Korupsi dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Kajian Sosial Kemasyarakatan atas Fenomena Korupsi di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Imam Mustaqim
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Indonesia telah lama bergulat dengan korupsi sebagai salah satu persoalan sosial yang paling kronis dan merusak. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan kejahatan yang menyentuh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, mulai dari memburuknya kualitas layanan publik, tergerusnya anggaran pendidikan dan kesehatan, hingga merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berdasarkan data Transparency International, pada tahun 2023 Indonesia memperoleh skor Corruption Perceptions Index (CPI) sebesar 34 dari skala 100, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-115 dari 180 negara yang disurvei (Transparency International, 2024: 4). Skor tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat persepsi korupsi yang masih tinggi di sektor publik. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2023 mencatat bahwa modus korupsi yang paling dominan meliputi suap, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran (KPK, 2024: 12–15).

Menariknya, persoalan korupsi tidak hanya berdiri sebagai problem hukum dan tata negara. Korupsi juga merupakan krisis moral dan spiritual yang mendalam. Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia sesungguhnya memiliki pandangan yang sangat tegas dan komprehensif mengenai praktik korupsi. Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. memuat larangan yang jelas mengenai pengambilan harta secara batil, penyuapan, dan penyalahgunaan amanah publik.

Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan menjadi penting dalam konteks ini karena berupaya menghadirkan relevansi teks-teks keagamaan terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Tulisan ini bertujuan menelaah bagaimana Al-Qur’an dan hadis memandang korupsi serta implikasinya terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia.

2. Korupsi dan Larangannya dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak menggunakan istilah "korupsi" secara eksplisit, namun substansi larangannya sangat relevan dengan berbagai bentuk korupsi modern. Salah satu landasan yang paling kuat terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān menjelaskan bahwa frasa akl al-māl bi al-bāṭil (memakan harta secara batil) mencakup seluruh bentuk perolehan harta yang tidak sah menurut syariat, termasuk praktik suap (risywah) kepada aparat hukum (Al-Qurthubi, 1964: 240).

Larangan yang sama diperkuat oleh QS. An-Nisā’ ayat 29 yang memerintahkan agar perpindahan harta hanya terjadi atas dasar kerelaan dan kesepakatan yang sah. Dalam perspektif sosial kemasyarakatan, prinsip ini berarti bahwa harta negara yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat tidak boleh diselewengkan atau dimanipulasi oleh pejabat publik karena tindakan tersebut sama artinya dengan merampas hak rakyat secara paksa.

Hal senada dikemukakan oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah. Menurutnya, larangan Al-Qur’an terhadap perolehan harta secara batil juga berlaku dalam konteks penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan publik (Shihab, 2002: 497).

Selain larangan memakan harta secara batil, Al-Qur’an secara khusus menempatkan nilai amanah sebagai fondasi kepemimpinan. QS. An-Nisā’ ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.

Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manār menjelaskan bahwa prinsip amanah dalam ayat tersebut bersifat universal. Amanah tidak hanya berkaitan dengan urusan ibadah ritual, tetapi juga mencakup seluruh tanggung jawab sosial dan publik yang diemban seorang pemimpin (Abduh & Ridha, 1990: 348). Dengan demikian, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang paling mendasar.

Al-Qur’an juga menempatkan keadilan sosial (al-’adl al-ijtimā’ī) sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. QS. Al-Mā’idah ayat 8 menegaskan pentingnya berlaku adil, bahkan kepada pihak yang dibenci.

Muhammad Husain Tabataba’i dalam Al-Mīzān fī Tafsīr al-Qur’ān menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud Al-Qur’an bukan hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, yakni memastikan setiap anggota masyarakat memperoleh haknya secara proporsional (Tabataba’i, 1997: 59–61). Korupsi merupakan antitesis dari keadilan substantif tersebut karena mengalihkan sumber daya publik kepada segelintir orang.

3. Korupsi dalam Perspektif Hadis Nabi saw.

Hadis-hadis Nabi saw. memberikan landasan normatif yang sangat tegas mengenai larangan korupsi. Salah satu yang paling dikenal adalah hadis riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Amr bin Ash ra.:

"Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum." (Sunan Abī Dāwūd, Kitab al-Aqḍiyah, No. 3580).

Hadis ini menempatkan risywah sebagai dosa besar yang tidak hanya menimpa penerima suap, tetapi juga pemberinya. Dalam perspektif sosial kemasyarakatan, laknat Nabi saw. tersebut juga mencakup segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat publik dalam konteks modern.

Hadis lain yang sangat relevan adalah riwayat Imam Muslim mengenai larangan ghulūl (penggelapan harta publik). Rasulullah saw. bersabda:

"Barang siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan dan telah kami berikan kepadanya rezeki (gaji), maka apa yang ia ambil di luar itu adalah ghulūl." (Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Imārah, No. 1832).

Konsep ghulūl dalam konteks modern sangat relevan untuk menggambarkan praktik korupsi berupa mark-up anggaran, pungutan liar, maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Prinsip akuntabilitas pemimpin juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad:

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (Musnad Aḥmad, IV: 104).

Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa hadis-hadis mengenai kepemimpinan tersebut membentuk etika pemerintahan Islam (akhlāq al-ḥukm) yang secara fundamental menolak korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik (Al-Qaradhawi, 1995: 213).

4. Dimensi Sosial Kemasyarakatan: Korupsi sebagai Dosa Kolektif

Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan menawarkan cara pandang bahwa korupsi bukan sekadar dosa individual, melainkan dosa kolektif yang dampaknya ditanggung oleh seluruh masyarakat.

Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyāsah al-Syar’iyyah menyatakan bahwa kejujuran dan integritas pemimpin merupakan fondasi kesejahteraan masyarakat. Ketika pemimpin melakukan korupsi, seluruh tatanan sosial akan ikut terganggu (Ibnu Taimiyah, 1969: 8–10).

Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menambahkan bahwa tujuan utama kepemimpinan Islam adalah mewujudkan maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum), sesuatu yang tidak mungkin tercapai apabila jabatan dijadikan alat memperkaya diri sendiri (Al-Mawardi, 1985: 17).

Azyumardi Azra menilai bahwa akar korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan publik (Azra, 1999: 103–107). Pemahaman agama yang hanya bersifat ritual dan individual ternyata belum cukup membentuk integritas di ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan transformasi pemahaman keagamaan menuju Islam yang menekankan tanggung jawab moral dalam kehidupan sosial.

Senada dengan itu, Dawam Rahardjo menegaskan pentingnya lembaga pendidikan Islam mengambil peran aktif dalam membentuk generasi yang memiliki etos antikorupsi yang bersumber dari nilai-nilai Qur’ani (Rahardjo, 1999: 178).

Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung yang dikenal berintegritas, juga mengemukakan bahwa Al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat atas pengelolaan keuangan publik yang jujur dan transparan (Lopa, 1996: 125–128). Pandangan ini memperkuat argumen bahwa gerakan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai Islam bukan sekadar wacana teologis, melainkan bagian dari upaya menegakkan hak-hak fundamental masyarakat.

Hamid Fahmy Zarkasyi menambahkan bahwa krisis integritas di kalangan pemimpin Muslim juga dipengaruhi oleh berkembangnya paradigma yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik (Zarkasyi, 2012: 77).

5. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. menyediakan fondasi normatif yang sangat kuat bagi gerakan antikorupsi. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk korupsi, baik dalam bentuk suap, penggelapan harta publik, maupun penyalahgunaan jabatan. Larangan-larangan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh sistem nilai yang komprehensif, yaitu amanah sebagai karakter pemimpin yang ideal, keadilan sosial sebagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan, serta akuntabilitas sebagai konsekuensi dari setiap jabatan yang diemban.

Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan mengajarkan bahwa teks-teks keagamaan bukanlah arsip masa lalu yang bisu, melainkan pedoman hidup yang tetap relevan dalam menjawab berbagai persoalan Indonesia masa kini. Korupsi yang menggerus kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai yang diajarkan Al-Qur’an dan Nabi saw. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi di Indonesia semestinya memperoleh energi moral yang paling kuat dari kesadaran keagamaan yang mendalam, bukan semata-mata dari kepatuhan terhadap sanksi hukum positif.

6. Daftar Pustaka

Abduh, Muhammad, dan Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir al-Manār. Jilid V. Kairo: al-Hay’ah al-Mishriyyah al-’Ammah li al-Kitab, 1990.

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abī Dāwūd. Kitab al-Aqḍiyah, No. 3580. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1998.

Ahmad bin Hanbal. Musnad al-Imām Aḥmad. Jilid IV. Kairo: Mu’assasah al-Risalah, 2001.

Al-Mawardi. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1985.

Al-Qaradhawi, Yusuf. Dawr al-Qiyam wa al-Akhlāq fi al-Iqtiṣād al-Islāmī. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.

Al-Qurthubi. Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān. Jilid III. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964.

Azra, Azyumardi. Reformasi di Tengah Kemelut Bangsa: Catatan Cendekiawan Muslim. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Ibnu Taimiyah. Al-Siyāsah al-Syar’iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā’ī wa al-Ra’iyyah. Kairo: Dar al-Kitab al-’Arabi, 1969.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK, 2024.

Lopa, Baharuddin. Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.

Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi. Ṣaḥīḥ Muslim. Kitab al-Imārah, No. 1832. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-’Arabi, t.t.

Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Tabataba’i, Muhammad Husain. Al-Mīzān fī Tafsīr al-Qur’ān. Jilid II. Beirut: Mu’assasah al-A’lami, 1997.

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International, 2024.

Zarkasyi, Hamid Fahmy. Misykat: Refleksi tentang Westernisasi, Liberalisasi, dan Islam. Jakarta: INSISTS-MIUMI, 2012.
Baca juga:
Labels : #alquran ,#hadis ,#Mahasiswa ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar