Menyoal LGBT, Hak Asasi Manusia yang Dibungkam MUI

Daftar Isi [Tampilkan]

Oleh: Puad Ramdani
Universitas Islam Darussalam Ciamis



1. Pendahuluan

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi isu global yang berkembang pesat, khususnya di era globalisasi. Arus informasi yang begitu cepat memungkinkan penyebaran ide-ide dan paham yang bertentangan dengan syariat Islam, termasuk normalisasi LGBT.

Gerakan ini tidak hanya ditampilkan sebagai kelompok yang menyuarakan kebebasan individu, tetapi juga memperjuangkan hak dasar kemanusiaan yang harus diterima secara universal. Dalam persoalan ini, umat Islam menghadapi tantangan yang kompleks dan menimbulkan berbagai problematika, baik dalam memahami fenomena tersebut secara fikih kontemporer maupun dalam menjalankan ketentuan dakwah yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.

Perlu diingat bahwa dalam hukum Islam (fikih) tidak dikenal istilah "LGBT", baik secara bahasa maupun terminologi. Dalam kitab-kitab fikih, LGBT sering kali diistilahkan sebagai al-mitsliyyah al-jinsiyyah (homoseksual). Adapun istilah lain, seperti al-liwāṭ, digunakan untuk perbuatan hubungan sesama jenis (sodomi), sedangkan pelakunya disebut lūṭī. Istilah ini mengacu pada kaum Nabi Luth a.s. yang dikisahkan dalam Al-Qur'an.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga legitimasi hukum Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan fenomena LGBT. Namun, tantangan yang dihadapi MUI tidak sebatas menjelaskan hukum, melainkan juga bagaimana menghadapi realitas sosial yang semakin kompleks. Hal ini disebabkan isu LGBT sering dikaitkan dengan relativitas moral, krisis identitas, serta normalisasi perilaku LGBT dalam kehidupan nyata maupun media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan bentuk penyimpangan yang harus diluruskan dan kondisi yang perlu mendapatkan penanganan secara tepat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut, apabila diwujudkan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), termasuk kategori perbuatan yang dilarang. Beliau menegaskan bahwa perilaku tersebut perlu ditindaklanjuti secara tegas dan tidak boleh ditoleransi. Namun demikian, beliau juga menekankan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dapat ditangani melalui pendekatan yang komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof. Niam.

Menurut beliau, ketentuan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah.

Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas berbagai keresahan masyarakat, seperti maraknya komunitas pasangan sesama jenis (homoseksual), baik gay maupun lesbian, yang hidup secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Bahkan, tidak jarang mereka menjalani kehidupan sebagaimana layaknya suami dan istri. Di sisi lain, atas nama hak asasi manusia, mereka menuntut kesetaraan dan pengakuan terhadap orientasi seksual mereka, termasuk pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

2. Pembahasan

Di samping homoseksual, tindakan kejahatan seperti pencabulan dan sodomi, yaitu pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur, semakin merebak dan sangat meresahkan masyarakat. MUI juga menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta lembaga pernikahan sebagai satu-satunya institusi yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan membangun kehidupan rumah tangga serta masyarakat.

Allah Swt. berfirman mengenai perintah menjaga kemaluan dan menyalurkan hasrat seksual hanya dengan cara yang dibenarkan dalam QS. Al-Ma'ārij ayat 29–30:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ ۝ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ

Artinya:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka dalam hal itu tidak tercela." (QS. Al-Ma'ārij: 29–30)

Selain itu, Allah Swt. juga menjelaskan larangan hubungan seksual sesama jenis melalui kisah Nabi Luth a.s. dalam QS. Al-A'rāf ayat 80–81:

وَلُوْطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِيْنَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

Artinya:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'rāf: 80–81)

Adapun hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menjelaskan larangan perilaku yang mengarah pada hubungan sesama jenis, baik antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan.

"Dari 'Abdurrahman bin Abu Sa'id al-Khudri, dari ayahnya, Rasulullah saw. bersabda: 'Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Jangan pula seorang laki-laki bersentuhan kulit dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan jangan pula seorang perempuan bersentuhan kulit dengan perempuan lain dalam satu pakaian.'" (HR. Muslim)

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi mengenai perilaku homoseksual:

"Dari Abu Musa, Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila seorang laki-laki menggauli laki-laki, maka keduanya berzina. Apabila seorang perempuan menggauli perempuan, maka keduanya juga berzina.'" (HR. al-Baihaqi)

Imam al-Nawawi dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa larangan seorang laki-laki bergumul dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, demikian pula perempuan dengan perempuan, menunjukkan keharaman bersentuhan langsung antara aurat sesama jenis tanpa pembatas. Menurut beliau, hal tersebut telah menjadi kesepakatan para ulama.

Selanjutnya, Ibnu Qayyim dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual dan sodomi harus diberikan secara berat. Menurut beliau, semakin besar suatu perbuatan yang diharamkan, semakin berat pula hukumannya. Oleh karena itu, perbuatan yang sama sekali tidak dibenarkan syariat memiliki konsekuensi hukuman yang lebih berat dibandingkan perbuatan yang pada kondisi tertentu masih diperbolehkan.

3. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan antara suami dan istri, yaitu laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut syariat. Adapun orientasi seksual terhadap sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Oleh karena itu, perilaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, termasuk sodomi, dipandang haram karena merupakan bentuk jarīmah (kejahatan) dan fāḥisyah (perbuatan yang sangat keji).

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku homoseksual dan sodomi memiliki ketentuan yang berbeda. Pelaku homoseksual dikenai hukuman hadd dan ta'zīr oleh pihak yang berwenang, sedangkan pelaku sodomi dikenai hukuman ta'zīr dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Adapun aktivitas pencabulan, yaitu pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan bentuk aktivitas seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, baik dilakukan terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, kepada orang dewasa maupun anak-anak, hukumnya haram. Demikian pula upaya menormalisasi atau melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan bentuk penyimpangan orientasi seksual lainnya dipandang haram menurut fatwa tersebut.

4. Sumber

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

 


Baca juga:
Labels : #alquran ,#hadis ,#Mahasiswa ,#MUI ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar