Ketika Romansa Berpindah Gender: Kajian Fenomena Ketertarikan Perempuan terhadap Boy Love dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Elyana Zulfa Fauziah



1. Pendahuluan

Perkembangan industri hiburan digital dalam satu dekade terakhir melahirkan fenomena baru yang menarik untuk dicermati, yaitu meningkatnya popularitas genre Boy Love (BL), baik dalam tayangan drama maupun animasi yang mengangkat kisah romantis antara dua tokoh laki-laki di kalangan penonton perempuan, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebelah mata, sebab di balik popularitasnya terkandung persoalan yang menyentuh langsung nilai-nilai fitrah manusia yang telah digariskan Allah Swt.

Artikel ini bertujuan mengkaji fenomena tersebut secara ilmiah dengan memadukan pendekatan sosiologi media dan tinjauan Al-Qur'an serta hadis, agar diperoleh pemahaman yang utuh, baik dari sisi sebab-akibat sosial maupun dari sisi hukum syariat.

1. Boy Love sebagai Fenomena Budaya Populer

Istilah Boy Love (BL) berakar dari budaya populer Jepang sejak dekade 1970-an dalam bentuk manga shōnen-ai dan yaoi, yang kemudian berkembang pesat di Thailand, Korea Selatan, Tiongkok, dan Filipina dalam format drama televisi berskala industri.

Konten ini menyasar segmen penonton perempuan secara spesifik dan kini menembus pasar streaming global, termasuk Indonesia, melalui berbagai platform digital yang mudah diakses generasi muda. Skala penyebarannya yang masif menjadikan fenomena ini layak menjadi perhatian, bukan hanya dari sisi industri kreatif, tetapi juga dari sisi dampaknya terhadap cara pandang generasi muda Muslim terhadap relasi dan orientasi seksual.

2. Analisis Sosiologis: Mengapa Perempuan Tertarik pada BL?

Dari perspektif sosiologi media, terdapat beberapa faktor yang mendorong ketertarikan perempuan terhadap genre ini. Pertama, BL dipandang sebagai ruang pelarian dari skrip gender konvensional, di mana perempuan dapat menikmati narasi romantis tanpa terjebak pada representasi dirinya sendiri yang sarat objektifikasi.

Kedua, posisi penonton perempuan berubah dari objek yang dipandang menjadi subjek yang memandang sehingga memberi rasa otonomi hasrat. Ketiga, BL menawarkan eksplorasi keintiman emosional tanpa beban risiko sosial di dunia nyata. Keempat, konsumsi BL diperkuat oleh keterlibatan dalam komunitas daring yang memberi rasa keterhubungan dan validasi sosial.

Meskipun faktor-faktor ini menjelaskan mekanisme psikososial di balik fenomena tersebut, penjelasan sosiologis semata tidak cukup untuk menilai fenomena ini secara utuh tanpa menyertakan tinjauan syariat, mengingat substansi tayangan ini bersinggungan langsung dengan hukum Islam tentang hubungan sesama jenis.

2. Pembahasan

1. Fitrah Manusia sebagai Landasan Penciptaan

Allah Swt. berfirman dalam QS. Ar-Rūm ayat 30 yang menegaskan bahwa manusia diciptakan di atas fitrah, yakni kecenderungan alami kepada lawan jenis, dan fitrah tersebut tidak dapat diubah. Ketertarikan romantis sesama jenis yang dinormalisasi dan bahkan diromantisasi dalam narasi BL bertentangan dengan prinsip fitrah ini.

Ketika tayangan semacam ini dikonsumsi secara berulang dan intensif, terdapat kekhawatiran ilmiah maupun syar'i bahwa persepsi penonton terhadap apa yang dianggap "wajar" secara emosional dan romantis dapat bergeser secara perlahan, meskipun penonton tidak secara sadar berniat mengubah orientasinya sendiri.

2. Kisah Kaum Nabi Luth sebagai Peringatan Al-Qur'an

Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. dalam QS. Al-A'rāf ayat 80–81 sebagai kaum pertama yang melakukan hubungan sesama jenis, sebuah perbuatan yang disebut Allah Swt. sebagai fāḥisyah (kekejian) yang belum pernah dilakukan oleh umat mana pun sebelumnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., disebutkan bahwa manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah pelaku perbuatan kaum Luth. Para ulama dari empat mazhab fikih besar, seperti Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad, bersepakat bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar (kabā'ir), meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk sanksi hukumnya.

