1. Pendahuluan
Sebagian besar ketika mengartikan terjemahan hanya
sebagai perpindahan bahasa tanpa memikirkan bagaimana lahirnya terjemahan itu, membaca
kata demi kata tanpa mempertanyakan bagaimana terjemahan itu hadir, siapa yang
menerjemahkan dan apa yang melatarbelakangi munculnya terjemahan itu. Hal ini
menarik ketika melihat Al-Qur’an Kemenag yang digunakan oleh masyarakat
Indonesia sehingga terjemahan Kementerian Agama ini dianggap netral. Namun benarkah
demikian?
Al-Qur’an Kemenag merupakan terjemahan resmi negara
yang muncul pada tahun 1965 namun mengalami beberapa kali revisi hingga tahun
2019.[1]
Perubahan ini tidak hanya menyangkut tentang aspek kebahasaan tapi berkaitan
dengan dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang melatarbelakangi proses
penyusunan.
![]() |
Sumber : Archive Internet |
Selama ini Al-Qur’an
dan Terjemahan Kementerian Agama lebih sering dibahas dari segi sejarah dan
perubahan redaksionalnya. Padahal keberadaannya sebagai terjemahan resmi negara
berperan untuk menjaga dan mengarahkan otoritas keagamaan di Indonesia.
Michel Foucault menyebutkan bahwa pengetahuan dan
kekuasaan memiliki hubungan yang erat. Pengetahuan tidak pernah netral tapi
diproduksi dan disebarkan melalui relasi dan kekuasaan. Dalam konteks ini Al-Qur’an
dapat dipahami bukan hanya produk kebahasaan tetapi sebagai bentuk pengetahuan
keagamaan yang di produksi oleh institusi yang memiliki otoritas.
Dengan demikian
Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai sarana memahami teks suci, tetapi
sebagai media penyebaran pengetahuan keagamaan yang telah melalui proses
seleksi dan legitimasi tertentu. Terjemahan Kementerian Agama dapat dibaca
sebagai bentuk produksi pengetahuan keagamaan oleh negara.
Kehadiran Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama menunjukkan
bahwa negara tidak berperan sebagai fasilitator tetapi memiliki peran sebagai
bentuk pemahaman keagamaan masyarakat. Melalui Lajnah Pentashih Mushaf
Al-Qur’an (LPMQ) negara memiliki kewenangan dalam melakukan standarisasi dan
penyempurnaan Al-Qur’an.
Sejak awal penyusunan Al-Qur’an dan Terjemahan
Kementerian Agama banyak merujuk pada tafsir Sunni yang menjadi arus utama
dalam islam di Indonesia hal ini terlihat dalam sumber-sumber tafsir Sunni,
terjemahan resmi negara tidak netral tetapi dibangun dengan ortodoksi Sunni
yang dianggap representatif bagi mayoritas umat islam di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama tidak hanya berfungsi sebagai penerjemah saja tetapi sebagai instrumen produksi pengetahuan keagamaan yang berhubungan dengan otoritas negara dalam membentuk pemahaman islam di Indonesia.
2. Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama dan Otoritasnya
Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama merupakan
terjemahan resmi yang diterbitkan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Indonesia dalam memahami kandungan Al-Qur’an, terjemahan ini pertama
kali diterbitkan pada tahun 1965 dan mengalami beberapa kali revisi hingga
edisi penyempurnaan pada tahun 2019.
Melalui Lajnah Pentashih Al-Qur’an (LPMQ) negara memiliki kewenangan dalam menyusun, meninjau dan menyempurnakan terjemahan. Posisi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai penerbit tetapi berperan sebagai pihak yang memiliki otorita dalam menentukan standar pemahaman keagamaan yang disebarluaskan kepada masyarakat.[2]
3. Ortodoksi Sunni dan Terjemahan Kemenag
Dalam proses penyusunan Al-Qur’an dan terjemahan Kemenag
banyak merujuk pada kitab-kitab tafsir Sunni yang telah diterima oleh mayoritas
islam di Indonesia. Pemilihan sumber Sunni ini menunjukkan bahwa terjemahan
resmi negara tidak hadir dalam ruang netral, tetapi dibangun atas tradisi
keilmuan tertentu.
Rujukan tafsir Sunni dapat dilihat dari penggunaan
karya tafsir yang menjadi representasi pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah,
secara tidak langsung memperkuat pemahaman keagamaan bagi mayoritas umat islam
di Indonesia.
Dalam perspektif Foucault, pemilihan rujukan tafsir dapat dipahami sebagai bagian dari proses produksi pengetahuan keagamaan. Melalui terjemahan yang disebarluaskan secara nasional, negara memiliki peran dalam menentukan bentuk pengetahuan keagamaan yang memperoleh legitimasi dan diterima secara luas oleh masyarakat.
4. Kesimpulan
Al-Qur’an Kementerian Agama bukan sebagai hasil penerjemahan bahasa Arab kepada bahasa Indonesia, tetapi memiliki kaitan dengan otoritas negara yang membentuk dan menyebar pemahaman keagamaan di masyarakat. Melalui LPMQ, negara memiliki peran dalam melakukan standarisasi dan penyempurnaan terjemahan. Kemunculan Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama ini tidak lepas dari konteks sosial dan politik pada masanya.
5. Daftar Pustaka
Faizin, Hamam. 2021. “Sejarah dan Karakteristik
Al-Qur’an dan Terjemahnya Kementerian Agama RI.” Suhuf, Vol. 14, No. 2.
[1] Fadhli Lukman,
“Conflicting Interests in the Creation of a State-Authorised Translation:
Comparing the Saudi and Indonesian Editions of Al-Qur'an dan Terjemahnya,”
Journal of Qur'anic Studies, Vol. 26, No. 1 (2024).
[2] Hamam Faizin,
“Sejarah dan Karakteristik Al-Qur'an dan Terjemahnya Kementerian Agama RI,”
Suhuf, Vol. 14, No. 2 (2021).
