1. Pendahuluan
Perkembangan
industri hiburan digital dalam satu dekade terakhir melahirkan fenomena baru
yang menarik untuk dicermati, yaitu meningkatnya popularitas genre Boy Love
(BL), baik dalam tayangan drama maupun animasi yang mengangkat kisah
romantis antara dua tokoh laki-laki di kalangan penonton perempuan, termasuk di
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Fenomena ini
tidak dapat dipandang sebelah mata, sebab di balik popularitasnya terkandung
persoalan yang menyentuh langsung nilai-nilai fitrah manusia yang telah
digariskan Allah Swt.
Artikel ini
bertujuan mengkaji fenomena tersebut secara ilmiah dengan memadukan pendekatan
sosiologi media dan tinjauan Al-Qur'an serta hadis, agar diperoleh pemahaman
yang utuh, baik dari sisi sebab-akibat sosial maupun dari sisi hukum syariat.
1. Boy Love sebagai Fenomena Budaya Populer
Istilah Boy
Love (BL) berakar dari budaya populer Jepang sejak dekade 1970-an
dalam bentuk manga shōnen-ai dan yaoi, yang kemudian berkembang
pesat di Thailand, Korea Selatan, Tiongkok, dan Filipina dalam format drama
televisi berskala industri.
Konten ini
menyasar segmen penonton perempuan secara spesifik dan kini menembus pasar streaming
global, termasuk Indonesia, melalui berbagai platform digital yang mudah
diakses generasi muda. Skala penyebarannya yang masif menjadikan fenomena ini
layak menjadi perhatian, bukan hanya dari sisi industri kreatif, tetapi juga
dari sisi dampaknya terhadap cara pandang generasi muda Muslim terhadap relasi
dan orientasi seksual.
2. Analisis Sosiologis: Mengapa Perempuan Tertarik pada BL?
Dari
perspektif sosiologi media, terdapat beberapa faktor yang mendorong
ketertarikan perempuan terhadap genre ini. Pertama, BL dipandang sebagai
ruang pelarian dari skrip gender konvensional, di mana perempuan dapat
menikmati narasi romantis tanpa terjebak pada representasi dirinya sendiri yang
sarat objektifikasi.
Kedua,
posisi penonton perempuan berubah dari objek yang dipandang menjadi subjek yang
memandang sehingga memberi rasa otonomi hasrat. Ketiga, BL menawarkan
eksplorasi keintiman emosional tanpa beban risiko sosial di dunia nyata.
Keempat, konsumsi BL diperkuat oleh keterlibatan dalam komunitas daring
yang memberi rasa keterhubungan dan validasi sosial.
Meskipun faktor-faktor ini menjelaskan mekanisme psikososial di balik fenomena tersebut, penjelasan sosiologis semata tidak cukup untuk menilai fenomena ini secara utuh tanpa menyertakan tinjauan syariat, mengingat substansi tayangan ini bersinggungan langsung dengan hukum Islam tentang hubungan sesama jenis.
2. Pembahasan
1. Fitrah Manusia sebagai Landasan Penciptaan
Allah Swt.
berfirman dalam QS. Ar-Rūm ayat 30 yang menegaskan bahwa manusia
diciptakan di atas fitrah, yakni kecenderungan alami kepada lawan jenis, dan
fitrah tersebut tidak dapat diubah. Ketertarikan romantis sesama jenis yang
dinormalisasi dan bahkan diromantisasi dalam narasi BL bertentangan
dengan prinsip fitrah ini.
Ketika
tayangan semacam ini dikonsumsi secara berulang dan intensif, terdapat
kekhawatiran ilmiah maupun syar'i bahwa persepsi penonton terhadap apa yang
dianggap "wajar" secara emosional dan romantis dapat bergeser secara
perlahan, meskipun penonton tidak secara sadar berniat mengubah orientasinya
sendiri.
2. Kisah Kaum Nabi Luth sebagai Peringatan Al-Qur'an
Al-Qur'an
mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. dalam QS. Al-A'rāf ayat 80–81 sebagai
kaum pertama yang melakukan hubungan sesama jenis, sebuah perbuatan yang
disebut Allah Swt. sebagai fāḥisyah (kekejian) yang belum pernah
dilakukan oleh umat mana pun sebelumnya.
Dalam hadis
yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., disebutkan bahwa manusia yang paling
berat siksaannya pada hari kiamat adalah pelaku perbuatan kaum Luth. Para ulama
dari empat mazhab fikih besar, seperti Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam
Ahmad, bersepakat bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar (kabā'ir),
meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk sanksi hukumnya.
Kisah ini
menjadi rujukan utama bagi umat Islam untuk memahami betapa seriusnya pandangan
syariat terhadap tema yang justru dikemas secara ringan dan romantis dalam
industri hiburan BL.
3. Hadis tentang Menjaga Pandangan (Ghadh al-Bashar)
Allah Swt.
berfirman dalam QS. An-Nūr ayat 30–31 yang memerintahkan orang beriman,
baik laki-laki maupun perempuan, untuk menahan pandangan mereka. Ulama tafsir
seperti Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ghadh al-bashar
berarti menahan diri dari memandang apa yang diharamkan. Perintah ini
didahulukan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan yang tidak
terkendali merupakan pintu awal menuju perbuatan yang lebih besar.
Prinsip ini
relevan diterapkan pada kebiasaan menonton tayangan yang menampilkan adegan
romantis maupun intim sesama jenis, sebab pandangan mata terhadap hal yang
diharamkan dapat memengaruhi hati dan pikiran secara bertahap, meskipun dikemas
dalam bentuk fiksi hiburan.
4. Kekhawatiran terhadap Fitnah dan Tasyabbuh
Islam
mengajarkan pentingnya menjauhi fitnah, yakni segala bentuk godaan yang dapat
menggeser keimanan dan nilai moral seseorang secara perlahan. Popularitas BL
yang dikonsumsi secara masif oleh generasi muda berpotensi menjadi sarana normalisasi
pandangan terhadap hubungan sesama jenis, sekalipun awalnya hanya dinikmati
sebagai hiburan fiksi.
Selain itu,
terdapat pula kekhawatiran terhadap sikap tasyabbuh (meniru pola pikir
dan gaya hidup kelompok tertentu) yang secara bertahap dapat memengaruhi cara
pandang seseorang terhadap nilai-nilai yang sebelumnya diyakini sebagai
kebenaran mutlak dalam agama.
5. Keseimbangan antara Ketegasan Hukum dan Sikap Bijak
Meski hukum
Islam bersikap tegas terhadap perbuatan liwāṭ, para ulama kontemporer
mengingatkan bahwa ketegasan hukum ini tidak boleh diterjemahkan menjadi
pembenaran atas sikap zalim, persekusi, atau kekerasan terhadap individu
tertentu, karena penegakan hukum syariat merupakan wewenang otoritas yang sah,
bukan tindakan individu maupun kelompok masyarakat.
Dengan demikian, respons yang tepat terhadap fenomena penggemar BL sebaiknya diarahkan pada pendekatan edukatif dan preventif, bukan stigmatisasi terhadap pribadi penontonnya.
3. Penutup
Fenomena
ketertarikan perempuan terhadap genre Boy Love merupakan persoalan yang
kompleks, yang tidak dapat dijelaskan secara tuntas hanya melalui pendekatan
sosiologi media semata. Ketika ditinjau melalui Al-Qur'an dan hadis, fenomena
ini menyentuh persoalan mendasar tentang fitrah manusia, larangan liwāṭ
sebagaimana dikisahkan dalam kisah kaum Nabi Luth, kewajiban menjaga pandangan,
serta kekhawatiran terhadap fitnah dan tasyabbuh yang dapat menggeser
nilai-nilai keimanan generasi muda secara perlahan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan kajian budaya populer dengan literasi media berbasis nilai-nilai keislaman sehingga generasi muda Muslim dapat lebih kritis dalam mengonsumsi tayangan hiburan tanpa terjerumus pada pergeseran nilai yang bertentangan dengan syariat.
4. Daftar Pustaka (Rujukan Utama)
Al-Qur'an:
QS. Ar-Rūm: 30; QS. Al-A'rāf: 80–81; QS. An-Nūr: 30–31.
Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim.
Ath-Thabari.
Jāmi' al-Bayān fī Ta'wīl Al-Qur'an.
Al-Qurthubi.
Al-Jāmi' li Aḥkām Al-Qur'an.
McLelland,
M., & Welker, J. Boys Love Manga and Beyond: History, Culture, and
Community in Japan.
