1. Pendahuluan
Fenomena
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi isu
global yang berkembang pesat, khususnya di era globalisasi. Arus informasi yang
begitu cepat memungkinkan penyebaran ide-ide dan paham yang bertentangan dengan
syariat Islam, termasuk normalisasi LGBT.
Gerakan ini
tidak hanya ditampilkan sebagai kelompok yang menyuarakan kebebasan individu,
tetapi juga memperjuangkan hak dasar kemanusiaan yang harus diterima secara
universal. Dalam persoalan ini, umat Islam menghadapi tantangan yang kompleks
dan menimbulkan berbagai problematika, baik dalam memahami fenomena tersebut
secara fikih kontemporer maupun dalam menjalankan ketentuan dakwah yang sesuai
dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.
Perlu diingat
bahwa dalam hukum Islam (fikih) tidak dikenal istilah "LGBT", baik
secara bahasa maupun terminologi. Dalam kitab-kitab fikih, LGBT sering kali
diistilahkan sebagai al-mitsliyyah al-jinsiyyah (homoseksual). Adapun
istilah lain, seperti al-liwāṭ, digunakan untuk perbuatan hubungan
sesama jenis (sodomi), sedangkan pelakunya disebut lūṭī. Istilah ini
mengacu pada kaum Nabi Luth a.s. yang dikisahkan dalam Al-Qur'an.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga legitimasi hukum Islam di Indonesia
memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan fenomena LGBT. Namun,
tantangan yang dihadapi MUI tidak sebatas menjelaskan hukum, melainkan juga
bagaimana menghadapi realitas sosial yang semakin kompleks. Hal ini disebabkan
isu LGBT sering dikaitkan dengan relativitas moral, krisis identitas, serta
normalisasi perilaku LGBT dalam kehidupan nyata maupun media sosial.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis
bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan bentuk penyimpangan yang harus
diluruskan dan kondisi yang perlu mendapatkan penanganan secara tepat.
Ketua MUI
Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa penyimpangan
tersebut, apabila diwujudkan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT), termasuk kategori perbuatan yang dilarang. Beliau
menegaskan bahwa perilaku tersebut perlu ditindaklanjuti secara tegas dan tidak
boleh ditoleransi. Namun demikian, beliau juga menekankan bahwa orientasi
seksual terhadap sesama jenis dapat ditangani melalui pendekatan yang
komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.
"Orientasi
seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta
penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan
aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof.
Niam.
Menurut
beliau, ketentuan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014
tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyatakan bahwa hubungan
seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah hubungan antara
laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah.
Fatwa
tersebut lahir sebagai respons atas berbagai keresahan masyarakat, seperti
maraknya komunitas pasangan sesama jenis (homoseksual), baik gay
maupun lesbian, yang hidup secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Bahkan, tidak jarang mereka menjalani kehidupan sebagaimana layaknya suami dan
istri. Di sisi lain, atas nama hak asasi manusia, mereka menuntut kesetaraan
dan pengakuan terhadap orientasi seksual mereka, termasuk pengakuan terhadap
pernikahan sesama jenis.
2. Pembahasan
Di samping
homoseksual, tindakan kejahatan seperti pencabulan dan sodomi, yaitu
pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur, semakin merebak dan
sangat meresahkan masyarakat. MUI juga menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak
hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam tatanan sosial
kemasyarakatan serta lembaga pernikahan sebagai satu-satunya institusi yang sah
dalam menyalurkan hasrat seksual dan membangun kehidupan rumah tangga serta
masyarakat.
Allah Swt.
berfirman mengenai perintah menjaga kemaluan dan menyalurkan hasrat seksual
hanya dengan cara yang dibenarkan dalam QS. Al-Ma'ārij
ayat 29–30:
وَالَّذِيْنَ هُمْ
لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ
Artinya:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki.
Sesungguhnya mereka dalam hal itu tidak tercela." (QS. Al-Ma'ārij: 29–30)
Selain
itu, Allah Swt. juga menjelaskan larangan hubungan seksual sesama jenis melalui
kisah Nabi Luth a.s. dalam QS. Al-A'rāf
ayat 80–81:
وَلُوْطًا إِذْ قَالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ
الْعَالَمِيْنَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ
النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Artinya:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum
kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk
melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang
melampaui batas.'" (QS. Al-A'rāf:
80–81)
Adapun
hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menjelaskan larangan
perilaku yang mengarah pada hubungan sesama jenis, baik antara sesama laki-laki
maupun sesama perempuan.
"Dari
'Abdurrahman bin Abu Sa'id al-Khudri, dari ayahnya, Rasulullah saw. bersabda:
'Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah
seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Jangan pula seorang laki-laki
bersentuhan kulit dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan jangan pula
seorang perempuan bersentuhan kulit dengan perempuan lain dalam satu
pakaian.'" (HR. Muslim)
Selain
itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi mengenai perilaku
homoseksual:
"Dari Abu
Musa, Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila seorang laki-laki menggauli laki-laki,
maka keduanya berzina. Apabila seorang perempuan menggauli perempuan, maka
keduanya juga berzina.'" (HR. al-Baihaqi)
Imam
al-Nawawi dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim
menjelaskan bahwa larangan seorang laki-laki bergumul dengan laki-laki lain
dalam satu pakaian, demikian pula perempuan dengan perempuan, menunjukkan
keharaman bersentuhan langsung antara aurat sesama jenis tanpa pembatas.
Menurut beliau, hal tersebut telah menjadi kesepakatan para ulama.
Selanjutnya, Ibnu Qayyim dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual dan sodomi harus diberikan secara berat. Menurut beliau, semakin besar suatu perbuatan yang diharamkan, semakin berat pula hukumannya. Oleh karena itu, perbuatan yang sama sekali tidak dibenarkan syariat memiliki konsekuensi hukuman yang lebih berat dibandingkan perbuatan yang pada kondisi tertentu masih diperbolehkan.
3. Penutup
Berdasarkan
uraian di atas, hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan
antara suami dan istri, yaitu laki-laki dan perempuan yang terikat dalam
pernikahan yang sah menurut syariat. Adapun orientasi seksual terhadap sesama
jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Oleh karena itu,
perilaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, termasuk sodomi,
dipandang haram karena merupakan bentuk jarīmah (kejahatan) dan fāḥisyah
(perbuatan yang sangat keji).
Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku homoseksual dan sodomi memiliki ketentuan yang berbeda. Pelaku homoseksual dikenai hukuman hadd dan ta'zīr oleh pihak yang berwenang, sedangkan pelaku sodomi dikenai hukuman ta'zīr dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Adapun aktivitas pencabulan, yaitu pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan bentuk aktivitas seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, baik dilakukan terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, kepada orang dewasa maupun anak-anak, hukumnya haram. Demikian pula upaya menormalisasi atau melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan bentuk penyimpangan orientasi seksual lainnya dipandang haram menurut fatwa tersebut.
4. Sumber
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi,
dan Pencabulan.
