1. Pendahuluan
Fenomena
yang dahulu menimpa kaum Nabi Luth a.s. kini terulang kembali pada zaman
sekarang, yakni maraknya kasus LGBT (homoseksual). Kemunculannya pun menjadi
topik hangat di kalangan masyarakat, apalagi melihat banyak sekali sebagian
dari mereka yang aktif di media sosial. Hal ini terjadi bukan hanya di tingkat
daerah atau nasional, tetapi juga internasional. Bahkan, sebagian negara
menormalisasikan serta memberikan ruang bagi mereka. Di satu sisi, fenomena ini
dipahami sebagai bagian dari bentuk ekspresi identitas seseorang, namun di sisi
lain hal ini tidak bisa dibenarkan karena menyalahi aturan moral, mengingat
agama saja melarang keras perbuatan tersebut. Sejalan dengan adanya perbedaan
pendapat, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari sini kita dapat
melihat bahwa konsep hak asasi manusia (HAM) di Barat berbeda dengan HAM dalam perspektif
masyarakat Muslim, karena budaya Barat cenderung lebih bebas. Dengan demikian,
populasi LGBT di Barat lebih banyak daripada di negara-negara yang mayoritas
masyarakatnya beragama Islam.
Di salah
satu platform media sosial, akun dengan username "infobekasi.coo"
mengunggah postingan terkait populasi LGBT di Indonesia. Disebutkan bahwa pada
tahun 2015, Central Intelligence Agency (CIA) memperkirakan terdapat
sekitar 3 persen atau 7,5 juta jiwa LGBT di Indonesia. Sementara itu, data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 mencatat sebanyak 1.095.970 jiwa
atau 0,44 persen dari total penduduk Indonesia adalah LGBT. Angka ini disebut
masih lebih rendah dari kondisi sebenarnya karena masih banyak yang belum
berani terbuka akibat stigma di masyarakat. Di Jawa Barat sendiri tercatat
sebagai wilayah dengan populasi LGBT terbanyak di Indonesia, yaitu 300.198
orang. Akan tetapi, ada satu situs yang membantah narasi tersebut, yaitu Tempo
Cek Fakta.
2. Pembahasan
Sangat miris
melihat bahwa di negara kita sendiri sudah banyak orang yang terkontaminasi dan
menormalisasikan perbuatan yang dianggap menyimpang tersebut. Akhir-akhir ini
juga media sosial dihebohkan oleh unggahan dari seorang pelaku LGBT yang akan
melakukan tour show di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini memicu
kemarahan warganet karena dianggap tidak pantas diberikan panggung, sebab
dikhawatirkan dapat merusak pergaulan di media sosial serta ekosistem media
sosial itu sendiri. Akibatnya, muncul beberapa akun yang membuat konten terkait
"normalisasikan menghujat boti" (istilah boti lebih populer
sekarang ini daripada gay). Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang
menegur secara terang-terangan, dan hal ini mendapat respons positif dari
warganet. Akan tetapi, tidak sedikit pula orang yang menentang konten-konten
tersebut, bahkan banyak yang justru memberikan dukungan kepada mereka.
Sejenak kita
ulas sejarah terkait kaum Sodom yang merupakan kaum Nabi Luth a.s., yang pada
masa itu menjadi awal mula munculnya perilaku homoseksual atau yang sekarang
dikenal dengan istilah LGBT. Hal ini diabadikan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam
QS. Al-A'rāf ayat 80–81:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ
الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ، اِنَّكُمْ
لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ
مُّسْرِفُوْنَ
"Dan
(Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa
kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun
sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada
sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui
batas.'" (QS. Al-A'rāf: 80–81)
Ayat ini
memiliki variasi penafsiran yang cukup beragam. Syaikh Imam al-Qurthubi dalam
tafsirnya menjelaskan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut (liwāṭ/sodomi)
karena terpengaruh hasutan iblis yang membujuk mereka hingga saling menikahkan
sesama laki-laki. Penafsiran mengenai kisah ini juga dapat ditemukan dalam Tafsir
al-Thabari, Tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari, dan Tafsir
Al-Qur'an al-'Azhim karya Ibnu Katsir. Adapun mufasir kontemporer seperti
Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah juga menjelaskan bahwa tidak ada
pembenaran sama sekali terhadap perilaku yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth
a.s. (liwāṭ/sodomi/homoseksual). Oleh karena itu, perilaku homoseksual
dikategorikan sebagai fāḥisyah (perbuatan yang sangat keji).
Dalam
konteks ini, Nabi Luth a.s. berjuang mengajak kaumnya kembali ke jalan yang
benar, meskipun tidak sedikit penolakan serta cemoohan yang beliau terima. Dari
kisah tersebut dapat diambil hikmah bahwa pada zaman yang serba canggih ini
sangat penting menjaga integritas moral dan ketahanan keluarga. Selain itu,
pendidikan juga harus mencakup pemahaman mengenai nilai-nilai agama dan norma-norma
sosial yang dapat membangun masyarakat yang sehat dan beradab.
Bahkan,
terdapat hadis yang melarang perilaku menyerupai lawan jenis. Salah satunya
adalah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw.
melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai
laki-laki. Meskipun hadis ini tidak secara eksplisit menyebut LGBT, penulis
memahaminya sebagai larangan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari
fitrah manusia.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah
saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai
laki-laki." (HR. Sahih al-Bukhari No. 5885)
Anehnya,
saya menemukan satu artikel yang membahas mengenai pendanaan yang diberikan
kepada Indonesia melalui United Nations Development Programme (UNDP)
pada periode 2014 hingga 2017 dengan tujuan mendukung komunitas LGBT. Dana yang
dikeluarkan disebut mencapai sekitar USD 8 juta atau sekitar Rp107,8 miliar.
Menurut saya, hal tersebut sulit diterima karena masih banyak masyarakat
Indonesia di luar komunitas tersebut yang juga membutuhkan perhatian. Adapun
argumentasi UNDP adalah bahwa program tersebut merupakan bentuk kolaborasi
dengan masyarakat sipil, lembaga nasional, dan regional untuk memajukan hukum
serta kebijakan yang bersifat protektif. Selain itu, terdapat pula beberapa
cendekiawan yang mendukung isu hubungan sesama jenis, di antaranya Musdah
Mulia. Menurut penulis, pandangan tersebut tidak dapat diterima dan dianggap
sebagai bentuk kekeliruan berpikir.
3. Penutup
Dengan
demikian, saya berharap tulisan ini dapat meningkatkan kepekaan masyarakat
terhadap isu-isu yang berkaitan dengan LGBT. Secara khusus, saya juga berharap
pemerintah dapat bersikap lebih tegas dalam menyikapi persoalan tersebut,
mengingat pemerintah merupakan otoritas tertinggi di negara ini. Saya meyakini
bahwa ketika pemerintah mengambil langkah yang jelas, masyarakat pun akan lebih
mudah mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
