Fenomena LGBT di Media Sosial: Antara Normalisasi dan Kontroversi

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Susi Susilawati
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Fenomena yang dahulu menimpa kaum Nabi Luth a.s. kini terulang kembali pada zaman sekarang, yakni maraknya kasus LGBT (homoseksual). Kemunculannya pun menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, apalagi melihat banyak sekali sebagian dari mereka yang aktif di media sosial. Hal ini terjadi bukan hanya di tingkat daerah atau nasional, tetapi juga internasional. Bahkan, sebagian negara menormalisasikan serta memberikan ruang bagi mereka. Di satu sisi, fenomena ini dipahami sebagai bagian dari bentuk ekspresi identitas seseorang, namun di sisi lain hal ini tidak bisa dibenarkan karena menyalahi aturan moral, mengingat agama saja melarang keras perbuatan tersebut. Sejalan dengan adanya perbedaan pendapat, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari sini kita dapat melihat bahwa konsep hak asasi manusia (HAM) di Barat berbeda dengan HAM dalam perspektif masyarakat Muslim, karena budaya Barat cenderung lebih bebas. Dengan demikian, populasi LGBT di Barat lebih banyak daripada di negara-negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

Di salah satu platform media sosial, akun dengan username "infobekasi.coo" mengunggah postingan terkait populasi LGBT di Indonesia. Disebutkan bahwa pada tahun 2015, Central Intelligence Agency (CIA) memperkirakan terdapat sekitar 3 persen atau 7,5 juta jiwa LGBT di Indonesia. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 mencatat sebanyak 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari total penduduk Indonesia adalah LGBT. Angka ini disebut masih lebih rendah dari kondisi sebenarnya karena masih banyak yang belum berani terbuka akibat stigma di masyarakat. Di Jawa Barat sendiri tercatat sebagai wilayah dengan populasi LGBT terbanyak di Indonesia, yaitu 300.198 orang. Akan tetapi, ada satu situs yang membantah narasi tersebut, yaitu Tempo Cek Fakta.

2. Pembahasan

Sangat miris melihat bahwa di negara kita sendiri sudah banyak orang yang terkontaminasi dan menormalisasikan perbuatan yang dianggap menyimpang tersebut. Akhir-akhir ini juga media sosial dihebohkan oleh unggahan dari seorang pelaku LGBT yang akan melakukan tour show di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini memicu kemarahan warganet karena dianggap tidak pantas diberikan panggung, sebab dikhawatirkan dapat merusak pergaulan di media sosial serta ekosistem media sosial itu sendiri. Akibatnya, muncul beberapa akun yang membuat konten terkait "normalisasikan menghujat boti" (istilah boti lebih populer sekarang ini daripada gay). Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menegur secara terang-terangan, dan hal ini mendapat respons positif dari warganet. Akan tetapi, tidak sedikit pula orang yang menentang konten-konten tersebut, bahkan banyak yang justru memberikan dukungan kepada mereka.

Sejenak kita ulas sejarah terkait kaum Sodom yang merupakan kaum Nabi Luth a.s., yang pada masa itu menjadi awal mula munculnya perilaku homoseksual atau yang sekarang dikenal dengan istilah LGBT. Hal ini diabadikan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam QS. Al-A'rāf ayat 80–81:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ، اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'rāf: 80–81)

Ayat ini memiliki variasi penafsiran yang cukup beragam. Syaikh Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut (liwāṭ/sodomi) karena terpengaruh hasutan iblis yang membujuk mereka hingga saling menikahkan sesama laki-laki. Penafsiran mengenai kisah ini juga dapat ditemukan dalam Tafsir al-Thabari, Tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari, dan Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim karya Ibnu Katsir. Adapun mufasir kontemporer seperti Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah juga menjelaskan bahwa tidak ada pembenaran sama sekali terhadap perilaku yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth a.s. (liwāṭ/sodomi/homoseksual). Oleh karena itu, perilaku homoseksual dikategorikan sebagai fāḥisyah (perbuatan yang sangat keji).

Dalam konteks ini, Nabi Luth a.s. berjuang mengajak kaumnya kembali ke jalan yang benar, meskipun tidak sedikit penolakan serta cemoohan yang beliau terima. Dari kisah tersebut dapat diambil hikmah bahwa pada zaman yang serba canggih ini sangat penting menjaga integritas moral dan ketahanan keluarga. Selain itu, pendidikan juga harus mencakup pemahaman mengenai nilai-nilai agama dan norma-norma sosial yang dapat membangun masyarakat yang sehat dan beradab.

Bahkan, terdapat hadis yang melarang perilaku menyerupai lawan jenis. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Meskipun hadis ini tidak secara eksplisit menyebut LGBT, penulis memahaminya sebagai larangan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari fitrah manusia.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Sahih al-Bukhari No. 5885)

Anehnya, saya menemukan satu artikel yang membahas mengenai pendanaan yang diberikan kepada Indonesia melalui United Nations Development Programme (UNDP) pada periode 2014 hingga 2017 dengan tujuan mendukung komunitas LGBT. Dana yang dikeluarkan disebut mencapai sekitar USD 8 juta atau sekitar Rp107,8 miliar. Menurut saya, hal tersebut sulit diterima karena masih banyak masyarakat Indonesia di luar komunitas tersebut yang juga membutuhkan perhatian. Adapun argumentasi UNDP adalah bahwa program tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat sipil, lembaga nasional, dan regional untuk memajukan hukum serta kebijakan yang bersifat protektif. Selain itu, terdapat pula beberapa cendekiawan yang mendukung isu hubungan sesama jenis, di antaranya Musdah Mulia. Menurut penulis, pandangan tersebut tidak dapat diterima dan dianggap sebagai bentuk kekeliruan berpikir.

3. Penutup

Dengan demikian, saya berharap tulisan ini dapat meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap isu-isu yang berkaitan dengan LGBT. Secara khusus, saya juga berharap pemerintah dapat bersikap lebih tegas dalam menyikapi persoalan tersebut, mengingat pemerintah merupakan otoritas tertinggi di negara ini. Saya meyakini bahwa ketika pemerintah mengambil langkah yang jelas, masyarakat pun akan lebih mudah mengikuti kebijakan yang ditetapkan.


Baca juga:
Labels : #alquran ,#Mahasiswa ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar