1. Pendahuluan
Indonesia telah lama bergulat dengan korupsi
sebagai salah satu persoalan sosial yang paling kronis dan merusak. Korupsi
bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan kejahatan yang
menyentuh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, mulai dari memburuknya kualitas
layanan publik, tergerusnya anggaran pendidikan dan kesehatan, hingga
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Berdasarkan data Transparency International,
pada tahun 2023 Indonesia memperoleh skor Corruption Perceptions Index (CPI)
sebesar 34 dari skala 100, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-115
dari 180 negara yang disurvei (Transparency International, 2024: 4).
Skor tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat
persepsi korupsi yang masih tinggi di sektor publik. Sementara itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Tahunan 2023 mencatat bahwa
modus korupsi yang paling dominan meliputi suap, pengadaan barang dan jasa,
serta penyalahgunaan anggaran (KPK, 2024: 12–15).
Menariknya, persoalan korupsi tidak hanya berdiri
sebagai problem hukum dan tata negara. Korupsi juga merupakan krisis moral dan
spiritual yang mendalam. Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas
masyarakat Indonesia sesungguhnya memiliki pandangan yang sangat tegas dan
komprehensif mengenai praktik korupsi. Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. memuat
larangan yang jelas mengenai pengambilan harta secara batil, penyuapan, dan
penyalahgunaan amanah publik.
Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan menjadi penting dalam konteks ini karena berupaya menghadirkan relevansi teks-teks keagamaan terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Tulisan ini bertujuan menelaah bagaimana Al-Qur’an dan hadis memandang korupsi serta implikasinya terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia.
2. Korupsi dan Larangannya dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak menggunakan istilah
"korupsi" secara eksplisit, namun substansi larangannya sangat
relevan dengan berbagai bentuk korupsi modern. Salah satu landasan yang paling
kuat terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim, dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui."
Imam al-Qurthubi dalam Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān
menjelaskan bahwa frasa akl al-māl bi al-bāṭil (memakan harta secara
batil) mencakup seluruh bentuk perolehan harta yang tidak sah menurut syariat,
termasuk praktik suap (risywah) kepada aparat hukum (Al-Qurthubi, 1964:
240).
Larangan yang sama diperkuat oleh QS. An-Nisā’ ayat
29 yang memerintahkan agar perpindahan harta hanya terjadi atas dasar kerelaan
dan kesepakatan yang sah. Dalam perspektif sosial kemasyarakatan, prinsip ini
berarti bahwa harta negara yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat
tidak boleh diselewengkan atau dimanipulasi oleh pejabat publik karena tindakan
tersebut sama artinya dengan merampas hak rakyat secara paksa.
Hal senada dikemukakan oleh M. Quraish Shihab dalam
Tafsir Al-Mishbah. Menurutnya, larangan Al-Qur’an terhadap perolehan
harta secara batil juga berlaku dalam konteks penyalahgunaan jabatan dan
kekuasaan publik (Shihab, 2002: 497).
Selain larangan memakan harta secara batil, Al-Qur’an
secara khusus menempatkan nilai amanah sebagai fondasi kepemimpinan. QS.
An-Nisā’ ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan
hukum ditegakkan secara adil.
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir
al-Manār menjelaskan bahwa prinsip amanah dalam ayat tersebut
bersifat universal. Amanah tidak hanya berkaitan dengan urusan ibadah ritual,
tetapi juga mencakup seluruh tanggung jawab sosial dan publik yang diemban
seorang pemimpin (Abduh & Ridha, 1990: 348). Dengan demikian, korupsi
merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang paling mendasar.
Al-Qur’an juga menempatkan keadilan sosial (al-’adl
al-ijtimā’ī) sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. QS. Al-Mā’idah ayat
8 menegaskan pentingnya berlaku adil, bahkan kepada pihak yang dibenci.
Muhammad Husain Tabataba’i dalam Al-Mīzān fī Tafsīr al-Qur’ān menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud Al-Qur’an bukan hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, yakni memastikan setiap anggota masyarakat memperoleh haknya secara proporsional (Tabataba’i, 1997: 59–61). Korupsi merupakan antitesis dari keadilan substantif tersebut karena mengalihkan sumber daya publik kepada segelintir orang.
3. Korupsi dalam Perspektif Hadis Nabi saw.
Hadis-hadis Nabi saw. memberikan landasan normatif
yang sangat tegas mengenai larangan korupsi. Salah satu yang paling dikenal
adalah hadis riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Amr bin Ash ra.:
"Allah melaknat orang yang menyuap dan orang
yang menerima suap dalam urusan hukum." (Sunan Abī Dāwūd,
Kitab al-Aqḍiyah, No. 3580).
Hadis ini menempatkan risywah sebagai dosa
besar yang tidak hanya menimpa penerima suap, tetapi juga pemberinya. Dalam
perspektif sosial kemasyarakatan, laknat Nabi saw. tersebut juga mencakup
segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat publik
dalam konteks modern.
Hadis lain yang sangat relevan adalah riwayat Imam
Muslim mengenai larangan ghulūl (penggelapan harta publik). Rasulullah
saw. bersabda:
"Barang siapa yang kami angkat untuk suatu
pekerjaan dan telah kami berikan kepadanya rezeki (gaji), maka apa yang ia
ambil di luar itu adalah ghulūl." (Ṣaḥīḥ Muslim,
Kitab al-Imārah, No. 1832).
