis Leuwisari
bersama KH. Shobir dengan mengkaji kitab Jam' al-Jawāmi'.
Ilmu falak dipelajarinya di Pesantren Jembatan
Lima, Grogol, Jakarta Barat, di bawah bimbingan KH. Tuan Mansur pada tahun
1941. Sebelumnya, beliau juga mempelajari ilmu falak melalui kitab Taqrīb
al-Maqṣūd di Pesantren Tunagan, Tasikmalaya, bersama KH. Dimyati. Adapun
ilmu tafsir dan Asmā' al-Ḥusnā dipelajari di Pesantren Gunung Puyuh,
Sukabumi, bersama KH. Ahmad Sanusi. Ilmu faraid dipelajari di Pesantren Babakan
Tipar, Sukabumi, bersama KH. Mahfudz. Sementara itu, ilmu Al-Qur'an dan tajwid
dipelajari di Pesantren Cigeruereung, Tasikmalaya. Dalam bidang tasawuf dan
ma'rifat, beliau berguru kepada KH. Abdul Hamid, KH. Didi Abdul Majid, KH.
Sayuti, serta sejumlah ulama lainnya.
Perjalanan intelektual tersebut menunjukkan bahwa
perpindahan beliau dari satu pesantren ke pesantren lain bukan disebabkan oleh
ketidaknyamanan, melainkan karena setiap pesantren memiliki kekhususan keilmuan
sesuai dengan kompetensi para pengasuhnya.
KH. Choer Affandi menghasilkan banyak karya tulis,
dan sebagian besar disusun dalam bentuk naẓam. Di antara karya-karyanya
ialah 50 'Aqīdah 'Ajamin Mu'min Munjin, 'Aqīdah Islāmiyyah, Asrār
Asmā' al-Ḥusnā, Kupasan Lengkap al-Asmā' al-Ḥusnā, Naẓaman Sunda
Syahadatain & Kalimah Ṭayyibah, Naẓm Istighāthah, Naẓm Sunda
Hidāyat al-Atqiyā', Naẓm Sunda Majmū'āt al-'Aqidah Juz I dan II, Naẓm
Sunda Safīnat al-Najāḥ, Pangajaran 'Aqā'id al-Īmān, Sunda Qiyasan,
Tarjamah Kitab Bainamā, Tarjamah Sunda Bacaan Shalat Fardu, serta
Tawḍīḥ Tījān al-Darārī. Dalam karya-karya tersebut, Islam digambarkan
sebagai agama yang damai dan moderat serta menekankan penghambaan kepada Allah
Swt. dalam menjalankan fungsi sebagai hamba dan khalifah-Nya (Lestari dkk.,
2014).
Selain karya-karya tersebut, murid-murid KH. Choer
Affandi juga menghimpun sejumlah ajaran beliau ke dalam beberapa buku, di
antaranya La Tahzan Innallaha Ma'ana dan Mutiara Hikmah Jalan Pikeun
Ngahontal Darajat Kawalian Kumpulan Riyāḍah di Pesantren Miftahul Huda yang
disusun oleh KH. Asep Thohir.
Kitab Majmu'at al-'Aqidah sendiri dihimpun
oleh KH. Asep Ahmad Mausul, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda,
berdasarkan catatan para santri ketika mengikuti pengajian KH. Choer Affandi.
Penulisan kitab ini dimulai pada 13 Zulqa'dah 1413 H (5 Mei 1993 M) dan
diselesaikan pada 21 Ramadan 1397 H (1977 M) di Pondok Pesantren Miftahul Huda
Manonjaya.
Di dalam kitab tersebut terdapat sejumlah ayat
tauhid yang diterjemahkan ke dalam bahasa Sunda menggunakan aksara Jawi.
Penggunaan aksara Jawi mencerminkan proses adaptasi ajaran Islam ke dalam
budaya lokal Melayu-Sunda. Aksara Jawi yang berkembang sejak abad ke-13
merupakan warisan intelektual yang penting dalam sejarah Islam di Nusantara dan
memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan tradisi penulisan keislaman di
kawasan ini (Ramala, 2020, hlm. 3).
2. Transmisi Konseptual Ayat Tauhid dalam Bahasa Sunda: Analisis Komparatif Semantik
Salah
satu bentuk penerjemahan ayat tauhid dalam Nadhom
Sunda Majmu'at al-'Aqidah dapat dilihat pada pembahasan mengenai ru'yatullah
(melihat Allah Swt. di surga). Berikut disajikan perbandingan antara terjemahan
resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dan nadhom
Sunda karya KH. Choer Affandi.
3. Terjemahan Berbentuk Nadhom Sunda Karya KH. Choer Affandi
Barang
sumping Nabi Musa kana waktos
Nu kawasa parantos ngadawuh kalayan welas.
Langsung
kalam madlulna ti Gusti Allah,
Bab kalam tos dicatet dina dawuh.
"Nun
Gusti, mugi nembongan ka ieu abdi,
Panasaran hoyong ningali kana Dzat Gusti."
Ba'da
ngadangukeun kasauran Musa,
Gusti Allah ngawaler ka Nabi Musa.
"Kami
moal tiasa ku anjeun katembong,
Di alam dunya, pek tempo éta gunung.
Lamun
gunung masih tetep anceng,
Anjeun tiasa ningali Kami anu Agung."
Allah
ngagantungkeun ningali-Na
Kana gunung anu mumkin al-wujūd.
Ari anu
dicantelkeun kana anu mumkin,
Éta barang kana wujudna téh mungkin.
Atuh
ningali ka Allah di surga-Na,
Éta mumkin al-wujūd, taya mamangna.
Atuh
wajib muqayyad kana tingalina,
Dumasar kana dawuh Allah dina Al-Qur'an-Na.
Kemudian
KH. Choer Affandi menguatkan argumentasinya dengan mengutip QS. Al-Qiyāmah ayat 22–23, kemudian
menjelaskan melalui nadhom berikut.
Raray-raray
ahli surga galumbira,
Ningali Dzat Allah di surga kakara.
Hadis
Bukhari nerangkeun maraneh,
Bakal nempo ka Allah ku panon maneh.
Jiga
panon ieu ningali bulan,
Tapi lain Gusti Allah jiga bulan.
Tetep
Allah sifatna mukhālafah,
Tapi panon dibuka hijab ku Allah.
Ari
tékad kaum Mu'tazilah,
Mustahil panon di surga ningali Allah Swt.
4. Analisis
Apabila
dibandingkan dengan terjemahan resmi Kementerian Agama, terlihat bahwa
terjemahan KH. Choer Affandi tidak berhenti pada pengalihan makna ayat,
tetapi berkembang menjadi penjelasan teologis yang cukup panjang.
Terjemahan
tersebut tidak sekadar menjelaskan makna literal QS. Al-A'rāf
ayat 143, tetapi sekaligus digunakan untuk membangun argumentasi mengenai
konsep ru'yatullah
menurut paham Ahlussunnah wa al-Jama'ah.
Penjelasan tersebut diperkuat melalui pengutipan QS. Al-Qiyāmah
ayat 22–23, hadis riwayat Imam al-Bukhari mengenai orang-orang mukmin yang akan
melihat Allah Swt., serta penolakan terhadap pandangan Mu'tazilah yang
menganggap ru'yatullah mustahil terjadi.
Dengan
demikian, bentuk penerjemahan dalam Nadhom
Sunda Majmu'at al-'Aqidah lebih tepat dikategorikan sebagai terjemah tafsīriyyah, bukan terjemah lafẓiyyah. Hal ini
karena teks nadhom tidak hanya mengalihkan
makna ayat ke dalam bahasa Sunda, tetapi juga mengintegrasikan penjelasan yang
bersumber dari kitab-kitab akidah klasik Ahlussunnah
wa al-Jama'ah.
Dari
perspektif linguistik, penggunaan bahasa Sunda berbentuk nadhom
memperlihatkan adanya proses adaptasi bahasa Al-Qur'an ke dalam budaya lokal.
Pilihan bentuk puisi berirama tersebut memudahkan masyarakat untuk menghafal
sekaligus memahami konsep-konsep akidah yang bersifat abstrak.
Sementara
itu, dari perspektif teologis, nadhom
tersebut menunjukkan bahwa KH. Choer Affandi tidak hanya berupaya menerjemahkan
ayat, tetapi juga melakukan transmisi pemikiran akidah Sunni kepada masyarakat
melalui media budaya lokal. Dengan demikian, Nadhom Sunda
Majmu'at al-'Aqidah berfungsi bukan hanya sebagai media
penerjemahan Al-Qur'an, melainkan juga sebagai media pendidikan akidah dan
internalisasi pemikiran Ahlussunnah
wa al-Jama'ah.
5. Implikasi Teo-Kultural dan Relevansi Aplikatif Nadhom Sunda bagi Moderasi Akidah Masyarakat Kontemporer
Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah
merupakan salah satu bentuk transmisi ajaran Islam yang memadukan nilai-nilai
teologis dengan budaya lokal Sunda. Penggunaan bahasa Sunda dalam bentuk nadhom menjadikan materi akidah lebih mudah dipahami,
dihafalkan, dan diamalkan oleh masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa
dakwah Islam dapat berjalan secara harmonis dengan kearifan lokal tanpa
mengurangi kemurnian ajaran Al-Qur'an. Dengan demikian, nadhom tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media
pembelajaran, tetapi juga sebagai sarana pelestarian budaya dan penguatan
identitas keislaman masyarakat.
Dalam
konteks masyarakat kontemporer, keberadaan Nadhom
Sunda Majmu'at al-'Aqidah masih memiliki relevansi sebagai media
penguatan moderasi akidah. Materi yang menanamkan keimanan kepada Allah Swt.,
para rasul, kitab-kitab Allah, malaikat, hari akhir, serta qada dan qadar
membentuk pemahaman akidah yang seimbang sesuai dengan prinsip Ahlussunnah wa al-Jama'ah.
Pemahaman tersebut dapat menjadi benteng terhadap berkembangnya paham
radikalisme yang cenderung ekstrem dalam memahami agama maupun liberalisme yang
mengabaikan otoritas wahyu dalam menafsirkan ajaran Islam.
Meskipun
demikian, efektivitas metode nadhom lokal
juga memiliki tantangan. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta
berkurangnya penggunaan bahasa Sunda di kalangan generasi muda menyebabkan
metode hafalan nadhom tidak lagi cukup apabila tidak disertai
penjelasan makna yang mendalam. Oleh karena itu, pembelajaran nadhom perlu dikembangkan melalui pendekatan yang
lebih kontekstual, seperti pemanfaatan media digital, video pembelajaran,
aplikasi pendidikan, maupun diskusi interaktif agar nilai-nilai akidah yang
terkandung di dalamnya tetap dapat dipahami secara komprehensif. Salah satu
media yang dapat dimanfaatkan ialah aplikasi Al-Qur'an Kementerian Agama yang
menyediakan teks Al-Qur'an beserta terjemahan resmi dan berbagai fitur
pendukung pembelajaran (Kementerian Agama RI, t.t.).
Sebagai
model pembelajaran Al-Qur'an berbasis kearifan lokal, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah
memiliki nilai aplikatif yang tinggi. Teks ini dapat diterapkan dalam proses
pembelajaran di pesantren, madrasah, majelis taklim, maupun lembaga pendidikan
Islam sebagai media untuk menanamkan akidah yang benar sekaligus memperkenalkan
budaya lokal kepada peserta didik. Selain itu, nadhom ini
telah dipelajari secara luas oleh masyarakat, terutama melalui jaringan alumni
Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang tersebar di berbagai daerah.
Integrasi antara nilai-nilai Al-Qur'an dengan budaya Sunda menunjukkan bahwa
Islam mampu berdialog dengan budaya secara bijaksana selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariat.
Dengan
demikian, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah tetap
relevan pada era modern sebagai media pendidikan akidah yang kontekstual.
Melalui pengembangan metode pembelajaran yang inovatif, nadhom ini berpotensi menjadi sarana yang efektif
dalam membangun generasi Muslim yang memiliki akidah yang kuat, moderat,
toleran, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pemikiran keagamaan di
tengah perkembangan zaman.
6. Kesimpulan
Penelitian
ini menunjukkan bahwa Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah
yang berisi kumpulan pengajian akidah KH. Choer Affandi, kemudian dihimpun oleh
KH. Asep Ahmad Mausul berdasarkan catatan para santri, merupakan salah satu
bentuk pribumisasi akidah melalui penerjemahan dan penafsiran ayat-ayat tauhid
ke dalam bahasa Sunda berbentuk nadhom.
Terjemahan
yang digunakan tidak bersifat harfiah (lafẓiyyah),
melainkan lebih bercorak tafsīriyyah,
karena memadukan makna ayat-ayat Al-Qur'an dengan penjelasan yang bersumber
dari khazanah kitab-kitab akidah Ahlussunnah
wa al-Jama'ah, seperti Syarḥ
Tījān al-Darārī, Jauhar
al-Tawḥīd, Kifāyat al-'Awwām, Umm al-Barāhīn, Kharīdat
al-Bahiyyah, dan berbagai karya klasik lainnya. Hal tersebut
menunjukkan adanya proses transmisi ilmu tauhid yang tidak hanya menerjemahkan
teks Al-Qur'an, tetapi juga mentransformasikan pemahaman teologisnya ke dalam
konteks budaya Sunda.
Dari
perspektif linguistik-teologis, penggunaan bahasa Sunda, bentuk nadhom, dan aksara Jawi mampu
menjadikan konsep-konsep tauhid yang abstrak lebih mudah dipahami, dihafalkan,
dan diajarkan kepada masyarakat. Analisis terhadap penafsiran ayat-ayat tentang
ru'yatullah menunjukkan bahwa KH.
Choer Affandi secara konsisten merepresentasikan pandangan teologi Ahlussunnah wa al-Jama'ah, bahkan
melakukan komparasi dengan pandangan Mu'tazilah sebagai bentuk penguatan
argumentasi akidah. Dengan demikian, kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai
media penerjemahan Al-Qur'an, tetapi juga sebagai sarana internalisasi
nilai-nilai akidah yang berlandaskan tradisi keilmuan Islam klasik.
Pada
sisi teo-kultural, Nadhom Sunda Majmu'at al-'Aqidah
memiliki relevansi yang kuat bagi masyarakat kontemporer. Integrasi ajaran
Al-Qur'an dengan bahasa dan budaya lokal membuktikan bahwa proses penyampaian
nilai-nilai tauhid dapat dilakukan melalui pendekatan kultural tanpa mengurangi
otoritas maupun kemurnian ajaran Islam. Di tengah berkembangnya berbagai corak
pemikiran keagamaan, kitab ini tetap memiliki nilai strategis sebagai media
pendidikan akidah yang moderat, kontekstual, serta berpotensi menjadi model
pembelajaran Al-Qur'an berbasis kearifan lokal yang dapat terus dikembangkan
melalui berbagai media pembelajaran modern.
7. Daftar Pustaka
Adeng,
A. (2011). Sejarah Pesantren Miftahul Huda Manonjaya
Tasikmalaya. Patanjala,
3(1), 18–32. https://doi.org/10.30959/patanjala.v3i1.269
Affandi,
C. (1991). 'Aqidah Islamiyyah. Tasikmalaya:
Yayasan Pesantren Miftahul Huda.
Affandi,
C. (2008). La Tahzan Innallaha Ma'ana: Tenteram Bersama
Allah di Setiap Tempat dan Waktu. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Ali,
'Abdullah Yusuf. (2007). The Holy
Qur'an: Text and Translation. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
Bozbin,
H. (2001). Translations of the Qur'an. Dalam J. D. McAuliffe (Ed.), Encyclopaedia of the Qur'an (Vol.
3). Leiden–Boston–Köln: Brill.
Brata,
Y. R. (2013). Sejarah Berdirinya Pesantren Miftahul Huda
Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Universitas Galuh.
Fattah,
A. (2010). Awal Mula Uwa Ajengan Datang ke Manonjaya.
Bandung: CV Wahana Iptek.
Fazari,
M. (1996). Ikhlas Mengabdi: Biografi Uwa Ajengan Pendiri
Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat.
Tasikmalaya: Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda.
Gusmian,
I. (2013). Khazanah Tafsir Indonesia.
Yogyakarta: LKiS.
Hidayat,
T. (2019). Education Values Based on the Thinking of KH. Choer Affandi and Their
Relevance to Modern Education. TADRIS:
Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 40–59.
Ichwan,
M. N. (2001). Differing Responses to an Ahmadi Translation and Exegesis: The Holy Qur'an in Egypt and
Indonesia. Archipel, 62, 145–161.
Kaptein,
N. J. G. (2014). Islam, Colonialism and the Modern Age in the
Netherlands East Indies. Leiden: Brill.
Kartini,
R. A. (1921). Letters of a Javanese Princess
(Trans. Agnes Louise Symmers). London: Duckworth & Co.
Lathief,
A. A. (2011). Pesan Dakwah Islam-Modern dalam Tafsir Berbahasa Sunda Nurul-Bajan dan Ayat Suci Lenyepaneun. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic
Studies, 5(18), 501–540.
Lestari,
F., Hamijaya, N. A., & Kaniawati, N. (2014). Uu
Ruzhanul Ulum: Cucu K.H. Choer Affandi, Perjalanan Santri Menjadi Bupati
Tasikmalaya. Tasikmalaya: PUSBANGTER.
Muzammil,
I. (2006). Studi Tafsir di Indonesia. Jurnal
Al-Afkar, 17.
Prayoga,
D. (2019). Perjuangan KH. Choer Affandi Pendiri Pesantren Miftahul Huda
Manonjaya. Khazanah Theologia, 1(1), 7–22.
Rohmana,
J. A. (2014). Memahami Al-Qur'an dengan Kearifan Lokal: Nuansa Budaya Sunda
dalam Tafsir Al-Qur'an Berbahasa Sunda.