Kisah ini menjadi rujukan utama bagi umat Islam untuk memahami betapa seriusnya pandangan syariat terhadap tema yang justru dikemas secara ringan dan romantis dalam industri hiburan BL.

3. Hadis tentang Menjaga Pandangan (Ghadh al-Bashar)

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nūr ayat 30–31 yang memerintahkan orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menahan pandangan mereka. Ulama tafsir seperti Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ghadh al-bashar berarti menahan diri dari memandang apa yang diharamkan. Perintah ini didahulukan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan yang tidak terkendali merupakan pintu awal menuju perbuatan yang lebih besar.

Prinsip ini relevan diterapkan pada kebiasaan menonton tayangan yang menampilkan adegan romantis maupun intim sesama jenis, sebab pandangan mata terhadap hal yang diharamkan dapat memengaruhi hati dan pikiran secara bertahap, meskipun dikemas dalam bentuk fiksi hiburan.

4. Kekhawatiran terhadap Fitnah dan Tasyabbuh

Islam mengajarkan pentingnya menjauhi fitnah, yakni segala bentuk godaan yang dapat menggeser keimanan dan nilai moral seseorang secara perlahan. Popularitas BL yang dikonsumsi secara masif oleh generasi muda berpotensi menjadi sarana normalisasi pandangan terhadap hubungan sesama jenis, sekalipun awalnya hanya dinikmati sebagai hiburan fiksi.

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran terhadap sikap tasyabbuh (meniru pola pikir dan gaya hidup kelompok tertentu) yang secara bertahap dapat memengaruhi cara pandang seseorang terhadap nilai-nilai yang sebelumnya diyakini sebagai kebenaran mutlak dalam agama.

5. Keseimbangan antara Ketegasan Hukum dan Sikap Bijak

Meski hukum Islam bersikap tegas terhadap perbuatan liwāṭ, para ulama kontemporer mengingatkan bahwa ketegasan hukum ini tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran atas sikap zalim, persekusi, atau kekerasan terhadap individu tertentu, karena penegakan hukum syariat merupakan wewenang otoritas yang sah, bukan tindakan individu maupun kelompok masyarakat.

Dengan demikian, respons yang tepat terhadap fenomena penggemar BL sebaiknya diarahkan pada pendekatan edukatif dan preventif, bukan stigmatisasi terhadap pribadi penontonnya.

3. Penutup

Fenomena ketertarikan perempuan terhadap genre Boy Love merupakan persoalan yang kompleks, yang tidak dapat dijelaskan secara tuntas hanya melalui pendekatan sosiologi media semata. Ketika ditinjau melalui Al-Qur'an dan hadis, fenomena ini menyentuh persoalan mendasar tentang fitrah manusia, larangan liwāṭ sebagaimana dikisahkan dalam kisah kaum Nabi Luth, kewajiban menjaga pandangan, serta kekhawatiran terhadap fitnah dan tasyabbuh yang dapat menggeser nilai-nilai keimanan generasi muda secara perlahan.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan kajian budaya populer dengan literasi media berbasis nilai-nilai keislaman sehingga generasi muda Muslim dapat lebih kritis dalam mengonsumsi tayangan hiburan tanpa terjerumus pada pergeseran nilai yang bertentangan dengan syariat.

4. Daftar Pustaka (Rujukan Utama)

Al-Qur'an: QS. Ar-Rūm: 30; QS. Al-A'rāf: 80–81; QS. An-Nūr: 30–31.

Ibnu Katsir. Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim.

Ath-Thabari. Jāmi' al-Bayān fī Ta'wīl Al-Qur'an.

Al-Qurthubi. Al-Jāmi' li Aḥkām Al-Qur'an.

McLelland, M., & Welker, J. Boys Love Manga and Beyond: History, Culture, and Community in Japan.

Baudinette, T. Boys Love Media in Thailand: Celebrity, Fan Culture, and Transnational Korean Wave
Baca juga:
Labels : #alquran ,#gender ,#hadis ,#Mahasiswa ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar