1. Pendahuluan
Fenomena
geng motor menjadi salah satu permasalahan yang meresahkan masyarakat. Geng
motor biasanya beranggotakan anak-anak remaja yang sedang berada dalam fase
mencari jati diri. Namun, sayangnya anak-anak tersebut salah dalam menyalurkan
semangat hidup dan rasa penasaran mereka sehingga cenderung melakukan hal-hal
negatif demi membuktikan eksistensinya. Fase remaja merupakan masa transisi
dari anak menuju dewasa. Pada fase ini, seorang anak dipenuhi rasa penasaran
dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru, salah satunya bergabung dengan
komunitas atau geng motor yang dapat mengakibatkan mereka terjerumus pada
kenakalan remaja bahkan tindakan kriminal.
Salah satu
bentuk kriminalitas yang dilakukan geng motor terjadi di Kabupaten Ciamis,
Provinsi Jawa Barat. Bentuk kriminalitas yang dilakukan di antaranya berkendara
secara ugal-ugalan yang mengakibatkan bahaya bagi pengendara lain,
pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan terhadap kendaraan pengguna jalan
lain yang tidak hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan, tetapi juga
menimbulkan trauma bagi para korban. Kasus terbaru terjadi pada 12 April 2026
dini hari yang menimpa mobil Pondok Pesantren Al Hasan Ciamis ketika melakukan
perjalanan dari Jakarta menuju Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan
Cikoneng pada saat kondisi jalan sedang sepi sehingga pelaku tidak sempat
dilakukan pengejaran. Selain peristiwa tersebut, kasus serupa juga terjadi pada
tahun sebelumnya yang menimpa seorang ustaz bernama Icang Hasim Nasir. Ia
menjadi korban pelemparan batu oleh anggota geng motor sehingga mengakibatkan
kaca mobil rusak dan luka lebam pada bagian leher. Kedua kasus tersebut
memunculkan kemarahan para santri dan ulama Ciamis sehingga mereka melakukan
aksi demonstrasi ke Polres Ciamis agar pihak kepolisian segera mengusut para
pelaku demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa tindakan geng motor tidak lagi sebatas aksi konvoi atau pelanggaran lalu lintas, melainkan telah berkembang menjadi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat. Perusakan kendaraan, pengeroyokan, hingga pelemparan batu terhadap pengguna jalan merupakan tindakan yang dapat menghilangkan rasa aman masyarakat ketika berada di ruang publik. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis yang cukup besar bagi para korban, seperti rasa takut bepergian pada malam hari, trauma, bahkan hilangnya kepercayaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Dampak tersebut menunjukkan bahwa kejahatan geng motor tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
2. Pembahasan
Kasus
tersebut maupun bentuk kriminalitas lainnya tentu bertentangan dengan ajaran
agama Islam, baik ditinjau dari perspektif Al-Qur'an maupun hadis. Islam
mengajarkan umatnya untuk menjaga kerukunan dengan sesama dan melarang
perbuatan yang menimbulkan kerusakan, terlebih hingga membahayakan nyawa
seseorang. Perbuatan kriminal yang dilakukan oleh geng motor telah dilarang
dalam Al-Qur'an dan hadis sebagaimana berikut.
QS. Al-Baqarah
ayat 11
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Artinya:
"Dan
apabila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi,'
mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan
perbaikan.'"
Dalam Tafsir
Ibnu Katsir, ayat tersebut dimaknai sebagai larangan berbuat kerusakan di
muka bumi, yaitu melakukan kemaksiatan kepada Allah Swt. Larangan membuat
kerusakan di muka bumi dalam ayat tersebut memiliki cakupan makna yang luas.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kerusakan (fasād) tidak hanya
berbentuk kemusyrikan atau kemaksiatan kepada Allah Swt., tetapi juga mencakup
berbagai bentuk tindakan yang menghilangkan ketenteraman hidup manusia.
