Fenomena Geng Motor di Ciamis: Krisis Moral dalam Tinjauan Tafsir dan Hadis

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Dwika Febrian
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Fenomena geng motor menjadi salah satu permasalahan yang meresahkan masyarakat. Geng motor biasanya beranggotakan anak-anak remaja yang sedang berada dalam fase mencari jati diri. Namun, sayangnya anak-anak tersebut salah dalam menyalurkan semangat hidup dan rasa penasaran mereka sehingga cenderung melakukan hal-hal negatif demi membuktikan eksistensinya. Fase remaja merupakan masa transisi dari anak menuju dewasa. Pada fase ini, seorang anak dipenuhi rasa penasaran dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru, salah satunya bergabung dengan komunitas atau geng motor yang dapat mengakibatkan mereka terjerumus pada kenakalan remaja bahkan tindakan kriminal.

Salah satu bentuk kriminalitas yang dilakukan geng motor terjadi di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Bentuk kriminalitas yang dilakukan di antaranya berkendara secara ugal-ugalan yang mengakibatkan bahaya bagi pengendara lain, pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan terhadap kendaraan pengguna jalan lain yang tidak hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan, tetapi juga menimbulkan trauma bagi para korban. Kasus terbaru terjadi pada 12 April 2026 dini hari yang menimpa mobil Pondok Pesantren Al Hasan Ciamis ketika melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cikoneng pada saat kondisi jalan sedang sepi sehingga pelaku tidak sempat dilakukan pengejaran. Selain peristiwa tersebut, kasus serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya yang menimpa seorang ustaz bernama Icang Hasim Nasir. Ia menjadi korban pelemparan batu oleh anggota geng motor sehingga mengakibatkan kaca mobil rusak dan luka lebam pada bagian leher. Kedua kasus tersebut memunculkan kemarahan para santri dan ulama Ciamis sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi ke Polres Ciamis agar pihak kepolisian segera mengusut para pelaku demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa tindakan geng motor tidak lagi sebatas aksi konvoi atau pelanggaran lalu lintas, melainkan telah berkembang menjadi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat. Perusakan kendaraan, pengeroyokan, hingga pelemparan batu terhadap pengguna jalan merupakan tindakan yang dapat menghilangkan rasa aman masyarakat ketika berada di ruang publik. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis yang cukup besar bagi para korban, seperti rasa takut bepergian pada malam hari, trauma, bahkan hilangnya kepercayaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Dampak tersebut menunjukkan bahwa kejahatan geng motor tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

2. Pembahasan

Kasus tersebut maupun bentuk kriminalitas lainnya tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam, baik ditinjau dari perspektif Al-Qur'an maupun hadis. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kerukunan dengan sesama dan melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan, terlebih hingga membahayakan nyawa seseorang. Perbuatan kriminal yang dilakukan oleh geng motor telah dilarang dalam Al-Qur'an dan hadis sebagaimana berikut.

QS. Al-Baqarah ayat 11

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

Artinya:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi,' mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.'"

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dimaknai sebagai larangan berbuat kerusakan di muka bumi, yaitu melakukan kemaksiatan kepada Allah Swt. Larangan membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat tersebut memiliki cakupan makna yang luas. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kerusakan (fasād) tidak hanya berbentuk kemusyrikan atau kemaksiatan kepada Allah Swt., tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindakan yang menghilangkan ketenteraman hidup manusia. Perusakan fasilitas umum, tindakan vandalisme, penganiayaan, intimidasi terhadap masyarakat, hingga tindakan kriminal yang dilakukan secara berkelompok merupakan bentuk-bentuk kerusakan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur'an. Dengan demikian, aksi geng motor dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk fasād fi al-arḍ karena menimbulkan keresahan dan mengganggu kehidupan masyarakat yang seharusnya berlangsung secara damai.

QS. Al-Mā'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ...

Artinya:

"Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang, bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia..."

Dalam Tafsir al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat tersebut merupakan larangan membunuh seseorang yang tidak melakukan pelanggaran yang menghilangkan kehormatannya. Bahkan disebutkan bahwa membunuh seorang yang tidak bersalah seolah-olah sama dengan membunuh seluruh manusia. Jika dikontekstualisasikan dengan tindak kriminal geng motor, ayat ini juga menjadi dasar larangan melakukan kekerasan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain kedua ayat Al-Qur'an tersebut, fenomena geng motor juga dapat dilihat dari perspektif hadis yang melarang berbagai bentuk tindakan kriminal. Rasulullah saw. tidak membenarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya." (HR. al-Bukhari)

Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa kualitas keimanan seseorang tercermin melalui sikapnya terhadap orang lain. Menghormati tamu, menjaga lisan, dan memuliakan tetangga merupakan bentuk nyata akhlak seorang mukmin. Sebaliknya, tindakan yang menimbulkan rasa takut, mengganggu ketenteraman, atau merugikan masyarakat menunjukkan perilaku yang bertolak belakang dengan akhlak yang diajarkan Rasulullah saw. Oleh sebab itu, perilaku anggota geng motor yang melakukan intimidasi, kekerasan, maupun perusakan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum positif, tetapi juga mencerminkan penyimpangan dari nilai-nilai akhlak Islam yang mengedepankan kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama manusia.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

Hadis tersebut merupakan salah satu kaidah fikih yang memiliki cakupan sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan. Para ulama menjadikannya sebagai landasan bahwa setiap bentuk kemudaratan harus dihilangkan sejauh mungkin. Dalam konteks fenomena geng motor, tindakan yang membahayakan pengguna jalan, merusak kendaraan, melukai korban, maupun menciptakan rasa takut di tengah masyarakat merupakan bentuk kemudaratan yang secara tegas dilarang oleh syariat. Bahkan, apabila suatu tindakan memiliki kemungkinan besar menimbulkan bahaya, Islam menganjurkan agar tindakan tersebut dicegah sejak awal sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum.

Ayat Al-Qur'an dan hadis tersebut menjadi bukti bahwa tindak kriminal geng motor tidak hanya salah menurut hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam. Kenakalan remaja yang berujung pada tindak kejahatan sering kali berawal dari rasa penasaran yang disalurkan ke arah yang keliru. Oleh karena itu, peran orang dewasa sangat diperlukan. Sudah seharusnya bimbingan dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar lebih ditingkatkan sehingga anak-anak yang sedang berada pada fase remaja dapat menyalurkan rasa penasaran mereka ke dalam kegiatan-kegiatan yang positif.

3. Penutup

Dengan demikian, masalah geng motor harus ditangani secara bersama-sama melalui upaya pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum. Orang tua perlu memberikan perhatian dan bimbingan kepada anak. Sekolah dan lingkungan juga perlu menanamkan pendidikan agama serta akhlak yang baik. Sementara itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku agar memberikan efek jera. Jika semua pihak bekerja sama, tindak kriminal yang dilakukan oleh geng motor dapat dikurangi sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kemaslahatan serta saling menghormati.

 


Baca juga:
Labels : #alquran ,#hadis ,#Mahasiswa ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar