Membaca Al-Qur’an atau Membaca Pilihan Penerjemah? Telaah Atas Terjemahan Kementerian Agama

Daftar Isi [Tampilkan]
Oleh: Silma Nabila
Universitas Islam Darussalam Ciamis

1. Pendahuluan

Sebagian besar ketika mengartikan terjemahan hanya sebagai perpindahan bahasa tanpa memikirkan bagaimana lahirnya terjemahan itu, membaca kata demi kata tanpa mempertanyakan bagaimana terjemahan itu hadir, siapa yang menerjemahkan dan apa yang melatarbelakangi munculnya terjemahan itu. Hal ini menarik ketika melihat Al-Qur’an Kemenag yang digunakan oleh masyarakat Indonesia sehingga terjemahan Kementerian Agama ini dianggap netral. Namun benarkah demikian?

Al-Qur’an Kemenag merupakan terjemahan resmi negara yang muncul pada tahun 1965 namun mengalami beberapa kali revisi hingga tahun 2019.[1] Perubahan ini tidak hanya menyangkut tentang aspek kebahasaan tapi berkaitan dengan dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang melatarbelakangi proses penyusunan.

 


Sumber : Archive Internet


Selama ini Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama lebih sering dibahas dari segi sejarah dan perubahan redaksionalnya. Padahal keberadaannya sebagai terjemahan resmi negara berperan untuk menjaga dan mengarahkan otoritas keagamaan di Indonesia.

Michel Foucault menyebutkan bahwa pengetahuan dan kekuasaan memiliki hubungan yang erat. Pengetahuan tidak pernah netral tapi diproduksi dan disebarkan melalui relasi dan kekuasaan. Dalam konteks ini Al-Qur’an dapat dipahami bukan hanya produk kebahasaan tetapi sebagai bentuk pengetahuan keagamaan yang di produksi oleh institusi yang memiliki otoritas.

Dengan demikian Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai sarana memahami teks suci, tetapi sebagai media penyebaran pengetahuan keagamaan yang telah melalui proses seleksi dan legitimasi tertentu. Terjemahan Kementerian Agama dapat dibaca sebagai bentuk produksi pengetahuan keagamaan oleh negara.

Kehadiran Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama menunjukkan bahwa negara tidak berperan sebagai fasilitator tetapi memiliki peran sebagai bentuk pemahaman keagamaan masyarakat. Melalui Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) negara memiliki kewenangan dalam melakukan standarisasi dan penyempurnaan Al-Qur’an.

Sejak awal penyusunan Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama banyak merujuk pada tafsir Sunni yang menjadi arus utama dalam islam di Indonesia hal ini terlihat dalam sumber-sumber tafsir Sunni, terjemahan resmi negara tidak netral tetapi dibangun dengan ortodoksi Sunni yang dianggap representatif bagi mayoritas umat islam di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai penerjemah saja tetapi sebagai instrumen produksi pengetahuan keagamaan yang berhubungan dengan otoritas negara dalam membentuk pemahaman islam di Indonesia.

2. Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama dan Otoritasnya

Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama merupakan terjemahan resmi yang diterbitkan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam memahami kandungan Al-Qur’an, terjemahan ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1965 dan mengalami beberapa kali revisi hingga edisi penyempurnaan pada tahun 2019.

Melalui Lajnah Pentashih Al-Qur’an (LPMQ) negara memiliki kewenangan dalam menyusun, meninjau dan menyempurnakan terjemahan. Posisi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai penerbit tetapi berperan sebagai pihak yang memiliki otorita dalam menentukan standar pemahaman keagamaan yang disebarluaskan kepada masyarakat.[2]

3. Ortodoksi Sunni dan Terjemahan Kemenag

Dalam proses penyusunan Al-Qur’an dan terjemahan Kemenag banyak merujuk pada kitab-kitab tafsir Sunni yang telah diterima oleh mayoritas islam di Indonesia. Pemilihan sumber Sunni ini menunjukkan bahwa terjemahan resmi negara tidak hadir dalam ruang netral, tetapi dibangun atas tradisi keilmuan tertentu.

Rujukan tafsir Sunni dapat dilihat dari penggunaan karya tafsir yang menjadi representasi pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah, secara tidak langsung memperkuat pemahaman keagamaan bagi mayoritas umat islam di Indonesia.

Dalam perspektif Foucault, pemilihan rujukan tafsir dapat dipahami sebagai bagian dari proses produksi pengetahuan keagamaan. Melalui terjemahan yang disebarluaskan secara nasional, negara memiliki peran dalam menentukan bentuk pengetahuan keagamaan yang memperoleh legitimasi dan diterima secara luas oleh masyarakat.

4. Kesimpulan

Al-Qur’an Kementerian Agama bukan sebagai hasil penerjemahan bahasa Arab kepada bahasa Indonesia, tetapi memiliki kaitan dengan otoritas negara yang membentuk dan menyebar pemahaman keagamaan di masyarakat. Melalui LPMQ, negara memiliki peran dalam melakukan standarisasi dan penyempurnaan terjemahan. Kemunculan Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama ini tidak lepas dari konteks sosial dan politik pada masanya.

5. Daftar Pustaka

Faizin, Hamam. 2021. “Sejarah dan Karakteristik Al-Qur’an dan Terjemahnya Kementerian Agama RI.” Suhuf, Vol. 14, No. 2.

Lukman, Fadhli. 2024. “Conflicting Interests in the Creation of a State-Authorised Translation: Comparing the Saudi and Indonesian Editions of Al-Qur’an dan Terjemahnya.” Journal of Qur’anic Studies, Vol. 26, No. 1.


[1] Fadhli Lukman, “Conflicting Interests in the Creation of a State-Authorised Translation: Comparing the Saudi and Indonesian Editions of Al-Qur'an dan Terjemahnya,” Journal of Qur'anic Studies, Vol. 26, No. 1 (2024).

[2] Hamam Faizin, “Sejarah dan Karakteristik Al-Qur'an dan Terjemahnya Kementerian Agama RI,” Suhuf, Vol. 14, No. 2 (2021).


Baca juga:
Labels : #alquran ,#Kemenag ,#terjemah ,
Menunggu informasi...

Posting Komentar