Konsep ghulūl dalam konteks modern sangat
relevan untuk menggambarkan praktik korupsi berupa mark-up anggaran,
pungutan liar, maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Prinsip akuntabilitas pemimpin juga ditegaskan
dalam hadis riwayat Imam Ahmad:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (Musnad Aḥmad, IV: 104).
Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa hadis-hadis mengenai kepemimpinan tersebut membentuk etika pemerintahan Islam (akhlāq al-ḥukm) yang secara fundamental menolak korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik (Al-Qaradhawi, 1995: 213).
4. Dimensi Sosial Kemasyarakatan: Korupsi sebagai Dosa Kolektif
Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan
menawarkan cara pandang bahwa korupsi bukan sekadar dosa individual, melainkan
dosa kolektif yang dampaknya ditanggung oleh seluruh masyarakat.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyāsah al-Syar’iyyah
menyatakan bahwa kejujuran dan integritas pemimpin merupakan fondasi
kesejahteraan masyarakat. Ketika pemimpin melakukan korupsi, seluruh tatanan
sosial akan ikut terganggu (Ibnu Taimiyah, 1969: 8–10).
Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah
menambahkan bahwa tujuan utama kepemimpinan Islam adalah mewujudkan maṣlaḥah
‘āmmah (kemaslahatan umum), sesuatu yang tidak mungkin tercapai apabila
jabatan dijadikan alat memperkaya diri sendiri (Al-Mawardi, 1985: 17).
Azyumardi Azra menilai bahwa akar korupsi di
Indonesia terletak pada lemahnya internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam
kehidupan publik (Azra, 1999: 103–107). Pemahaman agama yang hanya bersifat
ritual dan individual ternyata belum cukup membentuk integritas di ruang
publik. Oleh karena itu, diperlukan transformasi pemahaman keagamaan menuju
Islam yang menekankan tanggung jawab moral dalam kehidupan sosial.
Senada dengan itu, Dawam Rahardjo menegaskan
pentingnya lembaga pendidikan Islam mengambil peran aktif dalam membentuk
generasi yang memiliki etos antikorupsi yang bersumber dari nilai-nilai Qur’ani
(Rahardjo, 1999: 178).
Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung yang dikenal
berintegritas, juga mengemukakan bahwa Al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip hak
asasi manusia, termasuk hak masyarakat atas pengelolaan keuangan publik yang
jujur dan transparan (Lopa, 1996: 125–128). Pandangan ini memperkuat argumen
bahwa gerakan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai Islam bukan sekadar
wacana teologis, melainkan bagian dari upaya menegakkan hak-hak fundamental
masyarakat.
Hamid Fahmy Zarkasyi menambahkan bahwa krisis integritas
di kalangan pemimpin Muslim juga dipengaruhi oleh berkembangnya paradigma yang
memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik (Zarkasyi, 2012: 77).
5. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, Al-Qur’an dan hadis
Nabi saw. menyediakan fondasi normatif yang sangat kuat bagi gerakan
antikorupsi. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk korupsi, baik dalam
bentuk suap, penggelapan harta publik, maupun penyalahgunaan jabatan.
Larangan-larangan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh sistem
nilai yang komprehensif, yaitu amanah sebagai karakter pemimpin yang
ideal, keadilan sosial sebagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan, serta akuntabilitas
sebagai konsekuensi dari setiap jabatan yang diemban.
Kajian Tafsir Hadis Sosial Kemasyarakatan mengajarkan bahwa teks-teks keagamaan bukanlah arsip masa lalu yang bisu, melainkan pedoman hidup yang tetap relevan dalam menjawab berbagai persoalan Indonesia masa kini. Korupsi yang menggerus kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai yang diajarkan Al-Qur’an dan Nabi saw. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi di Indonesia semestinya memperoleh energi moral yang paling kuat dari kesadaran keagamaan yang mendalam, bukan semata-mata dari kepatuhan terhadap sanksi hukum positif.
6. Daftar Pustaka
Abduh, Muhammad, dan Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir
al-Manār. Jilid V. Kairo: al-Hay’ah al-Mishriyyah al-’Ammah li al-Kitab,
1990.
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abī
Dāwūd. Kitab al-Aqḍiyah, No. 3580. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1998.
Ahmad bin Hanbal. Musnad al-Imām Aḥmad.
Jilid IV. Kairo: Mu’assasah al-Risalah, 2001.
Al-Mawardi. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa
al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1985.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Dawr al-Qiyam wa al-Akhlāq
fi al-Iqtiṣād al-Islāmī. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.
Al-Qurthubi. Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān.
Jilid III. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964.
Azra, Azyumardi. Reformasi di Tengah Kemelut
Bangsa: Catatan Cendekiawan Muslim. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Ibnu Taimiyah. Al-Siyāsah al-Syar’iyyah fī Iṣlāḥ
al-Rā’ī wa al-Ra’iyyah. Kairo: Dar al-Kitab al-’Arabi, 1969.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan
KPK 2023. Jakarta: KPK, 2024.
Lopa, Baharuddin. Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi
Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.
Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi. Ṣaḥīḥ Muslim.
Kitab al-Imārah, No. 1832. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-’Arabi, t.t.
Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Transformasi
Sosial-Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan,
Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Tabataba’i, Muhammad Husain. Al-Mīzān fī Tafsīr
al-Qur’ān. Jilid II. Beirut: Mu’assasah al-A’lami, 1997.
Transparency International. Corruption Perceptions Index 2023. Berlin:
Transparency International, 2024.