Perusakan fasilitas umum, tindakan vandalisme, penganiayaan, intimidasi terhadap
masyarakat, hingga tindakan kriminal yang dilakukan secara berkelompok
merupakan bentuk-bentuk kerusakan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai
Al-Qur'an. Dengan demikian, aksi geng motor dapat dikategorikan sebagai salah
satu bentuk fasād fi al-arḍ karena menimbulkan keresahan dan mengganggu
kehidupan masyarakat yang seharusnya berlangsung secara damai.
QS. Al-Mā'idah
ayat 32
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ
اِسْرَاۤءِيْلَ...
Artinya:
"Oleh
karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang
membunuh seseorang, bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang
lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia..."
Dalam Tafsir
al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat tersebut merupakan larangan membunuh
seseorang yang tidak melakukan pelanggaran yang menghilangkan kehormatannya.
Bahkan disebutkan bahwa membunuh seorang yang tidak bersalah seolah-olah sama
dengan membunuh seluruh manusia. Jika dikontekstualisasikan dengan tindak kriminal
geng motor, ayat ini juga menjadi dasar larangan melakukan kekerasan yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain kedua
ayat Al-Qur'an tersebut, fenomena geng motor juga dapat dilihat dari perspektif
hadis yang melarang berbagai bentuk tindakan kriminal. Rasulullah saw. tidak
membenarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat,
sebagaimana hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
"Barang
siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik
atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia
memuliakan tetangganya." (HR. al-Bukhari)
Hadis
tersebut memberikan gambaran bahwa kualitas keimanan seseorang tercermin
melalui sikapnya terhadap orang lain. Menghormati tamu, menjaga lisan, dan
memuliakan tetangga merupakan bentuk nyata akhlak seorang mukmin. Sebaliknya,
tindakan yang menimbulkan rasa takut, mengganggu ketenteraman, atau merugikan
masyarakat menunjukkan perilaku yang bertolak belakang dengan akhlak yang
diajarkan Rasulullah saw. Oleh sebab itu, perilaku anggota geng motor yang
melakukan intimidasi, kekerasan, maupun perusakan tidak hanya merupakan
pelanggaran hukum positif, tetapi juga mencerminkan penyimpangan dari
nilai-nilai akhlak Islam yang mengedepankan kasih sayang dan penghormatan
terhadap sesama manusia.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak
boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan
orang lain."
Hadis
tersebut merupakan salah satu kaidah fikih yang memiliki cakupan sangat luas
dalam berbagai aspek kehidupan. Para ulama menjadikannya sebagai landasan bahwa
setiap bentuk kemudaratan harus dihilangkan sejauh mungkin. Dalam konteks
fenomena geng motor, tindakan yang membahayakan pengguna jalan, merusak
kendaraan, melukai korban, maupun menciptakan rasa takut di tengah masyarakat
merupakan bentuk kemudaratan yang secara tegas dilarang oleh syariat. Bahkan, apabila
suatu tindakan memiliki kemungkinan besar menimbulkan bahaya, Islam
menganjurkan agar tindakan tersebut dicegah sejak awal sebagai bentuk
perlindungan terhadap kepentingan umum.
Ayat Al-Qur'an dan hadis tersebut menjadi bukti bahwa tindak kriminal geng motor tidak hanya salah menurut hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam. Kenakalan remaja yang berujung pada tindak kejahatan sering kali berawal dari rasa penasaran yang disalurkan ke arah yang keliru. Oleh karena itu, peran orang dewasa sangat diperlukan. Sudah seharusnya bimbingan dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar lebih ditingkatkan sehingga anak-anak yang sedang berada pada fase remaja dapat menyalurkan rasa penasaran mereka ke dalam kegiatan-kegiatan yang positif.
3. Penutup
Dengan
demikian, masalah geng motor harus ditangani secara bersama-sama melalui upaya
pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum. Orang tua perlu memberikan
perhatian dan bimbingan kepada anak. Sekolah dan lingkungan juga perlu
menanamkan pendidikan agama serta akhlak yang baik. Sementara itu, aparat
penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku agar memberikan efek
jera. Jika semua pihak bekerja sama, tindak kriminal yang dilakukan oleh geng
motor dapat dikurangi sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan sesuai
dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kemaslahatan serta saling
menghormati.
